Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 3165/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto
Nomor 40-42, Jakarta 12xxx;
Selanjutnya diwakili oleh FF, Direktur Keberatan dan
Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor SKU-884/PJ/2019, tanggal 27 Februari 2019;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
XXX, NPWP: 14.039.367.9-xxxx, kewarganegaraan Indonesia,
tempat tinggal di Jalan AA Nomor B, Terara, Lombok Timur,
Nusa Tenggara Barat;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-000847.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang
telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon
Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-00058/NKEB/WPJ.31/2018 tanggal 16 Januari
2018, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak
September 2011 Nomor 00061/207/11/915/15 tanggal 11 Juni 2015;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat
Tanggapan tanggal 21 Februari 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-000847.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang
telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat dan membatalan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00058/NKEB/WPJ.31/2018 tanggal 16
Januari 2018, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena
Permohonan Wajib Pajak serta membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Paja
September 2011 Nomor 00061/207/11/915/15 tanggal 11 Juni 2015, atas
nama XXX, NPWP 14.039.367.9-xxxx, beralamat di Jalan AA Nomor
B, Terara, Lombok Timur,
Nusa Tenggara Barat;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Desember 2018, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 05 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 05
Maret 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 05 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas
Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put-000847.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2018 tanggal
28 November 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk
seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-000847.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2018 tanggal 28 November 2018 untuk
seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
1.1. |
Menolak
permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali; |
1.2. |
Menyatakan
bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor: KEP-00058/NKEB/WPJ.31/2018 tanggal 16 Januari 2018,
tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib
Pajak serta membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor
00061/207/11/915/15 tanggal 11 Juni 2015, atas nama XXX, NPWP
14.039.367.9-xxxx, beralamat di Jalan AA Nomor B, Terara,
Lombok Timur,
Nusa Tenggara Barat, adalah telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh
karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; |
1.3. |
Menyatakan
bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September
2011 Nomor 00061/207/11/915/15 tanggal 11 Juni 2015, atas nama XXX,
NPWP 14.039.367.9-xxxx, beralamat di Jalan AA Nomor B, Terara,
Lombok Timur,
Nusa Tenggara Barat, adalah telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 1.4. Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a
quo; |
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili
permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 18 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor :
KEP-00058/NKEB/WPJ.31/2018 tanggal 16 Januari 2018, tentang Pengurangan
Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan
Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak serta
membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor
00061/207/11/915/15 tanggal 11 Juni 2015, atas nama Penggugat, NPWP:
14.039.367.9-915.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarang Termohon
Peninjauan Kembali) dan membatalkan Keputusan Tergugat (sekarang
Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor: KEP-00058/NKEB/WPJ.31/2018 tanggal
16 Januari 2018, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B
Karena Permohonan Wajib Pajak serta membatalkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak
September 2011 Nomor 00061/207/11/915/15 tanggal 11 Juni 2015, oleh
Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah
meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori
Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan
Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta
dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis
Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo
karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian
yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan
prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari
Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan
administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum.
Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa gugatan a
quo
yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta
diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah
tepat dan benar, karena in casu yang terungkap dalam persidangan dalam
mutasi penerimaan yang menjadi dasar koreksi Tergugat sekarang Pemohon
Peninjauan Kembali memang terbukti, tercatat atas penerimaan tidak
hanya bersumber dari transaksi penjualan/usaha, namun berupa uang
titipan pembangunan masjid dan rumah sakit Muhammadiyah serta memasukan
adanya penjualan sembako (beras) dalam koreksi DPP PPN, sehingga in
casu tidak terdapat utang pajak dan oleh karenanya koreksi Tergugat
(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat
dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan
Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Pasal 36 ayat (1) Huruf B Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) jo. Pasal 1 angka 14
dan angka 15, pasal 3A ayat (1), Pasal 4 ayat (1) huruf a berikut
penjelasannya, dan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Senin, tanggal 14 Oktober 2019, oleh Dr. CCC, S.H., M.H.,
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S. dan Dr. BBB, S.H.,
M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H.,
Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis :
ttd.
Dr. AAA, S.H., M.S.
ttd.
Dr. BBB, S.H., M.Hum. |
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H. |
|
|
|
Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
DDD, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.