Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 3735/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto
Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan
Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor SKU-1632/PJ/2019, tanggal 12 Maret 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Graha RTY Lantai XA,
Jalan ASD Nomor XX, FGH, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10310, yang
diwakili oleh JKL, jabatan Direktur Utama;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-113887.16/2012/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 18 Desember 2018, yang
telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon
Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh permohonan banding terhadap Surat Keputusan
Terbanding Nomor: KEP-00378/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 30 Maret 2017;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat
Uraian Banding tanggal 11 September 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-113887.16/2012/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 18 Desember 2018, yang
telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-00378/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 30 Maret 2017,
tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari
2012 Nomor 00014/207/12/093/16 tanggal 19 Januari 2016, atas nama: PT.
QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Graha RTY Lt.XA, Jl. ASD
No.XX FGH, FGH, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10310, dengan perhitungan
sebagai berikut:
No |
Uraian |
Jumlah |
1 |
Dasar Pengenaan
Pajak: |
|
|
a. Atas
Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: |
0 |
|
b. Atas
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN |
62.398.162.945 |
|
c.
Jumlah Seluruh Penyerahan |
62.398.162.945 |
2 |
Penghitungan PPN
Kurang Bayar |
|
|
a. Pajak
Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri |
0 |
|
b.
Dikurangi : Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan |
0 |
|
c.
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar |
0 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 07 Januari 2019, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 28 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28
Maret 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 28 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. |
Menerima
dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.113887.16/2012/PP/M.IIA Tahun 2018 tanggal
18 Desember 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk
seluruhnya; |
2. |
Membatalkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113887.16/2012/PP/M.IIA
Tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan
Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
3. |
Dengan
mengadili sendiri:
3.
1. |
Menolak
permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali; |
3.
2. |
Menyatakan
bahwa Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor:
KEP-00378/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 30 Maret 2017, tentang keberatan
Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor
00014/207/12/093/16 tanggal 19 Januari 2016, atas nama: PT. QWE, NPWP
0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Graha RTY
Lt.XA, JI. ASD No.XX FGH, Jakarta Pusat, 10310, adalah
telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; |
3.
3. |
Menyatakan
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor
00014/207/12/093/16 tanggal 19 Januari 2016, atas nama: PT. QWE, NPWP
0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Graha RTY
Lt.XA, JI. ASD No.XX FGH, Jakarta Pusat, 10310, adalah
telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; |
3.
4. |
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a
quo; |
|
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili
permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 30 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-00378/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 30 Maret 2017 mengenai keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00014/207/12/093/16
tanggal 19 Januari 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP:
0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi
nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. |
Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara
a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Masa Pajak Februari 2012 berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar
Rp10.145.099.696,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan
menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan
Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan
melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis
Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo
karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian
yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan
prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari
Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan
administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum.
Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Februari 2012
sebesar Rp10.145.099.696,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan
fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan
tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pajak sudah tepat dan benar,
karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak
melakukan kegiatan usaha jasa perantara di bidang keasuransian oleh
karenanya pendapatan atas diskon asuransi yang diterima oleh Pemohon
Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sebesar
Rp10.145.099.696,00; bukan merupakan imbalan atas penyerahan jasa yang
terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian maka Majelis Hakim
Agung berpendapat bahwa koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan
atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang
PPN-nya harus dipungut sendiri berupa pendapatan diskon asuransi
sebesar Rp10.145.099.696,00; tidak dapat dibenarkan dan oleh karenanya
koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara
a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor Tahun
1992 jo. Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1990 jo.
Surat Edaran Terbanding Nomor SE-06/PJ.53/1993; |
b. |
Bahwa
dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan
Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak
bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus
dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan
perincian sebagai berikut:
No |
Uraian |
Jumlah |
1 |
Dasar
Pengenaan Pajak: |
|
|
a.
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: |
0 |
|
b.
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN |
62.398.162.945 |
|
c.
Jumlah Seluruh Penyerahan |
62.398.162.945 |
2 |
Penghitungan
PPN Kurang Bayar |
|
|
a.
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri |
0 |
|
b.
Dikurangi : Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan |
0 |
|
c.
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar |
0 |
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019, oleh Dr. H.KWZ, S.H., M.S., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H., dan Dr. EML, S.H., C.N.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa
dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd.
DPN, S.H., M.H.
ttd.
Dr. EML, S.H., C.N. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H.KWZ, S.H., M.S., |
|
Panitera Pengganti,
ttd.
RHV, S.H. |
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................
Rp 10.000,00
3.
Administrasi ................................. Rp
2.484.000,00
Jumlah .............................................
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ttd.
H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.