Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-102374.15

Putusan Nomor : PUT-102374.15/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2018

Jenis Pajak : PPh Badan
Tahun Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah atas Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp33.965.727.222,00 terdiri dari:

No. Pos-pos yang dikoreksi Koreksi (Rp)
1 Koreksi Positif atas Biaya Bunga 2.147.620.037
2 Koreksi Positif atas biaya piutang tak tertagih 30.558.900.239
3 Koreksi Negatif atas penerimaan kontrak yang di hapus sebelum 2008 1.259.206.946
Jumlah 33.965.727.222

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding hanya menunjukkan pencadangan dan penghapusan piutang ragu-ragu pada laporan keuangan 2007 secara total, dengan jumlah angka yang berbeda dengan pokok sengketa, tanpa ada perincian dan bukti pendukungnya;
Menurut Pemohon Banding : bahwa penghasilan yang Pemohon Banding koreksi negatif ini berasal dari penerimaan piutang yang telah Pemohon Banding bebankan pencadangan piutang ragu-ragunya di tahun 2007 dimana atas pencadangan tersebut sudah dilakukan koreksi positif atas bebannya. Sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Keuangan (Audit Report) tahun 2007 dan SPT Tahunan PPh Badan 2007;
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Netto dengan uraian :

Penghasilan Netto cfm Terbanding Rp 385.826.216.275,00
Penghasilan Netto cfm Pemohon Banding Rp 351.860.489.053,00
Koreksi Rp 33.965.727.222,00

bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi Terbanding atas Penghasilan Netto sebesar Rp33.965.727.222,00 terdiri dari:

No. Pos-pos yang dikoreksi Koreksi (Rp)
1 Koreksi Positif atas Biaya Bunga 2.147.620.037
2 Koreksi Positif atas biaya piutang tak tertagih 30.558.900.239
3 Koreksi Negatif atas penerimaan kontrak yang di hapus sebelum 2008 1.259.206.946
Jumlah 33.965.727.222

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui terhadap "Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya bunga sebesar Rp2.147.620.037,00, Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya piutang tak tertagih sebesar Rp30.558.900.239,00 dan Koreksi Fiskal Negatif : penerimaan kontrak yang di write off dibawah tahun 2008 sebesar Rp1.259.206.946,00 " dengan uraian sebagai berikut:
  1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga sebesar Rp. 2.147.620.037,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya bunga berdasarkan perhitungan proporsional pembebanan bunga dimana hal ini dilakukan karena pinjaman ke pihak ke tiga dimana bunga dibayar dan dibebankan sebagai biaya oleh Pemohon Banding tidak seluruhnya digunakan untuk operasional, melainkan disimpan dalam bentuk deposito yang atas penghasilannya dikenakan PPh bersifat final, koreksi ini berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (untuk selanjutnya disebut dengan UU PPh), serta PP 94 Tahun 2010;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh diatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa lebih lanjut dalam memori Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh disebutkan bahwa biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak Iangsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Akta Pendirian Pemohon Banding Nomor 47 Tanggal 15 Januari 1982 yang diperbaiki dengan Akta Nomor 363 Tanggal 29 Juni 1982 juncto Pasal 2 ayat 1 Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT FF Nomor 56 Tanggal 17 Mei 1990 menyebutkan bahwa maksud dan tujuan perseroan mendirikan dan menjalankan perusahaan-perusahaan dan usaha-usaha di bidang pembiayaan yakni kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal yang meliputi bidang-bidang usaha sebagai berikut:
  1. sewa guna usaha ...
  2. modal ventura ...
  3. anjak piutang ...
  4. usaha kartu kredit ..... dan
  5. pembiayaan konsumen;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding juga telah sesuai dengan data yang ada pada SIDJP (Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak) per tanggal 25 Januari 2016 diketahui bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha Pemohon Banding adalah Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi (kode KLU 64910);

bahwa berdasarkan data dan fakta berupa laporan keuangan Pemohon Banding Tahun 2011, pada halaman 80 diketahui adanya pengakuan pendapatan bunga sebesar Rp 7.250.831.000,00. Dengan demikian alasan Pemohon Banding yang menyatakan pendapatan atas bunga deposito yang belum benar-benar diakui sebagai pendapatan dan bunga deposito belum diterima oleh Pemohon Banding selama tahun 2011 tidak terbukti;

bahwa karena lapangan usaha Pemohon Banding tidak bergerak di bidang jasa keuangan dimana penghasilan utamanya adalah pendapatan bunga, maka penghasilan Pemohon Banding yang berasal dari deposito merupakan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final (PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan tidak termasuk penghasilan yang dikenakan tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU PPh;

bahwa pendapatan bunga dari deposito tidak mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas bagian bunga yang dibayar dan dibebankan sebagai biaya oleh Pemohon Banding untuk bagian pinjaman yang disimpan dalam bentuk deposito yang atas penghasilannya dikenakan PPh bersifat final sudah benar sesuai Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

bahwa mengenai dana pinjaman yang diperoleh Pemohon Banding dari para kreditur (Bank GG, Bank HH, Bank JJ, Bank KK, Bank LL, Bank MM, dan Bank NN), Majelis telah meminta bukti perjanjian pinjam meminjam yang menurut Pemohon Banding telah dipenuhi dalam persidangan;

bahwa dengan demikian tidak dapat dibuktikan adanya pinjaman dan maksud dari pemberian pinjaman tersebut yang menurut Pemohon Banding dana pinjaman tersebut akan dipergunakan untuk keperluan modal kerja yang selanjutnya akan ditransfer ke rekening bank Operasional yaitu Bank NN. Karena tidak adanya perjanjian yang jelas maka di sisi lain tidak dapat dipastikan darimana sumber dana deposito berasal karena sumber uang masuk ke dalam rekening deposito tidak jelas atas uang transaksi apa, dimana dan kapan terjadinya;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa berdasarkan rekening koran Bank NN sebagai bank operasional tidak terdapat penggunaan dana pinjaman tersebut untuk penempatan deposito, dan semuanya digunakan untuk modal kerja operasional. Dari bukti-bukti yang disampaikan tidak dapat dipastikan bahwa transfer dana pinjaman ke bank operasional tersebut kemudian ditransfer kembali ke rekening lain dan tidak berujung di rekening Deposito;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Bunga sebesar Rp. 2.147.620.037,00 tetap dipertahankan dan menolak banding dari Pemohon Banding;
  1. Koreksi Positif Atas Biaya Piutang Tak Tertagih Sebesar Rp30.558.900.239,00
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya piutang tak tertagih sebesar Rp. 30.558.900.239,00 dengan pertimbangan bahwa atas biaya piutang tak tertagih dikoreksi seluruhnya oleh Terbanding karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-105/PMK.03/2009 jo PMK- 57/PMK.03/2010;

bahwa persyaratan penghapusan piutang yang tak tertagih dalam PMK- 105/PMK.03/2009 sebagaimana dirubah PMK-57/PMK.03/2010 adalah:
  • Wajib Pajak menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderat Pajak; (Pasal 3 ayat (1) huruf b)
  • Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebanan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
(Pasal 3 ayat (1) huruf c);

bahwa pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK-105/PMK.03/2009 sebagaimana dirubah PMK-57/PMK.03/2010 tentang piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dilakukan dengan cara melampirkan:
  1. fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau
  2. fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris; atau
  3. fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau
  4. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur (Pasal 4 ayat (2);

bahwa daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Pasal 4 ayat (3);

bahwa penghapusan piutang tak tertagih yang dilakukan Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan, karena beberapa kondisi sebagai berikut :
  • bahwa Pemohon Banding menyerahkan copy tanda terima surat penyerahan daftar nama debitur yang piutangnya dihapuskan oleh PN;
  • bahwa seharusnya yang diserahkan adalah penyerahan perkara penagihannya bukan sekedar daftar nama;
  • bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding memperlihatkan dan menyerahkan copy publikasi daftar nama-nama debitur piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih berupa penerbitan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) tahun 2012;
  • bahwa seharusnya Pemohon Banding menyerahkan copy bukti publikasi tersebut bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh;
  • bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;
  • bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur;
bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
  1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
  2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjlan tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau teIah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
  4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
yang pelaksanaannya diatur Iebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan peraturan yang dibuat berdasarkan amanat UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf h;

bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sehingga koreksi Terbanding atas Biaya Piutang Tak Tertagih sebesar Rp30.558.900.239,00 tetap dipertahankan dan menolak banding dari Pemohon Banding;
  1. Koreksi Fiskal Negatif : penerimaan kontrak yang di write off dibawah tahun 2008 sebesar Rp1.259.206.946,00
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.259.206.946,00 dengan alasan:
  1. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun 2007 dan 2006, Pemohon Banding telah melakukan koreksi positif atas biaya penyisihan piutang ragu-ragu atas pembiayaan konsumen. Karena sebelum PMK-81/PMK.03/2009, belum diperkenankan pembentukan dana cadangan piutang ragu-ragu untuk pembiayaan konsumen;
  2. bahwa koreksi positif yang Pemohon Banding Iakukan atas biaya penyisihan piutang ragu-ragu pembiayaan konsumen tahun 2007 dan 2006 (dibawah 2008), karena belum ada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai besarnya pembentukan dana cadangan atas pembiayaan konsumen yang boleh dikurangkan sebagai biaya;
  3. bahwa ketentuan mengenai besaran pembentukan dana cadangan piutang ragu-ragu untuk pembiayaan konsumen sebesar 5% baru ada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 yang disebutkan pada Pasal 9;
bahwa menurut Pemohon Banding penghasilan sebesar Rp1.259.206.946,00 tersebut berasal dari piutang yang telah dihapuskan pada tahun 2007 yang atas biaya tersebut telah dilakukan penyesuaian fiskal positif oleh Pemohon Banding (tidak dibiayakan pada SPT PPh Badan Tahun 2007) sehingga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Badan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.259.206.946,00 dengan pertimbangan bahwa penerimaan kontrak yang di write off <= tahun 2008 seharusnya tetap menjadi keuntungan, bukannya dikoreksi negatif. Selain itu juga karena tidak didukung oleh bukti-bukti dan dokumen sebagaimana yang diminta Terbanding pada saat pemeriksaan dan dalam proses keberatan yaitu:
  1. Buku besar/ General Ledger terkait sengketa;
  2. Rekap detail terkait koreksi fiskal negatif sebesar Rp1.259.206.946,00, beserta asli dokumen terkait sengketa,
  3. Rekening koran tahun 2011 terkait sengketa;
  4. Asli dokumen terkait sengketa yang diajukan keberatan disertai dengan purchase order, delivery order, kontrak/perjanjian, rekening koran, buku besar/General Ledger, buku bank, buku penyisian piutang tak tertagih, bukti terkait penerimaan kontak yang di write off <= tahun 2008, invoice dan pembayaran atas invoice;
  5. Data dan informasi lainnya yang mendukung keberatan Pemohon Banding (laporan keuangan tahun 2007 dan 2006);
bahwa karena Pemohon Banding tidak menyampaikan sebagian data pada proses penelitian keberatan sebagaimana tersebut di atas, maka penelitian keberatan dilakukan Terbanding berdasarkan data yang ada, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 02 Januari 2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, dan Pasal 26A ayat (4) UU KUP karena Terbanding mengganggap tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan dan valid untuk dapat dilakukan uji arus uang dan arus piutang terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar a quo;

bahwa menurut Majelis sengketa ini pada awalnya (sebelum tahun 2008) adalah terdapat piutang yang setelah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku kemudian dihapuskan oleh Pemohon Banding yang atas biaya tersebut telah dilakukan penyesuaian fiskal positif sehingga tidak dilaporkan sebagai biaya pada SPT Tahunan 2007;

bahwa kemudian pada tahun 2011 terdapat pembayaran/pelunasan oleh para kreditur kepada Pemohon Banding atas piutang yang sudah dihapuskan pada tahun 2008 dan sebelumnya. Atas pembayaran dari kreditur tersebut Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal negative dalam akun pendapatan lain-lain sebesar Rp. 1.259.206.946,00;

bahwa pada saat persidangan diperoleh data dan fakta-fakta sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengemukakan atas koreksi ini sudah di koreksi positif semuanya, kemudian pada saat sudah dikoreksi positif dan ada realisasi pembayaran maka Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal negatif. Lebih lanjut Pemohon Banding mengemukakan belum menerima uang pembayaran atau pelunasan dari kreditur pada saat melakukan koreksi positif tahun 2007 maka pada tahun 2011 ketika menerima penghasilan dari piutang yang telah dihapuskan diakui sebagai koreksi negatif, jadi penghasilan yang dikoreksi negatif itu berasal dari penerimaan piutang yang telah dibebankan untuk cadangan piutang tahun 2007;

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa pada tahun 2008 terdapat writeoff akun piutang, namun pada tahun 2011 Pemohon Banding mendapatkan penghasilan dari piutang yang telah di-write-off tersebut. Pada tahun 2011 tersebut piutang tersebut dikoreksi negatif oleh Pemohon Banding. Terbanding mengemukakan bahwa pada saat pemeriksaan, Pemeriksa tidak meyakini data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding apakah pada tahun dilakukannya write-off (tahun 2008) sudah diakui sebagai penghasilan atau belum;

bahwa yang menjadi landasan hukum penyelesaian sengketa aquo adalah:
  1. Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyebutkan bahwa:
    “pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;
  2. Pasal 9 ayat (1) butir c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, menyebutkan bahwa:
    Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
    1. ......
    2. ......
    3. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
    1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
    2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
    3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
    4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
    5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
    6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan Iimbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa berdasarkan data pada SIDJP per 25 Januari 2016 diketahui bahwa Klasifikasi Usaha Pemohon Banding adalah Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi dengan KLU 64910 sehingga pembentukan atau pemupukan dana cadangan diperbolehkan dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan demikian Majelis memandang tidak terdapat sengketa yang bersifat yuridis mengenai pemupukan dana cadangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa atas fakta-fakta yang diperoleh di persidangan tersebut Majelis memandang perlu untuk dilakukan uji kebenaran materi untuk mengetahui dengan pasti bagaimana perlakuan piutang yang dihapuskan pada tahun 2008 dan sebelumnya serta pada tahun 2011 dimana telah terjadi pembayaran atau pelunasan dari kreditur kepada pihak Pemohon Banding;

bahwa dari hasil uji kebenaran materil yang sudah dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding diperoleh hasil sebagai berikut:

bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding saat Uji Bukti adalah:
  1. Kontrak atas Sewa Guna Usaha (SGU);
  2. SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding tahun 2007;
  3. SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding tahun 2010;
  4. SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding tahun 2011;
  5. Laporan Keuangan (Audit Report) Pemohon Banding Tahun 2007;
  6. Laporan Keuangan (Audit Report) Pemohon Banding Tahun 2010;
  7. Laporan Keuangan (Audit Report) Pemohon Banding Tahun 2011;
bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberi tanggapan:
  1. bahwa Pemohon Banding hanya menunjukkan pencadangan dan penghapusan piutang ragu-ragu pada laporan keuangan 2007 secara total, dengan jumlah angka yang berbeda dengan pokok sengketa, tanpa ada perincian dan bukti pendukungnya;
  2. bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan:
    1. Buku besar/ General Ledger terkait sengketa;
    2. Rekap detail terkait koreksi fiskal negatif sebesar Rp1.259.206.946,00, beserta asli dokumen terkait sengketa;
    3. Rekening koran tahun 2011 terkait sengketa;
    4. Asli dokumen terkait sengketa disertai dengan purchase order, delivery order, kontrak/ perjanjian, rekening koran, buku besar/General Ledger, buku bank, buku penyisihan piutang tak tertagih, bukti terkait penerimaan kontak yang di-write-off <= tahun 2008, invoice dan pembayaran atas invoice;
  3. bahwa berdasarkan dan data yang ada, tidak terdapat bukti pendukung alasan Pemohon Banding terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.259.206.946,00;
bahwa selanjutnya Pemohon Banding memberikan tanggapan bahwa penghasilan yang Pemohon Banding koreksi negatif ini berasal dari penerimaan piutang yang telah Pemohon Banding bebankan pencadangan piutang ragu-ragunya di tahun 2007 dimana atas pencadangan tersebut sudah dilakukan koreksi positif atas bebannya. Sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Keuangan (Audit Report) tahun 2007 dan SPT Tahunan PPh Badan 2007;

bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Tahun 2007 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik HH, JJ & Rekan, Pemohon Banding mengakui adanya penghapusan piutang sebesar Rp 3.008.150.862,81 yang didukung dengan daftar rekapitulasi penghapusan. Namun demikian dari lampiran SPT Tahunan PPh Badan 2007 jumlah piutang yang dihapuskan adalah sebesar Rp.7.078.151.650,56. Majelis melihat terdapat inkonsistensi dari Pemohon Banding dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan yang tidak relevan dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiskal positif atas biaya tersebut sebesar Rp14.611.816.688 sehingga tidak menjadi biaya (pengurang penghasilan) dalam perhitungan Pajak Penghasilan Tahun 2007. Secara ketentuan Majelis menilai penyesuaian fiskal positif yang dilakukan Pemohon Banding adalah tepat karena sebelum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-81/PMK.03/2009, belum diperkenankan pembentukan dana cadangan piutang ragu-ragu untuk jenis perusahaan pembiayaan konsumen.

Namun demikian Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rincian dari jumlah penyesuaian fiskal positif tersebut sehingga menyebabkan tidak dapat ditelusurinya jumlah penghapusan piutang sebesar Rp 3.008.150.862,81 tersebut di atas apakah termasuk di dalam jumlah penyesuaian fiskal positif sebesar Rp14.611.816.688;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Keuangan audited Tahun 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan adanya pendapatan lain-lain sebesar Rp69.948.406.000 namun tidak disertai rincian dan bukti-bukti pendukung atas jumlah pendapatan lainlain tersebut;

bahwa atas penghasilan lain-lain tersebut kemudian Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2011 melakukan penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp.12.890.389.321,00 yang selanjutnya dalam pemeriksaan tidak disetujui atau dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp.1.259.206.685,00;

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyampaikan rincian pendapatan lain-lain sebesar Rp1.259.206.685,00 yang berasal dari:

1. BB Rp. 56.000.000,00 (tanggal 11 Oktober 2011)
2. FF Rp. 65.000.000,00 (tanggal 11 Oktober 2011)
3. PT GG Rp. 1.138.206.685,00 (tanggal 31 Maret 2011)
Jumlah Rp. 1.259.206.685,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen pendukung diketahui bahwa untuk jumlah yang dihapuskan dari masing-masing debitur di atas adalah sebagai berikut:

1. BB Rp. 51.259.340.05 (transaksi tahun 2007)
2. FF Rp. 86.788.426.67 (transaksi tahun 2006)
3. PT GG Rp. 10.859.642.890,00 (transaksi tahun 1995)
Jumlah Rp. 10.997.690.656.72

bahwa atas pendapatan lain-lain yang berasal dari ketiga debitur di atas, Majelis melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti dokumen pendukung. Dari dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding terdapat rekapitulasi atas jumlah pendapatan lain-lain tersebut namun tidak ada dokumen pendukung primer yang menunjukkan adanya uang masuk ke dalam kas atau bank Pemohon Banding baik berupa rekening koran atau kas dan juga pencatatan dalam buku besar;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut di atas Majelis memandang

bahwa secara transaksional dan pembukuan, pendapatan lain-lain sebesar Rp1.259.206.685,00 berasal dari piutang yang telah dihapuskan oleh Pemohon Banding pada tahun sebelum 2008. Kemudian oleh karena atas penghapusan piutang tersebut Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiskal positif pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 dan 2008 (tidak dicatat sebagai biaya), maka penghasilan lain-lain yang diperoleh Pemohon Banding di Tahun 2011 yang berasal dari piutang yang telah dihapuskan tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Badan. Namun demikian secara substansi material atas jumlah pokok sengketa Pemohon Banding baik dalam persidangan maupun dalam uji kebenaran materi tidak dapat menunjukkan bukti-bukti dokumen pendukung primer;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan juga fakta-fakta yang diperoleh pada saat persidangan, Majelis tidak meyakini kebenaran substansi dokumen yang disampaikan Pemohon Banding sehingga dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp1.259.206.685,00 tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa mengenai materi sengketa banding Pemohon Banding ini yaitu untuk Koreksi Positif atas Biaya Bunga, Koreksi Positif atas Biaya Piutang Tak Tertagih dan Koreksi Fiskal Negatif : penerimaan kontrak yang di write off dibawah tahun 2008, Hakim AA berpendapat lain (dissenting opinion), yaitu sebagai berikut :
  1. Koreksi positif atas biaya bunga sebesar Rp2.147.620.037,00
bahwa menurut Terbanding pendapatan bunga dari deposito tidak mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dengan demikian pengeluaran untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa menurut Terbanding karena pinjaman ke pihak ketiga dimana bunga dibayar dan dibebankan sebagai biaya oleh Pemohon banding tidak seluruhnya digunakan untuk biaya operasional melainkan disimpan dalam bentuk deposito yang atas penghasilannya dikenakan PPh Final bedasarkan Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

bahwa pengakuan pendapatan bunga dari deposito tertuang di halaman 80 Laporan Keuangan Tahun 2010 terkait dengan pendapatan atas bunga deposito yang belum benar-benar diakui sebagai pendapatan dan bunga deposito belum diterima oleh Pemohon Banding selama tahun 2010;

bahwa pinjaman kepada pihak ke 3 dimana bunga dibayar dan dibebankan sebagai biaya oleh Pemohon Banding tidak seluruhnya digunakan untuk operasional, melainkan disimpan dalam bentuk deposito yang atas penghasilannya dikenakan PPh Final berdasarkan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) UU PPh, PP Nomor 94 Tahun 2010 dan PMK Nomor 105/PMK.03/2009 Jo PMK Nomor 57/PMK.03/2010;

bahwa menurut Pemohon Banding, dana pinjaman Pemohon Banding dari Bank yang dipergunakan untuk modal kerja yaitu pembiayaan kepada debitur, dan penempatan deposito tidak bersumber dari dana pinjaman;

bahwa rekening dana pinjaman terpisah dengan rekening penempatan deposito, terpisah satu sama lain, sehingga tidak ada aliran dana pinjaman ke penempatan deposito;

bahwa terdapat penempatan deposito bulan Desember 2011 yang bunga depositonya belum diterima oleh Pemohon Banding sehingga belum diakui secara akrual sebagai pendapatan dan tidak bisa dikoreksi atas biaya bunga, maka tidak memenuhi Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

bahwa terhadap bunga pinjaman yang bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2), maka biaya bunga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh;

bahwa berdasarkan penelitian Hakim AA, diketahui halhal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas/akta pendaftaran perusahaan Nomor 56 tanggal 17 Mei 1990, tercantum dalam Pasal 2 bahwa Maksud dan Tujuan Perseroan ini ialah:
  1. Mendirikan dan menjalankan perusahaan-perusahaan dan usaha di bidang pembiayaan yakni kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal yang meliputi bidang-bidang usaha sebagai berikut:
  1. Sewa guna usaha yakni kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara ‘finance lease” maupun “operating lease” untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala;
  2. Modal venture yakni kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu;
  3. Anjak piutang piutang yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atautagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam luar negeri;
  4. Usaha kartu kredit yaitu kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit;
  5. Pembiayaan konsumen yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran berkala;
bahwa Pemohon Banding mendapat pinjaman dari beberapa Bank (ada 11 bank terlampir dalam uji bukti) dari pinjaman tersebut ditransfer ke rekening operasional Pemohon banding yaitu Bank NN (no.rek. XX0X0XX0XX) dan Bank MM ( no.rek. XXXXXX0000) yang oleh Pemohon Banding digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja sebagai pembiayaan kepada debitur;

bahwa atas rekening penempatan deposito dari 5 kali transaksi ke Bank (terlampir dalam uji bukti) terpisah dengan rekening penerimaan dana pinjaman, sehingga berdasarkan rekening Bank NN sebagai bank operasional tidak terbukti adanya penggunaan dana pinjaman tersebut untuk penempatan deposito, karena semua terbukti digunakan sebagai modal kerja dan karenanya terbukti bahwa atas bunga pinjaman dan bunga deposito dipisahkan dalam rekening yang berbeda;

bahwa atas pinjaman kepada bank-bank yang menjadi sumber dana operasional Pemohon Banding diperjanjikan dalam suatu perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan Bank bank terkait;

bahwa atas bunga pinjaman yang bukan objek Pasal 4 ayat (2) UU PPh biaya bunga tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sehingga bisa dibebankan sebagai biaya sesuai Pasal 6 ayat (1) a angka 3 UU PPh;

bahwa terkait yang dimaksud Terbanding sebagai bunga deposito adalah deposito bulan Desember tahun 2011 yaitu sebagai berikut: (bukti terlampir)
  1. Tanggal 27 Desember 2011 melakukan penempatan deposito pada Bank Mutiara berjumlah Rp50.000.000.000 yang berasal dari PT Tuban LPG Indonesia;
  2. Tanggal 16 Desember 2011 melakukan penempatan deposito pada Bank NN US Dollar (No. Rek:X00XXX0XX0) berjumlah 225.000 USD yang berasal dari Bank NN US Dollar (No. Rek:X00XXX0XX0);
  3. Tanggal 24 November 2011 melakukan penempatan deposito pada Bank NN US Dollar (No. Rek:X00XXX0XX0) berjumlah 250.000 USD yang berasal dari Bank NN US Dollar (No. Rek:X00XXX0XX0);
  4. Tanggal 30 Desember 2011 melakukan penempatan deposito pada Bank NN US Dollar (No. Rek:X00XXX0XX0) berjumlah 250.000 USD yang berasal dari Bank NN US Dollar (No. Rek:X00XXX0XX0);
  5. Tanggal 21 September 2011 melakukan penempatan deposito pada Bank NN US Dollar (No. Rek:X00XXX0XX0) berjumlah 550.000 USD yang berasal dari Bank NN US Dollar (No. Rek:X00XXX0XX0);
bahwa berdasarkan rekening koran yang oleh Pemohon Banding bunga depositonya belum diterima karena belum diakui sebagai pendapatan secara akurat di tahun yang bersangkutan, sehingga tidak tepat apabila koreksi biaya bunga untuk pendapatan yang belum diterima atau diakui sebagai pendapatan oleh Pemohon Banding;

bahwa atas koreksi bunga deposito dengan yang dikenakan PPh Final tidak memenuhi Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh, karena terbukti belum ada pengakuan pendapatan atas bunga deposito tersebut;

bahwa berdasarkan data, dokumen, hasil uji bukti dan uraian tersebut di atas, Hakim AA berkesimpulan bahwa atas bunga pinjaman yang bukan objek Pasal 4 ayat (2) UU PPh biaya bunga tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sehingga bisa dibebankan sebagai biaya dan atas bunga deposito terbukti belum diakui sebagai pendapatan ditahun tersebut, dengan demikian Hakim AA berpendapat atas koreksi positif atas biaya bunga sebesar Rp Rp2.147.620.037,00 tidak dapat dipertahankan;

  1. Koreksi Positif Atas Biaya Piutang Tak Tertagih sebesar Rp30.558.900.239,00

bahwa menurut Terbanding, koreksi positif atas biaya piutang tak tertagih tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 6 ayat (1) UU PPh, PMK 105/PMK.03/2009 jo PMK 57/PMK.03/2010;

bahwa dokumen yang diminta dalam pemeriksaan dan keberatan tidak lengkap sebagaimana diminta oleh Terbanding, dikenakan Pasal 26A ayat (4) UU KUP;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 57/PMK.03/2010, atas piutang tak tertagih diserahkan ke Pengadilan Negeri/instansi pemerintah yang mengurus piutang negara, perjanjian tertulis dari kedua belah pihak mengenai penghapusan piutang, telah dipublikasikan atau pengakuan dari debitur ;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Tahun 2011 secara lengkap dan tidak ada permintaan dari Terbanding karena tidak menyampaikan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sesuai Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) PER-48/PJ/2011 yaitu SPT dianggap lengkap;

bahwa menurut Hakim AA :

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah atas beban piutang yang tak tertagih yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, karena debitur tidak memenuhi kewajibannya;

bahwa sesuai PMK 57/PMK.03/2010 Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan rugi laba komersial;
  2. WP harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih ke DJP;
  3. Piutang tak tertagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara atau terdapat perjanjian tertulis antara debitur dan kreditur atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus atau adanya pengakuan dari debitur kalau hutangnya sudah dihapuskan;
bahwa sesuai fakta dalam persidangan dan hasil uji bukti Pemohon Banding atas koreksi piutang tak tertagih tersebut telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan keuangan laba rugi komersial terbukti dalam Laporan Keuangan tahun 2011 (bukti terlampir) dan telah diakui oleh Terbanding pada saat pemeriksaan dan telah dinyatakan dalam Risalah Pembahasan di halaman 2 bahwa atas piutang tak tertagih telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi yang oleh Terbanding dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai Pasal 3 ayat(1) huruf a PMK 57/PMK.03/2010;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan daftar piutang tak tertagih dengan upaya menyampaikan lampiran daftar nominatif piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih ke DJP bersamaan dengan menyampaikan laporan dalam SPT Tahunan Badan Tahun 2010,sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK 57/PMK.03/2010; dan terbukti tidak ada permintaan dari Terbanding karena tidak menyampaikan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sesuai Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) PER-48/PJ/2011 mengenai SPT dianggap lengkap, terlampir bukti-bukti dokumen dalam uji bukti;

bahwa Hakim AA berpendapat ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 57/PMK.03/2010 merupakan persyaratan alternatif yang bisa dipilih salah satu, dan Pemohon Banding telah melakukan upaya sebagai berikut:
  1. bahwa atas piutang tak tertagih tersebut oleh Pemohon Banding telah diserahkan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri/ instansi pemerintah yang menangani piutang negara; terbukti Pemohon Banding telah menyerahkan daftar nama-nama debitur yang piutangnya dihapuskan ke Pengadilan Negeri; dan dokumen tanda terima surat penyerahan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 57/PMK.03/2010, dan sudah diserahkan oleh Pemohon Banding sejak mulai pemeriksaan dilakukan oleh Terbanding, namun oleh Terbanding dianggap tidak memenuhi Pasal 26 ayat (1) UU KUP;
  2. bahwa Hakim AA berpendapat ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 57/PMK.03/2010 merupakan persyaratan alternatif yang bisa dipilih salah satu dan Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan ini dengan berupaya mempublikasikan daftar debitur yang piutangnya nyata-nyata tidak dapat ditagih dalam penerbitan khusus yang diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) dan dipublikasikan melalui media informasi yang telah di upload di “Member Area” Website APPI www.QQ.or.id yang dapat diakses oleh semua anggota, didalam uji bukti terlampir hard copy daftar nama-nama debitur tersebut;

bahwa sekalipun cukup satu saja upaya hukum sudah mencukupi persyaratan sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf c, namun Pemohon Banding melakukan dua upaya hukum atas persyaratan pembebanan biaya Piutang tak tertagih tersebut diatas, sehingga Hakim AA berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK.57/PMK.03/2010;

bahwa sehubungan dengan uraian tersebut di atas dan berdasarkan fakta yang diperoleh dalam persidangan serta berdasarkan data, dokumen, hasil uji bukti dalam persidangan serta keterangan kedua belah pihak, maka Hakim AA berkesimpulan atas koreksi positif biaya piutang tak tertagih sebesar Rp30.558.900.239,00 tidak dapat dipertahankan;

  1. Koreksi Fiskal Negatif : penerimaan kontrak yang di write off dibawah tahun 2008 sebesar Rp1.259.206.946,00

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Nomor LAP-20/PJ.0401/2014 tanggal 17 November 2014, Pemeriksa melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.259.206.946,00;

dengan pertimbangan menurut Pemeriksa yaitu atas penerimaan kontrak yang di write off <= tahun 2008 seharusnya tetap menjadi keuntungan, bukannya dikoreksi negatif;

bahwa karena Pemohon Banding tidak menyampaikan sebagian data pada proses penelitian keberatan sebagaimana tersebut di atas, maka penelitian keberatan dilakukan berdasarkan data yang ada, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 02 Januari 2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, dan Pasal 26A ayat (1) UU KUP;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut karena berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun 2007 dan 2006, bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi positif atas biaya penyisihan piutang ragu-ragu atas pembiayaan konsumen. Karena sebelum PMK-81/PMK.03/2009, belum diperkenankan pembentukan dana cadangan piutang ragu-ragu untuk pembiayaan konsumen;

bahwa koreksi positif yang Pemohon Banding Iakukan atas biaya penyisihan piutang ragu-ragu pembiayaan konsumen tahun 2007 dan 2006 (dibawah 2008), karena belum ada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai besarnya pembentukan dana cadangan atas pembiayaan konsumen yang boleh dikurangkan sebagai biaya;

bahwa ketentuan mengenai besaran pembentukan dana cadangan piutang ragu-ragu untuk pembiayaan konsumen sebesar 5% baru ada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 yang disebutkan pada Pasal 9;

bahwa menurut Hakim AA :

bahwa koreksi fiskal negatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah atas pendapatan sewa operasi (sewa bangunan) di tahun 2011 dan atas penerimaan kontrak yang dihapus sebelum 2008 sebesar Rp1.259.206.946,00;

bahwa penghasilan tersebut oleh Pemohon Banding telah dikoreksi negatif karena berasal dari penerimaan piutang yang telah dibebankan pencadangan piutang ragu-ragunya di tahun 2007, dimana atas pencadangan tersebut telah dilakukan koreksi positif atas bebannya dan telah dilaporkan dalam Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik pada tahun 2007 dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan Tahun 2007;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
  1. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  2. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
  3. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
    1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan pembiayaan konsumen sebagaimana jenis kegiatan usahanya berdasarkan akte pendirian dan ijin usaha, maka atas pembentukan atau pemupukan dana cadangan dapat dikurangkan sebagai biaya;

bahwa Pemohon Banding tidak mengakui sebagai pendapatan melainkan melakukan koreksi positif atas biaya penyisihan piutang ragu-ragu atas pembiayaan konsumen, hal ini dilakukan Pemohon Banding karena PMK.81/PMK.03/2009 belum berlaku sehingga belum diperkenankan pembentukan dana cadangan piutang ragu-ragu untuk pembiayaan konsumen;

bahwa koreksi positif yang dilakukan Pemohon Banding adalah atas biaya penyisihan piutang ragu-ragu pembiayaan konsumen tahun 2007 dan tahun 2006, dimana pada saat itu belum ada PMK yang mengatur mengenai besarnya pembentukan dana cadangan atas pembiayaan konsumen yang boleh dikurangkan sebagai biaya; pengaturan mengenai besaran pembentukan dana cadangan piutang ragu-ragu untuk pembiayaan konsumen sebesar 5% baru diatur dalam Pasal 9 PMK.81/PMK.03/2009;

bahwa dengan demikian menurut Hakim AA tidaklah tepat PMK.81 diterapkan dalam koreksi ini karena masih belum berlaku pada saat kejadian karena peristiwa koreksi positif yang dilakukan Pemohon banding di tahun 2007 dan 2006;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti serta dokumen yang berkaitan dengan koreksi fiskal negatif pada saat pemeriksaan dan keberatan, namun Terbanding tetap menggunakan kuasa Pasal 26 ayat (1) UUKUP, sehingga dokumen tersebut tidak dipergunakan dalam pemeriksaan selanjutnya oleh Terbanding;

bahwa Hakim AA berpendapat sesuai Pasal 78 UUPengadilan Pajak bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”. Oleh karena itu, segala bukti yang diserahkan dalam persidangan dan uji bukti patut dipertimbangkan oleh hakim;

bahwa dalam uji bukti terhadap dokumen/data yang diserahkan adalah sebagai berikut :
  1. Kontrak atas Sewa Guna Usaha (SGU);
  2. SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding tahun 2007;
  3. SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding tahun 2010;
  4. SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding tahun 2011;
  5. Laporan Keuangan (Audit Report) Pemohon Banding Tahun 2007;
  6. Laporan Keuangan (Audit Report) Pemohon Banding Tahun 2010;
  7. Laporan Keuangan (Audit Report) Pemohon Banding Tahun 2011;
  8. Buku besar/ General Ledger terkait sengketa;
  9. Rekap detail terkait koreksi fiskal negatif sebesar Rp1.259.206.946,00, beserta asli dokumen Sengketa;
  10. Rekening koran tahun 2011 terkait sengketa; terkait koreksi fiskal negatif sebesar Rp1.259.206.946,00, beserta asli dokumen terkait sengketa;
  11. Asli dokumen terkait sengketa disertai dengan purchase order, delivery order, kontrak/ perjanjian, rekening koran, buku besar/General Ledger, buku bank, buku penyisihan piutang tak tertagih, bukti terkait penerimaan kontak yang di-write-off sebelum atau selama tahun 2008, invoice dan pembayaran atas invoice;
  1. Buku besar/ General Ledger terkait sengketa;
  2. Rekap detail terkait koreksi fiskal negatif sebesar Rp1.259.206.946,00, beserta asli dokumen terkait sengketa,
  3. Rekening koran tahun 2011 terkait sengketa;
  4. Asli dokumen terkait sengketa disertai dengan purchase order, delivery order, kontrak/ perjanjian, rekening koran, buku besar/General Ledger, buku bank, buku penyisihan piutang tak tertagih, bukti terkait penerimaan kontak yang diwrite-off <= tahun 2008, invoice dan pembayaran atas invoice;
bahwa dokumen-dokumen tersebut diserahkan kembali berikut dengan rincian data koreksi negatif atas penerimaan kontrak yang di write off tersebut sebesar Rp1.259.206.946,00 maka dipertimbangkan kembali oleh Hakim AA;

bahwa berdasarkan data/dokumen dan hasil uji bukti serta uraian tersebut di atas juga keterangan kedua belah pihak pada saat persidangan, maka Hakim AA berpendapat koreksi Terbanding atas fiskal negatif sebesar Rp1.259.206.946,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
menimbang : bahwa karena salah satu Hakim untuk Koreksi Positif atas Biaya Bunga, Koreksi Positif atas Biaya Piutang Tak Tertagih dan Koreksi Fiskal Negatif : penerimaan kontrak yang di write off dibawah tahun 2008 berpendapat lain, maka untuk masalah yang bersangkutan putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak, menurut Majelis adalah menolak atas permohonan banding Pemohon Banding;

atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2011;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00035/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Februari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/11/054/14 tanggal 25 November 2014 Tahun Pajak 2011 atas nama Pemohon Banding Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

AA, S.H., M.Si. Sebagai Hakim Ketua,
BB, S.H., Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Anggota,
CC, S.H., M.M. Sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:
DD, S.H., M.H. Sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA