Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30730/PP/M.IV/19/2011

Jenis Pajak : BM
Tahun Pajak : 2009
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 048296 tanggal 14 Mei 2009, yaitu:

bahwa penetapan Terbanding:
- Nama Barang : Polymede Imide Glass Fibre Yarn Covered,
- Negara asal : India,
- Nilai Pabean : CIF USD 6,193.20;

bahwa menurut Pemohon Banding:
- Nama Barang : Polymede Imide Glass Fibre Yarn Covered,
- Negara asal : India,
- Nilai Pabean : CIF USD 4,072.56;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, profil importer termasuk high risk sehingga berdasarkan Pasal 23 Ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999: “dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I dan Pemberitahuan Impor Barang diserahkan oleh importer high risk, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya”;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi atas jenis barang berupa Polymede Imide Glass Fibre Yarn Covered dari Negara Asal India, yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 048296 tanggal 14 Mei 2009 dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 4,072.56;
Pendapat Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa Polymede Imide Glass Fibre Yarn Covered pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 048296 tanggal 14 Mei 2009 Negara Asal India dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 4,072.56;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 6,193.20 dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: S-004664/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 18 Mei 2009 sebesar Rp. 14.104.999,00;

bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 056/Keu/XIS/V/2009 tanggal 18 Mei 2009, dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1663/BC.8/2009 tanggal 14 Juli 2009 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 mengatur: “(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 menyatakan sebagai berikut: (1) “Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan”;

bahwa sesuai Pasal 7 dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 yang menyatakan sebagai berikut: ”Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  3. penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur;dan/atau;
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi”;

bahwa dalam bagian menimbang huruf d dan e Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1663/BC.8/2009 tanggal 14 Juli 2009 disebutkan:
  1. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor dan data pendukung lainnya;
  2. bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 048296 tanggal 14 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur);

bahwa atas alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf d dan e Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1663/BC.8/2009 tanggal 14 Juli 2009 Majelis berpendapat meneliti kembali data-data pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dengan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding dalam persidangan berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap;

bahwa Majelis dalam persidangan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap;

bahwa adapun data pendukung nilai transaksi tersebut berupa:
  1. Pemberitahuan Impor Barang, Nomor Aju: 000000-005638-20090512-000252, Tanggal 13 Mei 2009;
  2. Purchase Order, Nomor: 11347, Tanggal 22 April 2009;
  3. Korespondensi (negosiasi harga), Tanggal: 20 April 2009;
  4. Proforma Invoice, Nomor: PTXAB/09-10/04/04, Tanggal 27 April 2009;
  5. Invoice, Nomor: EXP 0005, Tanggal:6 Mei 2009;
  6. Packing List, Nomor: EXP 05 Tanggal 6 Mei 2009;
  7. Air Waybill, Nomor: 160-87960084, Tanggal 8 Mei 2009;
  8. Aplikasi Transfer QWE, Tanggal 6 Mei 2009;
  9. Rekening Koran QWE, Tanggal 6 Mei 2009;
  10. Journal Voucher, Tanggal 6 Mei 2009;
  11. Voucher Cash/Bank Payement, Nomor: AA094384, Tanggal 6 Mei 2009;
  12. General Ledger (Cash QWE II), Tanggal 6 Mei 2009;
  13. General Ledger (Account Payable-Sagun), Tanggal 6 Mei 2009;
  14. Material Receiving Report, Nomor: 00425, Tanggal 20 Mei 2009;
  15. Warehouse Material Slip, Nomor: 800355, Tanggal 28 Mei 2009;
  16. Asuransi, Nomor:168638, Tanggal 6 Mei 2009;
  17. SPT Masa PPN Masa Pajak Mei dan September 2009;
  18. LME Daily Official and Settlement Price (LME Copper Grade A);

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut di atas terdapat beberapa hal sebagai berikut:
  • bahwa terdapat perbedaan penyebutan nama barang pada bukti purchase order dan korespondensi dengan Surat Keberatan dan dengan PIB;
  • bahwa terdapat perbedaan jumlah total pada bukti invoice dengan bukti bayar dan PIB;

bahwa atas perbedaan nama barang Majelis berpendapat dalam purchase order dan korespondensi disebut ”enamelled copper HPAM class H grade-1 dan single dacron” dalam Surat Keberatan Nomor: 056/Keu/XIS/V/2009 tanggal 18 Mei 2009 disebut ”enamel with copper strip HPAM class H grade-2” dan dalam PIB disebut ”polymide imide glass fibre yarn coverred copper conductor”, dan dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberi penjelasan disertai bukti tentang perbedaan jenis barang a quo;

bahwa atas perbedaan jumlah Majelis berpendapat pada invoice disebutkan jumlah total USD 4,052.30 yang terdiri dari harga barang USD 2,952.30 dan air freight USD 1,100.00 sedangkan dalam bukti transfer sejumlah USD 4,077.39 yang terdiri atas pembayaran USD 4,072.30 dan bank charge USD 5.09 sedangkan dalam PIB sejumlah USD 4.072,56 yang terdiri atas FOB sebesar USD 2,952.30, Freight sebesar USD 1,100.00 dan asuransi LN sebesar USD 20.26, dan berdasarkan rincian tersebut Majelis berpendapat perbedaan sebesar USD 0.26 antara pembayaran USD 4,072.30 dalam bukti transfer dengan USD 4.072,56 dalam PIB, Pemohon Banding tidak memberi penjelasan disertai bukti termasuk bukti surat konfirmasi dari Supplier tentang penerimaan pembayaran;

bahwa Majelis berpendapat untuk dapat meyakini nilai transaksi dalam Pemberitahuan Impor Barang, Pemohon Banding harus dapat membuktikan kesesuaian bukti dengan PIB dengan pendekatan pengujian arus dokumen, arus barang dan arus uang;

bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti a quo Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian purchase order, invoice, packing list, airway bill dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 048296 tanggal 14 Mei 2009 sehingga Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian arus dokumen impor dengan Pemberitahuan Impor Barang;

bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti a quo Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian antara packing list, airway bill, Material Receiving Report, Warehouse Material Slip dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 048296 tanggal 14 Mei 2009 sehingga Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian arus barang dengan Pemberitahuan Impor Barang;

bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti a quo Majelis berpendapat untuk dapat meyakini kesesuaian antara nilai dalam dokumen arus uang selain bukti pembayaran, rekening koran, jurnal, General Ledger (Cash QWE II), General Ledger-Account Payable Sagun, Majelis masih membutuhkan bukti Surat Konfirmasi dari Supplier tentang penerimaan pembayaran yang tidak dapat disampaikan oleh Pemohon Banding sehingga Majelis tidak dapat meyakini kesesuaian antara bukti arus uang dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 048296 tanggal 14 Mei 2009;

bahwa berdasarkan penjelasan dalam persidangan dan penelitian bukti, Majelis tidak meyakini nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 048296 tanggal 14 Mei 2009 karena:
  • terdapat perbedaan penyebutan jenis barang dalam Surat Keberatan, purchase order dan Pemberitahuan Impor Barang,
  • terdapat perbedaan jumlah dalam bukti transfer dengan PIB,
  • tidak terdapat bukti Surat pernyataan dari Supplier bahwa pembayaran sudah diterima;

sehingga Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan besarnya nilai transaksi yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 048296 tanggal 14 Mei 2009 dengan demikian Majelis menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Memperhatikan : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1663/BC.8/2009 tanggal 14 Juli 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: S-004664/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 18 Mei 2009, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor berupa Polymede Imide Glass Fibre Yarn Covered pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 048296 tanggal 14 Mei 2009 sebesar CIF USD 6,193.20;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA