Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44453/PP/M.V/99/2013Jenis Pajak | : | Gugatan | ||||
Tahun Pajak | : | 2010 | ||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-7060/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan; | ||||
Menurut Tergugat | : | bahwa
Surat
Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci tentang surat pemberitahuan
permohonan keberatan tidak memenuhi formal adalah bukan merupakan surat
ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan. Surat tersebut adalah
merupakan jawaban atas surat pengajuan permohonan keberatan Penggugat,
dimana atas permohonan tersebut ditolak sesuai dengan alasan yang telah
dijelaskan pada point 1 dan point 2, sehingga bukan merupakan obyek
gugatan dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam
Pasal Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 sehingga
Tergugat memohon agar Majelis Hakim memutuskan gugatan tersebut dengan
putusan "Tidak Dapat Diterima"; |
||||
Menurut Penggugat | : | bahwa
Penggugat berpendapat bahwa seluruh ketentuan formal pengajuan
keberatan sebagaimana tercantum dalam surat keberatan Penggugat Nomor :
14/KEB-MAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang Keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September
2010 Nomor: 00013/207/10/222/12 tanggal 10 Mei 2012 yang dikirim
melalui ekspedisi tanggal 3 Agustus 2012 telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(3a) dan Pasal 32 ayat (1) UU KUP, sehingga seharusnya diproses materi
keberatannya; bahwa dengan demikian maka alasan Tergugat yang menolak secara formal pengajuan keberatan Penggugat adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan UU KUP, sehingga harus dibatalkan; |
||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang
menjadi sengketa gugatan adalah bahwa menurut Tergugat Surat Keberatan
tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan/atau Pasal 32 UU KUP,
dan/atau Pasal PP No. 80 Tahun 2007 sehingga sesuai ketentuan Pasal 25
ayat (4) UU KUP, surat keberatan tidak dapat dipertimbangkan; bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan :
bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan :
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-49/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dicontohkan bahwa surat keberatan di tujukan kepada kepala KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PPh, PPN dan/atau PPnBM, dicontohkan bahwa surat keberatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak ub Kepala KPP/KP2P; bahwa Permohonan Keberatan Nomor : 14/KEB-MAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 ditujukan kepada Yth Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Kerinci Jalan Pamong Praja Komp.Perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci Palalawan 29333. Bahwa walaupun Penggugat tidak mencantumkan kepada Direktur Jenderal Pajak namun langsung kepada Kepala KPP tidak menyalahi ketentuan karena Kepala KPP diberi wewenang pelimpahan tugas sebagai bawahan langsung dari Direktur Jenderal Pajak sesuai struktur Organisasi DJP dan menurut SE-49/PJ/2009 bahwa surat keberatan ditujukan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar dan contoh PER-52/PJ/2010 secara tegas disebutkan bahwa surat keberatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak ub Kepala KPP/KP2KP. Kemudian secara substansi bahwa surat keberatan Penggugat telah jelas menggambarkan surat keberatan dan tidak diartikan lain selain permohonan keberatan dan sesuai dengan prinsip substance over form; bahwa dengan demikian maka Majelis berketetapan membatalkan Surat KPP Pratama Pangkalan Kerinci Nomor S-7060/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012 dan permohonan keberatan Penggugat Nomor : 14/KEB-MAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 agar diproses Tergugat sesuai ketentuan yang berlaku; |
||||
Mengingat | : |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||
Memutuskan | : |
Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-7060/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama : PT. XXX. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.