Menurut Majelis |
: |
bahwa Terbanding menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 Nomor: 00001/204/04/092/13 tanggal 03 Juni 2013 dengan pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 36.148.556.795,00 ditambah dengan sanksi administrasi sebesar Rp 17.351.307,00, sehingga terdapat jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar menurut SKPKB PPh Pasal 26 sebesar Rp 53.499.864.057,00 dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:
- Koreksi Pajak yang tidak/kurang dibayar dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012;
- bahwa penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Nomor : 00001/204/04/092/13 tanggal 03 Juni 2013 telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 tersebut dengan alasan-alasan dan penjelasan sebagai berikut:
- Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 adalah putusan terhadap Sdr. DF bukan terhadap Pemohon Banding, dengan demikian Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 karena dalam Putusan Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 tersebut Pemohon Banding bukan merupakan Pihak yang didakwa/bersengketa;
- bahwa prosedur verifikasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terhadap sengketa banding atas KEP-1546/WPJ.19/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 Nomor : 00001/204/04/092/13 tanggal 03 Juni 2013 tersebut, menurut Majelis terdapat 2 masalah pokok yang disengketakan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;
bahwa dalam banding ini kedua belah pihak yang bersengketa baik Terbanding maupun Pemohon Banding selain mempermasalahkan ketentuan material atas koreksi Pajak Penghasilan Badan juga mempermasalahkan ketentuan formal pengajuan keberatan/banding.
bahwa dari Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding dari Terbanding dan Surat Bantahan dari Pemohon Banding serta pernyataan-pernyataan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut :
- bahwa Terbanding dengan merujuk pada ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mempermasalahkan kewenangan Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa banding atas Keputusan Keberatan Nomor : KEP-1546/WPJ.19/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00001/204/04/092/13 tanggal 03 Juni 2013 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 karena menurut Terbanding berdasarkan Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, Keputusan a quo tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara, sehingga bukan merupakan objek sengketa Pengadilan Pajak yang berada di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara; .
- bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan ketentuan formal terkait kompetensi/ kewenangan Terbanding untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung serta prosedur penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 dan prosedur proses keberatannya; Menurut Pemohon Banding, pihak Terbanding tidak memiliki kewenangan menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 Nomor : 00001/204/04/092/13 tanggal 03 Juni 2013 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004;
- bahwa menurut Pemohon Banding penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Nomor: 00001/204/04/092/13 tanggal 03 Juni 2013 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 dari hasil verifikasi yang dilakukan Terbanding berdasarkan keterangan lain yaitu Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Pemohon Banding yang dipidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, adalah sangat tidak tepat dan tidak memiliki dasar karena putusan MA tersebut adalah putusan terhadap DF alias GG alias HH dan bukan terhadap Pemohon Banding, karena Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang didakwa/bersengketa dalam putusan MA tersebut;
- bahwa menurut Pemohon Banding, prosedur pemeriksaan yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;
- bahwa menurut Pemohon Banding, penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1546/WPJ.19/2013 tanggal 31 Oktober 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding dilakukan tanpa melalui proses sesuai ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlalu;
- bahwa menurut Terbanding, bahwa Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1546/WPJ.19/2013 tanggal 31 Oktober 2013, diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis memberi tanggapan sebagai berikut :
- bahwa atas sengketa formal pemenuhan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagaimana didalilkan Terbanding bahwa Pengadilan Pajak tidak memiliki kompetensi untuk memproses banding Pemohon Banding dengan alasan bahwa SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 yang diterbitkan Terbanding bukan merupakan keputusan tata usaha negara sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009, Majelis berpendapat sebagai berikut:
- bahwa setelah mendengar penjelasan dan tanggapan para pihak baik yang disampaikan secara lisan maupun secara tertulis dan mempertimbangkan pendapat Ahli yang dihadirkan oleh para pihak dalam persidangan pada Majelis lain yang memeriksa sengketa banding yang sama namun untuk Pemohon Banding yang lain dari 14 (empat belas) perusahaan yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239K/PID.SUS/2012 dan keterangan tertulis dari akhli tersebut dilampirkan dalam penjelasan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan Majelis VA, Majelis menyatakan hal-hal berikut ini :
- bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang termasuk dalam Pasal 2 huruf e UU PTUN adalah KTUN yang dikeluarkan atau diterbitkan berdasarkan putusan badan peradilan yang pada pertimbangan hukum atau amarnya memerintahkan pejabat TUN untuk mengeluarkan atau menerbitkan KTUN tersebut;
- bahwa sesuai Putusan Kasasi MA Nomor : 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, Majelis tidak melihat baik di dalam pertimbangan hukum atau amarnya memerintahkan Terbanding (DJP) untuk menerbitkan SKPKB;
- bahwa Majelis memandang bahwa SKPKB PPh Pasal 26 Nomor : 00001/204/04/092/13 tanggal 03 Juni 2013 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 yang diterbitkan oleh Terbanding bukan berdasarkan perintah Putusan Kasasi MA Nomor : 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, tetapi berdasarkan kuasa Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang menyatakan bahwa:
- ” Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut :
- apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
- bahwa dalam konteks penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Nomor : 00001/204/04/092/13 yang dimaksud sebagai keterangan lain adalah keterangan yang terdapat dalam Putusan MA a quo yang berkaitan dengan adanya jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding sebagai salah satu korporasi yang namanya tercantum dalam Putusan tersebut
- bahwa dengan demikian SKPKB tersebut tidak termasuk Keputusan sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 huruf e UU PTUN, sehingga apabila Pemohon Banding tidak setuju dengan SKPKB tersebut, Pemohon Banding dapat mengajukan upaya hukum, yaitu mengajukan keberatan sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan apabila Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan keberatan dapat mengajukan upaya hukum berikutnya melalui permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sesuai ketentuan Pasal 27 Undang-undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-undang Pengadilan Pajak
- bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SKPKB Nomor: 00001/204/04/092/13 tanggal 03 Juni 2013 berdasarkan Pasal 25 UU KUP dan Terbanding juga telah memproses keberatan tersebut dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1546/WPJ.19/2013 tanggal 31 Oktober 2013. Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terbanding juga telah mengakui bahwa SKPKB a quo termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara;
- bahwa KEP-1546/WPJ.19/2013 tanggal 31 Oktober 2013 secara jelas dan nyata merupakan Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding yang telah menolak permohonan keberatan dari Pemohon Banding dan merupakan objek sengketa yang dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak, dengan demikian ruang lingkup pengaturannya bukan berada di bawah UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 51 Tahun 2009, melainkan pengaturannya dibawah UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 jo UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Majelis berwenang untuk memeriksa sengketa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1546/WPJ.19/2013 tanggal 31 Oktober 2013
- bahwa mengenai ketentuan formal yang dipermasalahkan Pemohon Banding terkait kompetensi/kewenangan Terbanding untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung yaitu terkait penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004, Majelis berpendapat sebagai berikut :
- bahwa Majelis tidak sependapat dengan pendapat Pemohon Banding tersebut dengan alasan sebagai berikut :
- bahwa Putusan MA Nomor : 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 adalah suatu alat bukti yang penuh dan sempurna, sehingga putusan tersebut menempatkan DJP hanya sebagai institusi yang wajib untuk menindaklanjuti putusan kasasi a quo berdasarkan kuasa Pasal 13 ayat (1), 13 ayat (5), 15 ayat (1) dan 15 ayat (4) UU KUP. Oleh karenanya kemudian DJP dibenarkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak berdasarkan pada bunyi putusan kasasi a quo.
- bahwa produk hukum berupa SKPKB, SKPKBT dan Keputusan Penolakan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding menggunakan UU KUP sebagai dasar hukum penerbitannya § bahwa Terbanding merujuk pada putusan pengadilan yang atas dasar itu Terbanding mengeluarkan SKPKB/SKPKBT dan hal ini diperbolehkan, yang artinya adalah adanya keterangan lain yang digunakan Terbanding sebagai dasar untuk mengeluarkan SKPKB/SKPKBT
- bahwa karena amanah Undang-Undang KUP Pasal 13 dan Pasal 15 yang memperbolehkan menerbitkan SKPKB/SKPKBT tersebut apabila ada keterangan lain, keterangan lain dalam hal ini adalah putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Adanya hasil pemeriksaan badan peradilan dalam bentuk putusan hakikatnya melahirkan kewenangan kepada pejabat tata usaha negara dalam mengambil tindakan yang konkret
- bahwa tindakan yang dilakukan oleh DJP bukan merupakan eksekusi atas putusan badan peradilan akan tetapi menindak lanjuti hasil pemeriksaan badan peradilan berupa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang didalamnya berkaitan dengan kewenangan DJP untuk melakukan penagihan pajak yang terutang yang tercantum dalam Putusan badan peradilan tersebut
- bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, disebutkan sebagai berikut :
- bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf a dinyatakan : ”Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
- apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar”;
- bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (1) dinyatakan, “ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak”;
- bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a :
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan :
- hasil Penelitian terhadap keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang;
Pasal 7 ayat (2) huruf d : Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk :
- Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara;
- bahwa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-5/PJ./2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Prosedur Penerbitan SKP dinyatakan dalam :
Pasal 3 ayat (1) huruf a : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan berdasarkan : (a) hasil Penelitian terhadap keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP dan Pasal 3 ayat (2) huruf d dinyatakan : Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk .... d. Putusan Pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara; (Peraturan-peraturan tersebut diacu oleh Majelis untuk menjelaskan tentang keterangan lain, yang sebelum adanya peraturan-peraturan tersebut belum ada penjelasannya);
- bahwa sesuai penjelasan Pasal 38 dinyatakan : ”Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sepanjang menyangkut tindakan administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan, dikenakan sanksi pidana. Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bukan merupakan pelanggaran administrasi tetapi merupakan tindak pidana”;
- bahwa dari pasal-pasal dan penjelasan-penjelasan tersebut dapat disimpulkan:
- bahwa kekurangan pajak terutang yang secara materi telah diperiksa oleh Mahkamah Agung atas nama masing-masing korporasi tersebut merupakan kerugian bagi penerimaan negara apabila tidak ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Pajak.
- bahwa menurut Majelis, adanya nilai pajak terutang yang kurang dibayar oleh PT Inti Indosawit Subur (Pemohon Banding) sebagai salah satu dari keempat belas korporasi dibawah QQG, yang oleh Hakim Mahkamah Agung telah dinyatakan sebagai pihak yang turut bertanggung jawab terhadap timbulnya kerugian negara, hanya dapat ditagih oleh Terbanding sesuai kewenangan yang diatur dalam UU KUP khususnya ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) tersebut dimana dalam rangka memperoleh kembali pajak yang terutang karena adanya keterangan lain yaitu berupa Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berupa Putusan MA Nomor : 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, yang menunjukan adanya suatu jumlah pajak yang terutang/kurang dibayar oleh Pemohon Banding.
- bahwa menurut Majelis, SKPKB merupakan sarana yang digunakan Direktur Jenderal Pajak untuk menagih / menetapkan pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana disebutkan dalam Putusan Mahkamah Agung RI a quo, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan merupakan bukti yang sempurna (probatio plena) yang tidak terbantahkan sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi;
- bahwa dengan demikian, berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU KUP, Majelis berpendapat bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang menggunakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut sebagai dasar penetapan pajak terutang yang tidak/kurang dibayar. Putusan itu tidak perlu menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak diperintahkan untuk menagih pajak terutang yang kurang dibayar, karena Direktorat Jenderal Pajak adalah institusi yang mempunyai kewenangan atributif dalam pengelolaan pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan untuk melakukan penagihan pajak terutang yang kurang dibayar melalui penerbitan surat ketetapan pajak, sebagaimana disebutkan dalam SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 Nomor: 00001/204/03/092/13 tanggal 03 Juni 2013.
- bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa Terbanding berwenang menerbitkan SKPKB a quo;
- bahwa terhadap pendapat Pemohon Banding yang menyatakan penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 berdasarkan keterangan lain yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 adalah sangat tidak tepat dan tidak memiliki dasar karena putusan MA tersebut adalah putusan terhadap DF alias GG alias HH dan bukan terhadap Pemohon Banding, karena Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang didakwa/bersengketa dalam putusan MA tersebut;
- bahwa Majelis tidak sependapat dengan pendapat Pemohon Banding tersebut dengan alasan sebagai berikut :
- bahwa sesuai dengan keterangan Ahli Prof. Dr. EDF, SH, M.Hum, Guru Besar Hukum Pidana, Fakultas Hukum UGM yang disampaikan dalam persidangan Majelis VIII tanggal 8 Oktober 2014 untuk sengketa banding yang sama namun untuk Pemohon Banding yang berbeda berkaitan dengan Putusan MA RI Nomor : 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang keterangan tertulisnya dilampirkan dalam penjelasan tertulis Terbanding dan disampaikan dalam persidangan, yang menyatakan :
- bahwa subyek hukum dalam hukum pidana pada saat sekarang ini harus ditafsirkan mencakup orang perorangan (naturlijk person) dan badan hukum (dalam hukum pidana sering pula disebut dengan korporasi/recht person);
- bahwa dalam teori perihal pertanggungjawaban pidana korporasi ada yang disebut Teori Identifikasi (direct corporate criminal liability) atau doktrin pertanggungjawaban pidana secara langsung, yang mengajarkan bahwa perusahaan dapat melakukan sejumlah delik secara langsung melalui orang-orang yang berhubungan erat dengan perusahaan dan dipandang sebagai perusahaan itu sendiri. Perbuatan/kesalahan individu yang diwakilinya tersebut diidentifikasikan sebagai perbuatan/kesalahan korporasi pula, sehingga korporasi juga dapat dipidana, meskipun individu yang mewakilinya tersebut yang didakwa;
- bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim MA, dalam keputusan Nomor : 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, mengawinkan Teori Identifikasi dengan Vicarious Liability, dimana pertanggungjawaban dalam korporasi itu ada 5 yaitu :
- Teori Identifikasi : yaitu terdakwa bertindak untuk dan atas nama individu, pada saat yang sama juga bertindak untuk dan atas nama korporasi;
- Teori Agregasi : yaitu pure/murni korporasi yang melakukan tindak pidana, yang mana korporasi tidak dapat dikenakan pidana badan, hanya berhenti pada pidana denda;
- Vicarious Liability atau tanggung jawab pengganti : yaitu mirip dengan teori identifikasi yang melihat pada sifat atau karakteristik pada tindak pidana tersebut;
- Strict Liability : yaitu pertanggungjawaban korporasi yang tidak melihat kesalahan;
- Budaya Kerja atau kebiasaan korporasi menjadi tanggung jawab korporasi;
- sehingga MA berkeyakinan tidak mungkin DF alias GG alias HH hanya bertindak untuk atas nama pribadi sendiri, pasti terkait secara terorganisasi dengan korporasi-korporasi yang ada;
- bahwa hukum pidana pajak sebagai ius singulare yang memiliki sistem norma dan sanksi tersendiri, maka pemidanaan terhadap Pemohon Banding yang sebenarnya tidak didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peradilan pidana perpajakan DF alias GG alias HH adalah dapat dibenarkan secara hukum, karena berdasarkan pertimbangan ekonomis dan finansial, perbuatan DF alias GG alias HH dianggap mewakili kepentingan Pemohon Banding, artinya tindak pidana perpajakan dalam ranah hukum pidana yang dilakukan oleh DF alias GG alias HH tersebut dianggap menguntungkan Pemohon Banding;
- bahwa Ahli mengemukakan/menyatakan sumber hukum ada lima yaitu undang-undang, yurisprudensi, kebiasaan, perjanjian dan doktrin. Sehingga Ahli menyatakan putusan MA tersebut adalah betul-betul memberi pengutamaan terhadap doktrin, dan itu sah tentunya dalam pertimbangan bersifat mengikat, sehingga Ahli katakan perkawinan campur antara Teori Identifikasi dan Vicarious Liability sangat dimungkinkan, dan karena putusan MA tersebut mengawinkan 2 teori tersebut sehingga hukuman terhadap DF alias GG alias HH, sekaligus juga terhadap korporasi, hanya saja dalam pengertian kewajiban membayar denda ada pada korporasi, tetapi untuk hukuman pidana badan dijatuhkan kepada DF alias GG alias HH ;
- bahwa menurut Dr. JJ, SH dalam makalahnya pada Seminar IKAHI tanggal 27 Maret 2013 di Ancol, antara lain ditulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata/ Burgelijke Wetboek (BW) Pasal 1367, pegawai biasa jika berbuat atas nama korporasi yang menimbulkan kewajiban bagi orang lain, korporasi tersebut bertanggung jawab perdata untuk membayar kerugian dalam perbuatan pegawai korporasi tersebut;
- bahwa Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan ”Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya ..... Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang orang itu.....”,
- Prof. Dr. KK, S.H. dan Prof. Dr. . LL, S.H., M.H. dalam buku Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penerbit Kencana, 2010, halaman 46 menyatakan : Adapun subjek hukum pidana korporasi di Indonesia sudah mulai dikenal sejak tahun 1951, yaitu terdapat dalam Undang-undang Penimbunan Barang-Barang. Mulai dikenal secara luas dalam Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi (Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 7 Drt. Tahun 1955), juga kita temukan dalam Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 11 PNPS Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi, dan Pasal 49 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 (tentang Narkoba), Undang-undang tentang Tindak Pidana Narkotika, Undang-undang Lingkungan Hidup, Undang-undang Psikotropika, UU Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Prof. Dr. KK, S.H. dan Dr. MM RS, S.H., C.N., M.Hum. dalam buku Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2013, pada halaman 88-89 menyatakan : Pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia mengalami perkembangan pesat dan signifikan, terutama setelah adanya UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Setelah itu, sampai saat ini kurang lebih terdapat 60 (enam puluh) Undang-undang di luar KUHP, baik yang merupakan hukum pidana murni maupun hukum pidana adminitratif (adminitrative penal law) yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi.
- bahwa pertimbangan Majelis Hakim MA seperti yang yang tercantum pada halaman 472 dalam Putusan MA Nomor : 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, antara lain disebutkan :
- ”bahwa sekalipun secara individual perbuatan Terdakwa terjadi karena ”mensrea” dari 14 (empat belas) korporasi, sehingga dengan demikian pembebanan tanggungjawab pidana ”Individual Liability” dengan Corporate Liability harus ditetapkan secara simultan sebagai cerminan dari doktrin respondeat superior atau doktrin ”Vicarious Liability” diterapkan tanggung jawab pidana kepada korporasi atas perbuatan atau perilaku Terdakwa sebagai personifikasi dari korporasi yang diwakilinya menjadi tanggung jawab lagi pula apa yang dilakukan Terdakwa telah diputuskan secara kolektif”;
- bahwa Amar Putusan MA Nomor : 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, pada halaman 473 yang pada intinya menyatakan DF alias GG alias HH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan karena telah menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas nama 14 perusahaan termasuk didalamnya adalah atas nama Pemohon Banding;
- bahwa Amar Putusan MA Nomor : 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, pada halaman 474 dan 475 antara lain menyebutkan bahwa Pemohon Banding merupakan salah satu dari 14 (empat belas) perusahaan yang tergabung dalam QQ Group (QQG) yang masih mempunyai pajak yang terutang yang kurang dibayar;
- bahwa berdasarkan penjelasan, alasan serta pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa karena DF alias GG alias HH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan karena telah menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas nama 14 perusahaan termasuk didalamnya adalah atas nama Pemohon Banding, maka Pemohon Banding dapat dimintakan pertanggungjawaban atas pajak-pajak yang belum/kurang dibayar menurut ketentuan undang-undang perpajakan;
- bahwa terhadap pendapat Pemohon Banding yang menyatakan, prosedur verifikasi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 146/PMK.03/2012 tanggal 10 September 2012, tentang Tata Cara Verifikasi, menurut Majelis sebagai berikut :
- bahwa Majelis berpendapat karena keterangan lain yang dipakai untuk dasar dilakukannya verifikasi dan keterangan lain tersebut bersifat Probatio Plena yaitu bukti yang sempurna yang tidak terbantahkan dan tidak perlu diperdebatkan, maka penerbitannya tidak harus sesuai tata cara verifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 146/PMK.03/2012 tanggal 10 September 2012 tersebut. Hal tersebut dapat dilakukan oleh Terbanding seperti halnya apabila terdapat data perpajakan lain seperti jasa yang terutang PPh Pasal 26, maka pasti terutang PPN Pemanfaatan Jasa Dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN), sehingga dalam menerbitkan SKP dengan cara verifikasi seperti penelitian SKP a quo, maka tidak harus tata caranya sesuai dengan yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 146/PMK.03/2012 tanggal 10 September 2012, tetapi karena datanya telah sempurna, cukup lebih sederhana yaitu tidak perlu data, keterangan dan dokumen lain dari Pemohon Banding;
- bahwa tahapan administrasi dalam pelaksanaan verifikasi sampai penerbitan SKPKB dan selanjutnya penerbitan surat keputusan keberatan, yang dilakukan oleh Terbanding sebagai berikut:
No |
Uraian |
PPh Badan |
Nomor |
Tanggal |
1 |
Putusan Mahkamah Agung |
2239 K/PID SUS/2012 |
18/12/2012 |
|
|
|
|
2 |
Pelaksanaan Verifikasi |
|
|
|
Surat Tugas |
ST-008.V/WPJ.19/KP.0209/2013 |
10/05/13 |
|
Surat Panggilan dlm rangka Verifikasi |
S-239/WPJ.19/KP.0209/2013 |
14/05/13 |
|
Berita Acara Klarifikasi WP |
- |
15/05/13 |
|
Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi |
S-245/WPJ.19/KP.0209/2013 |
16/05/13 |
|
Undangan Pembahasan Akhir |
Und-249/WPJ.19/KP.0209/2013 |
16/05/13 |
|
BA Pembahasan Hasil Akhir Verifikasi |
- |
17/05/13 |
|
Laporan Hasil Verifikasi |
LHV-26/WPJ.19/KP.0209/2013 |
31/05/13 |
3 |
SKPKB diterbitkan |
00001/204/03/092/13 |
03/06/13 |
|
|
|
|
4 |
Keberatan diajukan |
1217/JKT/IIS-KPPLTO/VIII/13 |
16/08/2013 |
|
Keberatan diterima KPP |
|
20/08/2013 |
|
Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) |
S-3437/WPJ.19/2013 |
09/10/2013 |
|
Pembahasan / Penjelasan Tertulis WP |
1432/JKT/IIS-KWLWPBESAR/X/13 |
18/10/2013 |
|
Berita Acara Kehadiran WP dan memberikan Ket Tertulis |
BA-799/WPJ.19/2013 |
25/10/2013 |
|
Laporan Penelitian Keberatan |
LAP-1299/WPJ.19/2013 |
31/10/2013 |
5 |
Keputusan Keberatan diterbitkan |
KEP-1544/WPJ.19/2013 |
31/10/2013 |
|
Keputusan Keberatan dikirimkan |
|
31/10/2013 |
|
Banding diajukan |
1657/JKT/IIS-PP/XI/13 |
19/11/2013 |
|
Banding diterima PP |
|
29/11/2013 |
- bahwa dari pemeriksaan berkas yang ada, Terbanding telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan mengundang Pemohon Banding untuk menghadiri pembahasan akhir, dan telah dilakukan pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir;
- bahwa sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun Tahun 2000 disebutkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar, maka Majelis melihat bahwa dalam SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 Nomor: 00001/204/04/092/13 tanggal 03 Juni 2013, hasil verifikasi tersebut telah memuat jumlah kekurangan pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dan Majelis tidak melihat adanya ketentuan bahwa apabila SKPKB tidak memuat semua unsur-unsur tersebut maka SKPKB tersebut menjadi tidak sah;
- bahwa Majelis juga melihat telah ada penjelasan dari Terbanding kepada Pemohon Banding tentang dasar pengenaan pajak tersebut yaitu berdasarkan Putusan Kasasi MA Nomor : 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012;
- bahwa terkait dengan tidak dilakukannya permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi oleh Terbanding kepada Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa permintaan peminjaman tersebut adalah bukan kewajiban Terbanding tetapi merupakan kewenangan yang dimiliki Terbanding, oleh karena Terbanding sudah mempunyai data terkait dengan penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, maka data dari Pemohon Banding tersebut tidak diperlukan lagi;
- bahwa dalam Pasal 17 ayat (2) PMK 146//PMK.03/2012 mengatur bahwa pemanggilan kepada Wajib Pajak untuk meminta klarifikasi secara lisan dan/atau tertulis adalah juga merupakan wewenang DJP, sehingga pelaksanaannya tergantung kepada DJP apakah masih dipandang perlu atau tidak untuk meminta klarifikasi secara lisan dan/atau tertulis. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa tidak dilakukannya peminjaman data/buku/catatan/dokumen Wajib Pajak, tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
- bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa prosedur penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 Nomor: 00001/204/04/092/13 tanggal 03 Juni 2013, telah sesuai dengan ketentuan pearturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- bahwa terhadap pendapat Pemohon Banding yang menyatakan penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-1546/WPJ.19/2013 tanggal 31 Oktober 2013 yang menolak surat keberatan Pemohon Banding dilakukan tanpa melalui proses dan prosedur sesuai ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku, Majelis berpendapat sebagai berikut :
- bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, tidak terdapat kewajiban untuk menyampaikan Surat Tugas Penelitian Keberatan kepada Pemohon Banding, dan Surat Tugas Penelitian Keberatan tersebut hanya sebagai sarana administrasi bagi Terbanding untuk menugaskan Tim Peneliti Keberatan untuk melakukan tugas penelitian, berkaitan dengan surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding;
- bahwa dalam proses keberatan, terkait dengan tidak dilakukannya permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi oleh Terbanding kepada Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa permintaan peminjaman tersebut adalah bukan kewajiban Terbanding tetapi merupakan kewenangan yang dimiliki Terbanding, dan karena dasar penerbitan SKPKB tersebut adalah Putusan MA yang data perpajakannya bersifat bukti sempurna, maka oleh Terbanding tidak lagi diperlukan untuk meminta kepada Pemohon Banding tentang buku, catatan, data dan informasi lainnya untuk penelitian keberatan;
- bahwa dalam Pasal 17 ayat (2) PMK 146//PMK.03/2012 mengatur bahwa pemanggilan kepada Wajib Pajak untuk meminta klarifikasi secara lisan dan/atau tertulis adalah juga merupakan wewenang DJP, sehingga pelaksanaannya tergantung kepada DJP apakah masih dipandang perlu atau tidak untuk meminta klarifikasi secara lisan dan/atau tertulis. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa tidak dilakukannya peminjaman data/buku/catatan/dokumen Wajib Pajak, tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
- bahwa formulir yang dimaksud dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) adalah formulir Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan dimana formulir tersebut telah dilampirkan dalam SPUH, dan Pemohon Banding juga telah memberikan Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan dengan format yang telah sesuai dengan contoh formulir dimaksud;
- bahwa dengan demikian menurut Majelis, Terbanding tidak melanggar prosedur penelitian keberatan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;
- bahwa terhadap pendapat Terbanding yang menyatakan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-1546/WPJ.19/2013 tanggal 31 Oktober 2013, diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun Tahun 2000, Majelis berpendapat sebagai berikut ;
- bahwa Majelis melihat Terbanding dalam menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-1546/WPJ.19/2013 tanggal 31 Oktober 2013 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun Tahun 2000, yaitu kurang dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, dan sebelum diterbitkan Pemohon Banding telah menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis, dan keputusan keberatan tersebut berupa menolak permohonan keberatan dari Pemohon Banding;
- bahwa dengan demikian Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, menurut Majelis telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan penjelasan, alasan dan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan sebagai berikut :
- bahwa SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 Nomor: 00001/204/04/092/13 tanggal 03 Juni 2013 adalah KTUN yang tidak termasuk dalam apa yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf e UU PTUN, sehingga bisa diajukan keberatan dan keputusannya bisa diajukan banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun Tahun 2000 dan sebagai dasar dilakukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), sehingga sesuai Pasal 31 ayat (2) UU tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa banding ini;
- bahwa SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 Nomor: 00001/204/04/092/13 tanggal 03 Juni 2013, telah sah karena Pemohon Banding bertanggung jawab secara korporasi atas perbuatan DF alias GG alias HH yang telah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana perpajakan sesuai dengan Putusan Kasasi MA Nomor: 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012;
- bahwa SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 Nomor: 00001/204/04/092/13 tanggal 03 Juni 2013 diterbitkan karena adanya kewenangan Terbanding (DJP) sesuai amanat Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun Tahun 2000, dan penerbitannya telah sesuai dengan tata cara atau prosedur penerbitan SKP, dan jumlahnya karena mengacu pada Putusan Kasasi MA Nomor : 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, maka sebagai bukti yang sempurna yang tidak perlu diperdebatkan, dan isinya telah memuat jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak dan besarnya sanksi administrasi serta jumlah pajak yang masih harus dibayar;
- bahwa Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-1546/WPJ.19/2013 tanggal 31 Oktober 2013, penerbitannya telah melalui prosedur keberatan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku sebagai keputusan keberatan sesuai Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun Tahun 2000 yaitu dengan keputusan ”Menolak”;
- bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga tidak pernah memberikan bantahan atau data dan dokumen yang bisa menunjukkan secara spesifik bahwa jumlah atau nilai dari SKPKB tersebut adalah tidak benar;
- bahwa mengenai perhitungan pajak sebagaimana tercantum dalam SKPKB, Terbanding mendasarkan pada angka Penghasilan Neto maupun potensi kerugian Negara sebagaimana tercantum di halaman 474-476 pada butir 3 dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap yang fotokopinya dilampirkan oleh Terbanding dalam penjelasan tertulisnya; yang menyatakan :
- "Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terdakwa dipersalahkan melakukan sesuatu kejahatan atau tidak mencukupi suatu syarat yang ditentukan sebelum berakhirnya masa percobaan selama 3 (tiga) tahun, dengan syarat khusus dalam waktu 1 (satu) tahun, 14 (empat belas) perusahaan yang tergabung dalam QQG/QQ Group yang pengisian SPT Tahunan diwakili oleh Terdakwa untuk membayar denda 2 (dua) kali pajak terutang yang kurang dibayar masing-masing : 1. PT NN...; 2. PT OO ...; 3.PT PP...; 4. PT. RR ...; 5. PT SS ...; 6. PT TUV....; 7. PT UU ....; 8. PT VV ....; 9. PT VWX ....; 10. PT YY ...; 11. PT YXZ ...; 12. PT VUY ; 13. PT XX....; 14. PT WXY .... yang keseluruhannya berjumlah 2 x Rp. 1.259.977.695.652,- = Rp. 2.519.955.391.304,- (dua trilyun lima ratus sembilan belas milyar sembilan ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus empat rupiah).
- " Majelis berpendapat bahwa sesuai pertimbangan hukum Mahkamah Agung, sekalipun yang didakwa dalam kasus QQ Grup (QQG) dimaksud adalah DF, namun 14 (empat belas) korporasi yang telah menghendaki perbuatan Terdakwa tersebut adalah termasuk pihak yang secara kolektif turut didakwa dan wajib menanggung segala sanksi terkait.
bahwa nilai pajak terutang yang kurang dibayar oleh PT Inti Indosawit Subur (Pemohon Banding) sebagai salah satu dari keempat belas korporasi dibawah QQG, oleh Hakim Mahkamah Agung ditetapkan sebagai berikut :
Nama PT |
Tahun Pajak |
Potensi Kerugian Negara |
PPh Badan |
PPh Pasal 26 |
Jumlah |
FF (IIS) |
2002 |
76.245.789.900 |
19.906.465.454 |
96.152.254.354 |
FF (IIS) |
2003 |
66.873.780.800 |
39.410.313.999 |
06.284.094.799 |
FF (IIS) |
2004 |
21.665.592.200 |
36.148.556.795 |
57.814.148.995 |
FF (IIS) |
2005 |
3.439.098.500 |
19.819.852.931 |
23.258.951.431 |
(IIS) |
|
168.224.260.400 |
115.285.189.179 |
283.509.449.579 |
bahwa Majelis berpendapat, pengujian terhadap kebenaran penghitungan pajak terutang yang telah dihitung, diperhitungkan serta dilaporkan oleh Wajib Pajak telah sepenuhnya dilakukan oleh badan peradilan yang menyidangkan perkara DF yang pada akhirnya hasilnya telah berkekuatan tetap setelah diputus terakhir oleh Mahkamah Agung melalui Putusan No. 2239 K/PID.SUS/2012;
bahwa Majelis berpendapat, Putusan Kasasi Mahkamah Agung adalah suatu alat bukti yang penuh dan sempurna yang pembuktian dan penghitungan pajak terutangnya melalui proses panjang, yaitu dimulai dari proses penyidikan hingga penuntutan yang melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Terbanding, ahli penghitung pajak, Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum sehingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung sebagai informasi yang sempurna bagi Terbanding untuk menindaklanjutinya berdasarkan kuasa Pasal 13 ayat (1), 13 ayat (5), 15 ayat (1) dan 15 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa sebagai suatu alat bukti yang penuh dan sempurna maka Putusan Kasasi Mahkamah Agung bersifat final dan binding sehingga Terbanding tidak memiliki kuasa untuk menghitung kembali pajak yang terutang termasuk kredit pajaknya berdasarkan tatacara perhitungan yang seharusnya atau tatacara perhitungan yang normal (ordinary official asesstment) sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding, karena penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar merupakan tindakan administrasi yang dilakukan Terbanding dari penghitungan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung, yang pembuktian dan penghitungan pajak terutangnya berdasarkan hasil penghitungan dari suatu proses yang panjang sehubungan dengan adanya tindak pidana di bidang perpajakan (extraordinary official asesstment), yang diputus dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap;
bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas karena jumlah atau nilai yang tertera dalam SKPKB ataupun keputusan keberatan adalah sebagai jumlah atau nilai dari bukti yang sempurna yang tidak terbantahkan, maka Majelis berkesimpulan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00001/204/04/092/13 tanggal 03 Juni 2013 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 yang diterbitkan Terbanding berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, sudah tepat dan memutuskan mempertahankan keputusan Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding; |