Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31319/PP/M.XV/19/2011

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2009
Pokok Sengketa : PIB Nomor 158890 tanggal 22 Juni 2009 berupa Iron Staples no.3, Iron Staples no.10 dan Magnetic Clip, negara asal China dengan Nilai Pabean CIF USD 11,706.00 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 17,184.36;
Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut :
Jenis barang
Jumlah barang
Negara Asal
Nilai Pabean
Supplier
:
:
:
Iron Staples no.3 Iron Staples no.10 dan Magnetic Clip
910 Carton
China
USD 11,706.00
QWE Co. Ltd.
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut :
Jenis barang
Jumlah barang
Negara Asal
Nilai Pabean
Supplier
:
:
:
:
:
Iron Staples no.3 Iron Staples no.10 dan Magnetic Clip
910 Carton
China
USD 11,706.00
QWE Co. Ltd.
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Iron Staples no.3, Iron Staples no.10 dan Magnetic Clip jumlah barang 910 CTNS negara asal China PIB Nomor : 158890 tanggal 22 Juni 2009 dengan Nilai Pabean CIF USD 11,706.00;

bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5946/KPU.01/2009 tanggal 21 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan PT.VBN terhadap SPKPBM Nomor : S-014685/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Juni 2009 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada bagian menimbang pada poin a, d, e, f dan g disebutkan bahwa:
a. bahwa Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 158890 tanggal 22 Juni 2009 yang diberitahukan :
Jenis Barang
Negara Asal
Nilai Pabean
:
:
:
Iron Staples no.3, Iron Staples no.10 dan Magnetic Clip;
China;
CIF USD 11,706.00;
menjadi sebesar CIF USD 17,184.36;
d. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;
e. bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan kelemahan dalam validitas data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
f. bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 158890 tanggal 22 Juni 2009 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya dilakukan penetapan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan f, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas keberatan PT.VBN atas SPKPBM Nomor : S-014685/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Juni 2009 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 158890 tanggal 22 Juni 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan asli dan fotokopi bukti pendukung permohonan Banding berupa :
  1. Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5946/KPU.01/2009 tanggal 21 Agustus 2009;
  2. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) untuk pembayaran SPKPBM Nomor : S-014685/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Juni 2009 sebesar Rp 9.702.806,00 yang disetor melalui Bank RTY tanggal 02 September 2009;
  3. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 006867/JT/BDG/2009 tanggal 02 September 2009;
  4. SPKPBM Nomor : S-014685/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Juni 2009;
  5. Tanda terima penyerahan dokumen atas impor PIB Nomor 158890 kepada Terbanding;
  6. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 162631/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 25 Juni 2009;
  7. Pemberitahuan Jalur Merah Nomor pendaftaran : 158890 tanggal 22 Juni 2009;
  8. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) untuk pembayaran PIB Nomor aju : 000000-000820-20090622-910238 tanggal 22 Juni 2009 sebesar Rp.19.910.841,00 yang disetor melalui Bank RTY tanggal 22 Juni 2009;
  9. PIB Nomor aju : 000000-000820-20090622-910238 tanggal 22 Juni 2009;
  10. Commercial Invoice Nomor : SRMS001 tanggal 27 Mei 2009;
  11. Packing List Nomor : SRMS001 tanggal 27 Mei 2009;
  12. Sales Contract Nomor : SRMS001SC tanggal 13 Mei 2009;
  13. Purchase Order Nomor : PO-004/IJM/Imp/V/2009 tanggal 07 Mei 2009;
  14. DNP, B/L dan Polis Asuransi;
  15. Bukti Transfer dan Rekening Koran;
  16. Invoice, SPT Masa PPN dan Faktur Pajak Penjualan;
  17. Surat Keberatan Nomor : IJM-005/ID/VI/2009 tanggal 25 Juni 2009;
  18. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 005036/JT/KBR/2009 tanggal 25 Juni 2009;
  19. Voucher Pembayaran;
  20. ASEAN China Free Trade Area Preferential Tariff Certificate of Origin (Combined Declaration and Certificate) Form E Nomor : CN 7899204 tanggal 27 Mei 2009;
  21. Kartu Stok dan Buku Besar;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa :
“Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :
(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;
(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :
  1. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;
  2. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;
  3. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;
  4. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;
  5. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;
  6. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;
(3). Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;

bahwa berdasarkan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :
Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang tersebut di atas, Majelis melakukan penelitian terhadap isi dokumen tersebut;

bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : PO-004/IJM/Imp/V/2009 tanggal 07 Mei 2009 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding untuk melakukan pemesanan barang kepada QWE Co. Ltd. berupa Iron Staples no.3, Iron Staples no.10 dan Magnetic Clip sejumlah 910 CTNS dengan harga sebesar USD 11,706.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order (P/O) Nomor : PO-004/IJM/Imp/V/2009 tanggal 07 Mei 2009 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Term and Condition pada Purchase Order tersebut tertulis sebagai berikut :
  1. Price is C & F Port Tanjung Priuk, Jakarta;
  2. Plus minus quantity allowed : 10%;
  3. Term Payment 21 Days after Delivery or Bill of Loading Date, By Remittance;
  4. Insurance paid by the Buyer;
  5. Latest Shipment Date is 14 Days after PO Date;
  6. Port of Destination is Tanjung Priuk, Jakarta, Indonesia

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : SRMS001SC tanggal 13 Mei 2009 yang diterbitkan oleh QWE Co. Ltd. berdasarkan Purchase Order Nomor : PO-004/IJM/Imp/V/2009 tanggal 07 Mei 2009 diketahui bahwa QWE Co. Ltd. setuju untuk menjual Iron Staples no.3, Iron Staples no.10 dan Magnetic Clip dengan deskripsi sebagai berikut:

C/No. Descriptions Quantity Unit Price Amount
300 CTNS “SRM” Iron Staples 24/6 No.3
1000 pcs/box, 20 box/middle box,
500 box/ctn
150000 Boxes
(300 Ctns)
USD 0.0175 USD 2,625.00
450 CTNS “SRM” Iron Staples No.10
1000 pcs/box, 20 box/middle box,
1000 box/ctn
450000 Boxes
(450 Ctns)
USD 0.0125 USD 5,625.00
160 CTNS Magnetic Clip
0820/0830/0840/0880
46080 Card
(160 Ctns)
USD 0.0750 USD 3,456.00
910 CTNS TOTAL USD 11,706.00

bahwa dalam Sales Contract tersebut disebutkan :
Say Amount
Port of shipment
Port of destination
Packing
Terms of Payment
Account
:
:
:
:
:
:
US Dollar Eleven Thousand Seven Hundred Six Only;
Ningbo, China;
Jakarta, Indonesia;
910 CTNS;
By Bank transferable until 21 day after the time of shipment (Refer to the Bill of Loading);
Bank of China Shaoxing Branch
Add. 201 Renmin (M) RD. Shaoxing, Zhejiang Province.
A/C No. XX00XXXXXX0X0XX0X, Swift. BK CHCNBJ92D;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : SRMS001 tanggal 27 Mei 2009 yang diterbitkan oleh QWE Co. Ltd. diketahui bahwa QWE Co. Ltd. telah menerbitkan Invoice untuk Pemohon Banding atas barang berupa Iron Staples no.3, Iron Staples no.10 dan Magnetic Clip sebanyak 910 CTNS dengan harga total sebesar USD 11,706.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice Nomor : SRMS001 tanggal 27 Mei 2009 yang diterbitkan oleh oleh QWE Co. Ltd. diperoleh petunjuk bahwa oleh QWE Co. Ltd. telah menerbitkan Invoice untuk Pemohon Banding untuk barang berupa Iron Staples no.3, Iron Staples no.10 dan Magnetic Clip sejumlah 910 CTNS yang dikemas dalam 910 CARTONS dengan berat kotor 19,240.00 KGS dan berat bersih 16,830.00 KGS;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : EGLV 143994036779 tanggal 02 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Evergreen Line diketahui bahwa QWE Co. Ltd. telah mengirimkan 1 (satu) kontainer dengan Nomor EMCU3767713 / 20” yang berisi 910 Cartons dengan berat kotor total 19,240.00 KGS kepada Pemohon Banding, dengan menggunakan sarana pengangkut MAERSK JURONG 0949, dari Ningbo, China ke Tanjung Priok, Jakarta;

bahwa dalam PO tanggal 07 Mei 2009 disebutkan “Latest Shipment Date is 14 Days after PO Date” namun tanggal B/L adalah 02 Juni 2009 yaitu 26 hari setelah tanggal PO;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy Nomor : 12.24.8660.06.5152 tanggal 06 Juni 2009 yang diterbitkan oleh PT. ZXC diketahui bahwa PT. VBN telah mengasuransikan 1100 CT/CARTON Iron Staples No.10 “Atorna” senilai USD 11,706.00 yang diangkut dengan Empress Phoenix O 165W;

bahwa dalam B/L disebutkan diangkut oleh MAERSK JURONG 0949 sedangkan dalam polis asuransi disebutkan diangkut oleh AGIOS DIMITRIOS I 1096-13;

bahwa B/L diterbitkan tanggal 02 Juni 2009 sedangkan dalam Polis Asuransi yang diterbitkan oleh PT. ZXC (Perusahaan Asuransi Dalam Negeri) tertanggal 06 Juni 2009 ( Polis Asuransi diterbitkan 4 (empat) hari setelah tanggal B/L);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pembayaran diketahui bahwa Pemohon Banding dengan Nomor rekening di Bank MLP : XX0-X0-XXXXX-X telah melakukan transfer dana (TT) melalui Bank MLP pada tanggal 10 Juni 2009 ke nomor rekening 870037161.608094014 pada Bank of China, Shaoxing Branch dengan alamat Add. 201 Renmin (M) Rd. Shaoxing Zhejiang Province, Swift Address BKCHCNBJ92D atas nama QWE Co. Ltd. sebesar USD 11,706.00 dengan kurs sebesar 1 USD = Rp.10.045,00 sehingga dalam nilai rupiah sebesar Rp.111.258.420,00 ditambah biaya Rp 35.000,00 maka total nilai rupiah yang disetor = Rp.111.293.420,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Pemohon Banding Nomor rekening 880-30-88393-7 yang dikeluarkan oleh Bank MLP diketahui bahwa pada tanggal 10 Juni 2009 ada keterangan mutasi debit sebesar Rp.111.293.420,00 dan tercatat dalam Bukti Pembayaran Kas Nomor Voucher: IJM-0000377 sebesar Rp.111.293.420,00;

bahwa berdasarkan PO dan Sales Contract diketahui bahwa incoterm harga adalah C&F Port Tanjung Priok, Jakarta.

bahwa Polis Asuransi (Dalam Negeri) tertanggal 06 Juni 2009 sedangkan tanggal B/L adalah tanggal 02 Juni 2009, artinya Polis Asuransi diterbitkan 4 (empat) hari setelah tanggal B/L;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : PER-02/BC/2005 tanggal 16 Januari 2005 tentang Asuransi Yang Dapat Diterima Untuk Pengamanan Transaksi Perdagangan Internatsional Sebagai Komponen Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, Pasal 6 ayat (3) disebutkan apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut pada Pasal 3, 4 dan 5, maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0,5% dari Cost and Freight (CFR);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat nilai transaksi dapat diuji dan ditelusuri alurnya di dalam pembukuan Pemohon Banding, namun untuk memberitahukan ke dalam PIB masih harus ditambahkan 0,5% dari CFR (USD 11,706.00);;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menetapkan Nilai Pabean atas impor barang berupa Iron Staples no.3, Iron Staples no.10 dan Magnetic Clip, negara asal China, sebesar CIF USD 11,706.00 + (0,5% x USD 11,706.00) = USD 11,764.53;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga Nilai Pabean atas importasi dengan PIB Nomor 158890 tanggal 22 Juni 2009 berupa Iron Staples no.3, Iron Staples no.10 dan Magnetic Clip, Negara Asal : China adalah sebesar CIF USD 11,764.53;

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5946/KPU.01/2009 tanggal 21 Agustus tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-014685/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Juni 2009 , atas nama : PT. VBN, NPWP 02.530.273.8-026.000, beralamat di Jl. ABC Komplek Kav. XXX Blok C No.XX kel. ZAQ, CSW, Jakarta Pusat-10730, dan menetapkan Nilai Pabean untuk PIB 158890 tanggal 22 Juni 2009 sebesar USD 11,764.53.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA