Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31533/PP/M.XV/19/2011

Jenis Pajak : Bea Cukai
Tahun Pajak : 2009
Pokok Sengketa : SPTNP Nomor : SPTNP-031670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor : SPTNP-031670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut :

Uraian Diberitahukan
(Rp)
Ditetapkan
(Rp)
Kekurangan
(Rp)
Kelebihan
(Rp)
Bea Masuk 178.166.000,00 203.149.000,00 24. 983.000,00 0,00
Cukai 0,00 0,00 0,00 0,00
PPN 111.379.000,00 130.533.000,00 19.154.000,00 0,00
PPnBM 0,00 0,00 0,00 0,00
PPh Pasal 22 27.845.000,00 32.634.000,00 4.789.000,00 0,00
Denda Administrasi - - 174.885.000,00 -
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran 223.811.000,00 0,00
Menurut Pemohon : bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1222/KPU-01/2010 tanggal 19 Februari 2010 yang telah diterima pada tanggal 02 Maret 2010 mengenai keputusan penetapan nilai pabean barang impor atas SPTNP Nomor : SPTNP-031670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009, Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut;

bahwa permohonan banding ini diajukan Pemohon Banding berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

bahwa nilai pabean Pemohon Banding adalah harga transaksi sebenarnya, sesuai dengan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 345031 tanggal 09 Desember 2009 yaitu sebesar CIF USD 99,091.80;

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk yang menyebutkan bahwa harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar adalah total pembayaran yang dilakukan atau akan dilakukan oleh pembeli kepada atau untuk kepentingan penjual atas barang yang diimpor;

bahwa dalam surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut :

P-1. Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1222/KPU-01/2010 tanggal 19 Februari 2010,
P-2. SPTNP Nomor : SPTNP-031670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009,
P-3. PSSCP atas pembayaran SPTNP Nomor : SPTNP-031670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009 sebesar Rp.114.143.610,00 yang disetorkan tanggal 15 Maret 2010 melalui Bank QWE,
P-4. Form Setoran Pajak atas pembayaran SPTNP Nomor : SPTNP-031670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009 sebesar Rp.109.667.390,00 yang disetorkan tanggal 12 Maret 2010 melalui Bank QWE,
P-5. Form Setoran Pajak atas pembayaran SPTNP Nomor : SPTNP-031670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009 sebesar Rp.114.213.610,00 yang disetorkan tanggal 12 Maret 2010 melalui Bank QWE,
P-6. Bukti Penerimaan Negara Impor atas pembayaran SPTNP Nomor : SPTNP-031670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009 sebesar Rp.114.143.610,00 yang disetorkan tanggal 13 Maret 2010 melalui Bank QWE,
P-7. Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 002/IT/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009,
P-8. Pengajuan PIB Nomor : 000000-004610-20091207-000006 tanggal 07 Desember 2009,
P-9. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) atas PIB Nomor 345031 tanggal 09 Desember 2009,
P-10. Commercial Invoice Nomor : 0911001/JAK tanggal 24 November 2009,
P-11 Packing List No.Invoice : 0911001/JAK tanggal 24 November 2009,
P-12. Bill of Lading Nomor : NYKS2310314670 tanggal 26 November 2009,
P-13 Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 001933/JT/BDG/2010 tanggal 17 Maret 2010,
P-14. Bukti Transfer sebesar USD 99,091.80 yang disetorkan melalui Bank RTY,
P-15. Bukti pembayaran berupa Cek Nomor : AAB 887401 sebesar Rp.941.173.916,40 yang disetorkan tanggal 22 Desember 2009 melalui Bank RTY,
P-16. Rekening Koran Pemohon Banding di Bank RTY Periode 30 November sampai dengan 31 Desember 2009, Sales Contract tanpa nomor dan tanggal;
Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 004/TT/III/2010 tanggal 19 Maret 2010, ditandatangani oleh Sdr. ASD, Jabatan : Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor : 004/TT/III/2010 tanggal 19 Maret 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 004/TT/III/2010 tanggal 19 Maret 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1222/KPU-01/2010 tanggal 19 Februari 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-031670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009;

bahwa Surat Banding Nomor : 004/TT/III/2010 tanggal 19 Maret 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 06 April 2010 (diantar), sedangkan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 Februari 2010, apabila dihitung dari tanggal diterbitkannya Keputusan Terbanding tanggal 19 Februari 2010 sampai dengan tanggal diterimanya surat banding di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 06 April 2010, berjumlah 47 (empat puluh tujuh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor : 004/TT/III/2010 tanggal 19 Maret 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 004/TT/III/2010 tanggal 19 Maret 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding yaitu tanggal 2 Maret 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 004/TT/III/2010 tanggal 19 Maret 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Nomor : KEP-1222/KPU-01/2010 tanggal 19 Februari 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.223.811.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp.111.905.500,00;

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi SSPCP untuk pembayaran SPTNP Nomor: SPTNP-031670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009 yang disetor melalui Bank QWE tanggal 15 Maret 2010 sebesar Rp 114.143.610,00;

bahwa untuk membuktikan kebenaran atas fotokopi SSPCP untuk pembayaran SPTNP yang disetor melalui Bank QWE tanggal 15 Maret 2010 sebesar Rp 114.143.610,00, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menunjukkan asli SSPCP dimaksud;

bahwa Pemohon Banding telah diundang secara patut yaitu dengan :
  1. Undangan Sidang Nomor : Und.050/SP/Pg.30/2011 tanggal 11 Februari 2011 untuk sidang tanggal 16 Februari 2011,
  2. Undangan Sidang Nomor : Und.071/SP/Pg.30/2011 tanggal 09 Maret 2011 untuk sidang tanggal 04 Maret 2011,
  3. Undangan Sidang Nomor : Und.088/SP/Pg.30/2011 tanggal 22 Maret 2011 untuk sidang tanggal 16 Februari 2011,
namun Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselengggarakan untuk banding ini sehingga tidak dapat menunjukkan asli SSPCP untuk pembayaran SPTNP yang disetor melalui Bank QWE tanggal 15 Maret 2010 sebesar Rp 114.143.610,00;

bahwa Majelis tidak dapat meyakini kebenaran atas SSPCP untuk pembayaran SPTNP yang disetor melalui Bank QWE tanggal 15 Maret 2010 sebesar Rp 114.143.610,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli SSPCP dimaksud sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;

bahwa Sdr. ASD, Jabatan : Direktur, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor : 004/TT/III/2010 tanggal 19 Maret 2010, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut/dokumen penunjukkan lainnya untuk menandatangani surat banding;

bahwa Majelis tidak dapat meyakini kebenaran atas penandatanganan Surat Banding Nomor : 004/TT/III/2010 tanggal 19 Maret 2010, yang ditandatangani oleh Sdr. ASD, Jabatan : Direktur adalah benar jabatannya sebagai Direktur (Pengurus) CV. PB karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut/dokumen penunjukkan lainnya untuk menandatangani surat banding, sehingga Majelis berpendapat Surat Nomor: 004/TT/III/2010 tanggal 19 Maret 2010, tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding;

Menimbang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Surat Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, oleh karenanya Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut sehingga pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I

Menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1222/KPU-01/2010 tanggal 19 Februari 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-031670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009 atas nama CV. PB , , tidak dapat diterima.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA