Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 118 PK/TUN/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara tata usaha negara pada peninjauan kembali telah
memutus dalam perkara:
QWE JAKARTA, tempat kedudukan di Jalan RTY, Kelurahan ASD,
Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, yang diwakili
oleh FGH, jabatan Sekretaris I dan JKL, jabatan Bendahara;
Selanjutnya Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, S.H., M.H., dan
kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Lembaga Konsultasi
& Bantuan Hukum QWE Jakarta, beralamat di Jakarta, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor 032/YPT/SK/LKBH-UTA’45/Lit/V/2019,
tanggal 6 Mei 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali ;
Lawan
I. |
KEPALA
UNIT PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TANJUNG PRIOK, tempat
kedudukan di Jalan Sunter Karya Utara Blok G Nomor 1, Kelurahan Sunter
Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Siti Sumiyati, SH, kewarganegaraan
Indonesia, pekerjaan Pegawai bagian Hukum kantor Walikota Administrasi
Jakarta Utara, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
2394/-1.722, tanggal 21 Mei 2019; |
II. |
PT
VBN, beralamat di KBN Marunda X, Cilincing, Jakarta Utara, yang
diwakili oleh MLP, jabatan Direktur;
Selanjutnya Dalam hal ini diwakili oleh kuasa NKO, S.H., dan
kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Hukum
SKY & Partners, beralamat di Jakarta Barat, berdasarkan Surat
Kuasa
Khusus tanggal 14 Juni 2019; |
Termohon Peninjauan Kembali I, II;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat
dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara
(KTUN) yakni Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan NOP XX.XX.0X0.00X.0XX-000X.0,
tertanggal 09 Januari 2017;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Pemberitahuan
Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan NOP
XX.XX.0X0.00X.0XX-000X.0, atas nama QWE Jakarta, tertanggal 09 Januari
2017;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon putusan
yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat dan Tergugat II
Intervensi mengajukan eksepsi sebagai berikut:
- Para Penggugat tidak mempunyai kualitas untuk mengajukan
gugatan;
- Gugatan Penggugat kurang pihak;
- Tentang objek Gugatan melebihi tenggang waktu ;
Menimbang, bahwa gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha
Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 68/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 19
September 2017, kemudian di tingkat banding putusan tersebut dinyatakan
tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan
Putusan Nomor 372/B/2017/PT.TUN.JKT, tanggal 22 Februari 2018 dan di
tingkat kasasi putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan
putusan Nomor 372 K/TUN/2018, tanggal 24 Juli 2018;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 November 2018, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di
Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut pada tanggal
8 Mei 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali disertai dengan pengajuan novum sebagaimana Berita Acara Sumpah
Nomor 68/G/2017/PTUN-JKT jo Nomor 372/B/2017/PT.TUN.JKT jo Nomor 372
K/TUN/2018, tanggal 22 Mei 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasannya
telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam
tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang,
oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal
dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 8 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan
ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk
memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh
Pemohon PK/dahulu Pemohon Kasasi/Pemohon Banding/Penggugat;
- Membatalkan Putusan Kasasi Nomor: 372 K/TUN/2018 tanggal 24
Juli 2018;
Mengadili Sendiri:
I. |
Dalam
Eksepsi:
Menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon PK I/
dahulu Termohon Kasasi I/Termohon Banding I/Tergugat I dan Termohon PK
II/ dahulu Termohon Kasasi II/Terbanding II/Tergugat II Intervensi; |
II. |
Dalam
Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Pemohon PK/dahulu Pemohon
Kasasi/Pemohon Banding/Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan
batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yakni Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan NOP XX.XX.0X0.00X.0XX.000X.0 tertanggal 9 Januari 2017;
- Mewajibkan
Termohon PK I/ dahulu Termohon Kasasi I/Termohon Banding I/Tergugat I
untuk mencabut Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan NOP XX.XX.0X0.00X.0XX.000X.0, atas
nama QWE Jakarta, tertanggal 9 Januari 2017;
- Menghukum
Termohon PK I/ dahulu Termohon Kasasi I/Termohon Banding I/Tergugat I
bersama-sama Termohon PK II/ dahulu Termohon Kasasi II/Terbanding
II/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya secara tanggung renteng
dalam perkara a quo;
|
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon PK/dahulu Pemohon
Kasasi/Pemohon Banding/Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali I dan II telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan
Kembali masing-masing pada tanggal 12 Juni 2019 dan 17 Juni yang pada
intinya agar menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut
Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa Judex Juris sudah benar, karena Keputusan Tata Usaha
Negara
obyek sengketa bukan merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara
untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikannya, melainkan kewenangan
absolut Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal
103 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
- Bahwa Novum yang diajukan tidak bersifat menentukan karena
kewenangan menangani perkara perpajakan tersebut adalah kewenangan
pengadilan pajak sebagaimana telah diputus dengan benar oleh judex
juris;
Menimbang, bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena
putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan Hakim atau
kekeliruan yang nyata di dalamnya;
Menimbang, bahwa novum yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak
bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan
hukum dari putusan kasasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan
perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta
peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali QWE JAKARTA;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Kamis, tanggal 26 September 2019, oleh Dr. H. ABC, S.H.,M.Hum.,
Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan Dr. DEF, SH., M.Hum, dan GHI, S.H., M.H.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. JKL S.H., M.H., Panitera
Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd/.
Dr. DEF, S.H., M.Hum |
Ketua
Majelis,
ttd/.
Dr. H.ABC, S.H., M.Hum |
ttd/.
GHI, S.H., M.H. |
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd/.
Dr.
JKL, S.H. M.H. |
Biaya-biaya:
1.
2.
3. |
Meterai
Redaksi
Administrasi PK
Jumlah |
Rp
6.000,00
Rp 10.000,00
Rp
2.484.000,00
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ttd.
H. CQA, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.