Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31588/PP/M.XIV/19/2011Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Masa Pajak | : | Janauari ā Desember 2009 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas impor 16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sebesar CIF USD 70,796.83, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 225288 tanggal 20 Agustus 2009 sebesar CIF USD 47,284.08, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda Administrasi yang harus dibayar bertambah Rp. 187.562.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa hasil pemeriksaan atas materi sengketa dalam persidangan tersebut adalah sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7789/KPU.01/2009 tanggal 6
Nopember 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai
transaksi, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya,
disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 225288
tanggal 20 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai
transaksi (Metode I gugur), sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi
sebesar CIF USD 70,796.83; bahwa dalam Persidangan Terbanding menjelaskan bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diuji kebenarannya karena data pendukung yang terbatas dan data pembukuan tidak tersedia, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya dan penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan; bahwa hasil penelitian Metode II pada DBH I atas jenis barang yang identik/sama tidak ditemukan; bahwa Metode III tidak dapat dilakukan, karena tidak terdapat barang serupa; bahwa Metode IV tidak dapat dilakukan, karena tidak ada penjualan di Daerah Pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa; bahwa Metode V tidak dapat dilakukan, karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan metode V; bahwa nilai pabean atas PIB Nomor: 225288 tanggal 20 Agustus 2009 ditetapkan menggunakan Metode VI Fleksibel IV menjadi sebesar CIF USD 70,796.83; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 225288
tanggal 20 Agustus 2009 berupa 16 jenis barang sesuai lembar lanjutan
PIB, pemasok QWE, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 47,284.08; bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPTNP oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor: SPTNP-020556/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 27 Agustus 2009, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta denda administrasi dengan nilai total sebesar Rp. 187.562.000,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga; bahwa atas SPTNP tersebut, pada tanggal 10 September 2009 dengan surat Nomor: 003/09/KB-MIL/2009 Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding; bahwa pada tanggal 6 Nopember 2009 dikeluarkan keputusan Terbanding Nomor : KEP-7789/KPU.01/2009 yang menolak keberatan dari Pemohon Banding; bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-7789/KPU.01/2009 tanggal 6 Nopember 2009 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu melunasi tagihan utang sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-020556/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar Rp. 187.562.000,00 dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 27 Agustus 2009 sebesar Rp. 187.562.000,00; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 225288 tanggal 20 Agustus 2009 adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan bukti antara lain berupa Invoice, Proforma Invoice, dan bukti bayar; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7789/KPU.01/2009 tanggal 6
Nopember 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai
transaksi, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya,
disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 225288
tanggal 20 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai
transaksi (Metode I gugur), sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi
sebesar CIF USD 70,796.83; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 tersebut di atas; bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu menggunakan metode VI fleksibel Metode IV sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 225288 tanggal 20 Agustus 2009 menjadi sebesar CIF USD 70,796.83; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 225288 tanggal 20 Agustus 2009 sebesar C&F USD 47,284.08 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok QWE, dan selanjutnya Pemasok membuat Proforma Invoice Nomor: 0903 tanggal 3 Juli 2009, dengan perincian jenis barang sebagai berikut:
bahwa atas persetujuan Pemohon Banding dalam Proforma Invoice tersebut, pihak Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: SWA0140956 tanggal 30 Juli 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor : GMS-0903 tanggal 28 Juli 2009 dan Packing List Nomor : GMS-0903 tanggal 28 Juli 2009 dengan perincian sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Insurance PT. RTY Nomor : DI0103020904134 tanggal 24 Juli 2009 untuk Bill of Lading Nomor: SWA0140956 tanggal 30 Juli 2009; bahwa barang impor berupa 16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dengan Bill of Lading Nomor: SWA0140956 tanggal 30 Juli 2009 Commercial Invoice Nomor : GMS-0903 tanggal 28 Juli 2009, dan Packing List Nomor : GMS-0903 tanggal 28 Juli 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 225288 tanggal 20 Agustus 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 47,284.08; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 225288 tanggal 20 Agustus 2009 adalah 16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari QWE, China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 47,284.08 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor : GMS-0903 tanggal 28 Juli 2009, Packing List Nomor : GMS-0903 tanggal 28 Juli 2009, dan Bill of Lading Nomor: SWA0140956 tanggal 30 Juli 2009; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor : GMS-0903 tanggal 28 Juli 2009 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer Bank ASD tanggal 17 September 2009 sebesar HKD 47,284.08, Bukti Bank Voucher Nomor BB0964 tanggal 17 September 2009, Bilyet Giro Bank ASD Nomor 000171 tanggal 17 September 2009, dan bukti Rekening Koran Bank ASD bulan September 2009; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Besar Bank ASD periode September 2009, Buku Besar Pembelian Barang Tahun 2009, Buku Besar Hutang Dagang Tahun 2009, dan SPT Masa PPN bulan Agustus 2009, ditemukan adanya arus uang dan arus barang atas barang impor sesuai PIB Nomor : 225288 tanggal 20 Agustus 2009; bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: GMS-0903 tanggal 28 Juli 2009 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 225288 tanggal 20 Agustus 2009 sebesar CIF USD 47,284.08, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 225288 tanggal 20 Agustus 2009 sebesar CIF USD 47,284.08; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
M E N G A D I L I
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7789/KPU.01/2009 tanggal 6 Nopember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-020556/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 27 Agustus 2009, atas nama: PT. FGH, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat: Ruko ZXC Blok JXX Jl. VBN, Sawah Besar, Jakarta 10730, dan menetapkan nilai pabean atas impor 16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China sebesar CIF USD 47,284.08 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 225288 tanggal 20 Agustus 2009, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.