Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31825/PP/M.XIV/19/2011Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | Tahun 2009 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor berupa QWE LL6201XR LLDPE, sebesar CIF USD 35,887.50 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 065302 tanggal 18 Maret 2009 adalah sebesar CIF USD 22,522.50, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 61.369.053 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang QWE LL6201XR LLDPE, Negara Asal Saudi Arabia sebesar CIF USD 35,887.50 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 065302 tanggal 18 Maret 2009 sebesar CIF USD 22,522.50; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan Terbanding atas impor dengan PIB No. 065302 tanggal 18 Maret 2009 berupa ExxonMobil LL6201 XR LLDPE, dimana Terbanding menetapkan nilai pabean untuk barang tersebut sebesar USD 35,887.50; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-3621/KPU.01/2009 tanggal
22 Mei 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai
transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya,
disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 065302
tanggal 18 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai
transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I
gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF
USD 35,887.50; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas; bahwa berdasarkan penelitian, maka harga transaksi yang diberitahukan y tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaan; bahwa Terbading tidak menjelasakan secara rinci metode yang digunakan dalam penetapan nilai pabean; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 2009012704517 tanggal 27 Januari 2009 mengajukan pembelian QWE LL6201XR LLDPE kepada Supplier QWE Chemical Asia Pacific, Saudi Arabia, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Supplier QWE Chemical Asia Pacific, Singapore, selanjutnya menerbitkan Order Confirmation Nomor 2548560 tanggal 28 Jan 2009, sebagai berikut:
bahwa Supplier QWE Chemical Asia Pacific, Singapore menerbitkan Commercial Invoice Nomor : 94074309 tanggal 22 Februari 2009 sebagai berikut :
bahwa Supplier QWE Chemical Asia Pacific, Singapore menerbitkan Packing List Nomor : 2946132 tanggal 22 Februari 2009 dengan perincian sebagai berikut
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : COSU6004866260 tanggal 22 Februari 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Total 18 Shrink Wrapped Gross Weight : 25401 kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor : 94074309 tanggal 22 Februari 2009 adalah QWE LL6201XR LLDPE dari QWE Chemical Asia Pacific, Singapore, dengan harga sebesar CIF USD 22,522.50; bahwa barang QWE LL6201XR LLDPE dengan Commercial Invoice Nomor : 94074309 tanggal 22 Februari 2009 dan Bill of Lading Nomor : COSU6004866260 tanggal 22 Februari 2009 telah diasuransikan oleh Supplier di luar negeri sesuai Insurance Policy Nomor : 00168EG0001G0 tanggal 22 Februari 2009 yang diterbitkan oleh Tawuniya Insurance dengan nilai pertanggungan USD 24,774.75; bahwa barang impor QWE LL6201XR LLDPE dengan Commercial Invoice Nomor : 94074309 tanggal 22 Februari 2009 dan Bill of Lading Nomor : COSU6004866260 tanggal 22 Februari 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 065302 tanggal 18 Maret 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 22,522.50; bahwa nilai pabean atas impor QWE LL6201XR LLDPE dengan PIB Nomor : 065302 tanggal 18 Maret 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 35,887.50; bahwa menurut Pemohon Banding, nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 065302 tanggal 18 Maret 2009 sebesar CIF USD 22,522.50 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor : 94074309 tanggal 22 Februari 2009 sebesar USD 22,522.50 telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Letter of Authorization nomor 370051 melalui Bank RTY tanggal 12 Maret 2009 sebesar USD 22,522.50 sesuai Rekening Koran Bank RTY periode 2 s.d. 31 Maret 2009 dan pada tanggal yang sama telah dibukukan dalam Buku Besar Bank Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor : 94074309 tanggal 22 Februari 2009 sebesar CIF USD 22,522.50 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 065302 tanggal 18 Maret 2009 sebesar CIF USD 22,522.50, bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang QWE LL6201XR LLDPE sebesar CIF USD 22,522.50 sesuai PIB Nomor : 065302 tanggal 18 Maret 2009; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, Keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3621/KPU.01/2009 tanggal 22 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 006279/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 21 Maret 2009 atas nama: PT. FGH, NPWP: 0X.XXX.XXX.X.XXX.000, alamat: Jl. MLP II Blok AX No. X0A, Delta Silicone Industrial Park, Lippo Cikarang, Bekasi 17550 dan menetapkan nilai pabean atas impor barang QWE LL6201XR LLDPE Negara asal Saudi Arabia sebesar CIF USD 22,522.50 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 065302 tanggal 18 Maret 2009, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang harus dibayar menjadi nihil. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.