Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56128/PP/M.IXA/19/2014

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2013
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penetapan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang Colored Steel Roof Sheet, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 009381 tanggal 04 April 2013 klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 dengan tarif bea masuk ACFTA sebesar 12,5% (Bebas 100%), dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 7210.70.10.00 dengan tarif bea masuk sebesar 12,5%;
Menurut Terbanding : bahwa jenis barang berupa Colored Steel tidak termasuk dalam kategori komoditi Wholly Obtained dalam Anex 3 Rule 3 sehingga atas form E nomor referensi E133800023050098 tanggal 09 September 2013 diragukan keabsahannya;
Menurut Pemohon : bahwa Form E dengan No. E131300018710066 tanggal 17 Maret 2013 adalah benar dari negara yang bersangkutan dan tidak ada ha!-hal yang keliru sehingga menurut Pemohon Banding tidak seharusnya untuk diragukan lagi keabsahannya. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak dapat menyetujui Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-93/WBC.02/2013 tanggal 21 Mei 2013 dan menyatakan Banding atas keputusan tersebut;
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 009381 tanggal 04 April 2013 dengan pemberitahuan berupa Colored Steel Roof Sheet, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 dan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 12.5% (Bebas 100%).

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-93/WBC.02/2013 tanggal 21 Mei 2013, berdasarkan Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, Colored Steel Roof Sheet, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tidak termasuk dalam kategori komoditi Wholly Obtained sehingga form E nomor referensi E131300018710066 tanggal 17 Maret 2013 diragukan keabsahannya dan berdasarkan Penetapan Tarif atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean Nomor: 98/PKSI/BC.2/2012 tanggal 28 September 2012, Colored Steel, diidentifikasikan sebagai produk canai lantaian dari baja bukan paduan dalam bentuk lembaran bergelombang dengan ketebalan kurang 0.21 MM dan 0.18 MM dilapisi seng (Zn) dan dicat pada kedua sisinya sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7210.70.1000 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 12.5%.

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 003/BD/DIS/VII/2013 tanggal 15 Juli 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-93/WBC.02/2013 tanggal 21 Mei 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form E dengan No. E131300018710066 tanggal 17 Maret 2013 adalah benar dari negara yang bersangkutan dan tidak ada hal-hal yang keliru sehingga menurut Pemohon Banding tidak seharusnya untuk diragukan lagi keabsahannya. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak dapat menyetujui Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP93/WBC.02/2013 tanggal 21 Mei 2013 dan menyatakan Banding atas keputusan tersebut.

bahwa Terbanding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal April 2013,
T.2. Risalah Penetapan Tarif tanggal April 2013,
T.3. Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Nomor: S-1390/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 18 April 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin,
T.4. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E131300018710066 tanggal 17 Maret 2013,
T.5. Penetapan Tarif atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean Nomor: 98/PKSI/BC.2/2012 tanggal 28 September 2012.

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-93/WBC.02/2013 tanggal tidak diketahui;
P.2. Surat Plh. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TIpe Madya Pabean Belawan Nomor: S-1345/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 16 April 2013 perihal Penerusan Permohonan Keberatan atas Penetapan Tarif;
P.3. Surat Keberatan Nomor: 105/DIS-IM/IV/13 tanggal 11 April 2013,
P.4. Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) Tunai tanggal 16 April 2013 sebesar Rp 140.636.000,00,
P.5. SPTNP Nomor: SPTNP-000783/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 10 April 2013,
P.6. PIB Nomor: 009381 tanggal 04 April 2013,
P.7. SSPCP tanggal 01 April 2013 sebesar Rp 124.948.000,00 (PIB),
P.8. SPJM untuk PIB Nomor: 009381 tanggal 04 April 2013,
P.9. SPPB Nomor: 010951/WBC.02/KPP.MP.01/2013tanggal 18 April 2013,
P.10. Commercial Invoice Nomor: BPEXXAPLXX tanggal 17 Maret 2013,
P.11. Packing List Nomor: BPE13APL17 tanggal 17 Maret 2013,
P.12. Bill of Lading Nomor: HCSCTSXP30719600 tanggal 17 Maret 2013,
P.13. Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: ASHJKXXXXXXX0000XXXP tanggal 16 Maret 2013,
P.14. Certificate of Origin AC-FTA (Form E) Nomor: E131300018710066 tanggal 17 Maret 2013,
P.15. Laporan Surveyor tanggal 26 Maret 2013,
P.16. Surat Sanggup tanggal 27 Maret 2013,
P.17. Notice for Arrival of Documents Nomor: IB1355201 tanggal 26 Maret 2013,
P.18. Letter of Credit Nomor: 001/0113552/LC/S tanggal 04 Februari 2013,
P.19. Permintaan Pembukaan L/C Impor tanggal 01 Februari 2013,
P.20. Purchase Order Nomor: DE003/IM/I/13 tanggal 15 Januari 2013,
P.21. Sales Contract Nomor: 13ZH0032 tanggal 15 Januari 2013,
P.22. Penetapan Tarif atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean Nomor: 36/PKSI/BC.2/2013 tanggal 19 April 2013,
P.23. Penetapan Tarif atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean Nomor: 98/PKSI/BC.2/2012 tanggal 28 September 2012,
P.24. Korespondensi tanggal 10 Juni 2014 perihal Re: Statement Letter and Confirmation Letter,
P.25. Korespondensi tanggal 11 Juni 2014 perihal Re: Re: Statement Letter and Confirmation Letter,
P.26. Korespondensi tanggal 16 Juni 2014 perihal Re: Statement Letter and Confirmation Letter,
P.27. Korespondensi tanggal 18 Juni 2014 perihal Re: Statement Letter and Confirmation Letter.

bahwa sengketa pembebanan tarif bea masuk:

bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China.

bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory,
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA,
(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted,
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported,
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.

bahwa berdasarkan Annex 3 "Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area" disebutkan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there,
b) Live animals born and raised there,
c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above,
d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there,
e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed,
f) Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law,
g) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party,
h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above,
i) Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes: and
j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above.

bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan,
b) Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang,
c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan,
d) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”.

bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696.

bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Nomor: S-1390/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 18 April 2013, telah diminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor E131300018710066 tanggal 17 Maret 2013 kepada GH of The People’s Republic of China.

bahwa berdasarkan Surat GH of The People’s Republic of China Nomor: HB201331 tanggal 17 Juli 2013 sebagai jawaban konfirmasi Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Nomor: S-1390/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 18 April 2013, menyatakan bahwa Form E Nomor E131300018710066 tanggal 17 Maret 2013 adalah sah dan benar.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E131300018710066 tanggal 17 Maret 2013, Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Nomor: S-1390/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 18 April 2013 dan Surat GH of The People’s Republic of China Nomor: HB201331 tanggal 17 Juli 2013, kedapatan bahwa Form E Nomor E131300018710066 tanggal 17 Maret 2013 adalah sah sehingga Form E Nomor E131300018710066 tanggal 17 Maret 2013 dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Colored Steel Roof Sheet, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 009381 tanggal 04 April 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 12.5% (Bebas 100%).

bahwa sengketa klasifikasi pos tarif:

bahwa berdasarkan catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan "Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”.

bahwa berdasarkan catatan 2 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan

“Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar”.

bahwa berdasarkan catatan 2 (b) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan

“Setiap referensi untuk suatu bahan atau zat dalam suatu pos, harus dianggap juga meliputi referensi untuk campuran atau kombinasi dari bahan atau zat itu dengan bahan atau zat lain. Setiap referensi untuk barang dari bahan atau zat tertentu harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut. Barang yang terdiri lebih dari satu jenis bahan atau zat harus diklasifikasikan sesuai dengan prinsip dari ketentuan 3”.

bahwa berdasarkan catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan

“Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”.

bahwa berdasarkan Explanatory Notes Catatan pos 7308 dinyatakan:
  • Pos ini mencakup struktur logam yang lengkap maupun yang tidak lengkap, juga bagian dari struktur. Untuk keperluan pos ini, struktur ini ditandai dengan fakta bahwa sekali struktur ini dipasang dalam posisinya, umumnya akan tetap dalam posisi tersebut. Biasanya struktur ini dibuat dari batang, batang kecil, pipa, profil, lempengan, pelat, Wide flat, termasuk pelat universal, hoop, strip, besi tempaan atau besi tuangan, yang disambung dengan cara keling, penyekrupan, atau pengelasan. Struktur tersebut kadang menggabungkan produk-produk dari pos lain seperti panel kawat rajut atau logam yang diperluas dari pos 73.14. bagianbagian struktur meliputi klem dan alat lain yang khusus dirancang untuk merakit unsur struktur logam dengan penampang silang bundar (pipa atau lainnya). Alat ini biasanya memiliki tonjolan dengan lubang bertap dimana sekrup akan dimasukkan, pada saat perakitan, untuk memasang klem pada pipa,
  • Terlepas dari struktur dan bagian struktur yang disebutkan dalam pos ini, pos ini juga mencakup produk-produk seperti:
  • Rangka pit head dan superstruktur; penopang teleskopik atau yang dapat disetel, penyangga tubular, tiang yang dapat diperluas, perancah tubular dan peraatan semacamnya; pintu air, dermaga, tembok laut/kade dan penahan air laut, superstruktur menara api/mercu suar, tiang kawat, gang, rel, sekat kapal, dll. untuk kapal; balkon dan beranda; daun jendela, gerbang, pintu dorong; rel dan pagar rakitan; gerbang level-crossing dan penghalang semacamnya; kerangka untuk rumah kaca dan rangka penguat; rak skala besar untuk pajangan dan instalasi permanen di toko, bengkel, gudang, dll.; stan dan rak; penghalang pelindung unytuk jalur motor, dibuat dari logam lempengan atau dari proil,
  • Pos ini juga mencakup bagian-bagian seperti produk-produk canai lantaian, “wide flat” termasuk pelat universal, batang kecil, profil dan tabung, yang disiapkan (misalnya dibor, dilengkungkan atau ditakik) untuk digunakan dalam struktur,
  • Lebih lanjut pos ini juga mencakup produk-produk yang terdiri atas batang-batang canai terpisah yang dipilin bersama, yang digunakan pula untuk pengerjaan beton bertulang atau beton pra-tegang.
  • Pos ini tidak mencakup:
    (a) Pilar rakitan (pos 73.01),
    (b) Panel coffering yang dimaksudkan untuk penuangan beton, yang memiliki sifat cetakan (pos 84.80),
    (c) Konstruksi yang jelas-jelas diidentifikasikan sebagai bagian dari mesin (Bagian XVI),
    (d) Konstruksi dari Bagian XVII seperti perlengkapan jalur kereta api atau trem, dan peralatan sinyal mekanis, dari pos 86.08; rangka sasis untuk lok-lok kereta api, dll.; atau kendaraan bermotor (Bab 86 atau 87), dan struktur jembatan ponton dari Bab 89,
    (e) Perabot rak yang dapat dipindah (pos 94.03).

bahwa berdasarkan Explanatory Notes Catatan pos 7210 dinyatakan “Pos ini mencakup jenis produk yang sama dengan produk pada pos 72.08 atau 72.09, tetapi dipisahkan klasifikasinya ke dalam pos ini karena produk-produk tersebut dipalut, disepuh atau dilapisi. Untuk keperluan pos ini, ungkapan “dipalut, disepuh atau dilapis” berlaku untuk produk-produk yang mengalami salah satu dari pengerjaan yang dijelaskan dalam Catatan Penjelasan Bab ini, Bagian (C) (2), butir (d) (iv), (d) (v) dan (e). Pos ini tidak mencakup:

(a) Produk-produk datar yang dipalut dengan logam mulia (Bab 71),
(b) Produk-produk dari pos 83.10.

bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang impor berupa Colored Steel Roof Sheet, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ke dalam pos tarif 7210.70.1000 dengan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 12.5% karena mengandung Carbon (C) kurang dari 0.6% dengan ketebalan kurang dari 1.5 MM berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LHPIB.1215/WBC.02/BPIB.02/2013 tanggal 21 Juni 2013.

bahwa berdasarkan Penetapan Tarif atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean (PKSI) Nomor Referensi Tarif: 36/PKSI/BC.2/2013 tanggal 19 April 2013, jenis barang Colored Steel Roof Sheet, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diidentifikasikan merupakan lembaran baja yang memiliki bentuk tertentu, dengan satu sisi berwarna merah dan sisi lainnya berwarna abu-abu yang dipergunakan sebagai penutup atap bangunan/genting dan diklasifikasikan pada pada pos tarif 7308.90.99.00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB, Invoice, Packing List dan Bill of Lading, jenis barang yang diimpor adalah Colored Steel Roof Sheet, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan demikian Majelis berpendapat bahwa jenis barang yang diimpor sama dengan jenis barang pada PKSI a quo.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa importasi Colored Steel Roof Sheet, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 009381 tanggal 04 April 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 7308.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 12.5% (Bebas 100%).
Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Colored Steel Roof Sheet, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 009381 tanggal 04 April 2013 diidentifikasikan sebagai lembaran baja yang memiliki bentuk tertentu, dengan satu sisi berwarna merah dan sisi lainnya berwarna abu-abu yang dipergunakan sebagai penutup atap bangunan/genting sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 7308.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 12.5% (Bebas 100%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang impor berupa Colored Steel Roof Sheet, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 009381 tanggal 04 April 2013 pada pos tarif 7308.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 12.5% (Bebas 100%).
Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-93/WBC.02/2013 tanggal 21 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: 000783/WBC.02/KPP.MP.01/2013tanggal 10 April 2013, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang impor berupa Colored Steel Roof Sheet, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 009381 tanggal 04 April 2013 pada pos tarif 7308.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 12.5% (Bebas 100%) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA S., SH, MH Sebagai Hakim Ketua,
Drs. BB, MM Sebagai Hakim Anggota,
CC, S.Sos., MH Sebagai Hakim Anggota,
FF Sebagai Panitera Pengganti.

Putusan Nomor: Put.56128/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA S., SH, MH Sebagai Hakim Ketua,
Drs. BB, MM Sebagai Hakim Anggota,
Drs. DD, MM Sebagai Hakim Anggota,
FF Sebagai Panitera Pengganti.

dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA