Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 647/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan
Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
SKU-2969/PJ/2018, tanggal 21 Juni 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XXX, ASD, Pekanbaru 28116, alamat
korespondensi: FGH XXth Floor Suite X-X dan XXth Suite X-X, Jalan JKL
Kav. XX, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh
ZXC, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-106400.15/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 27 Maret 2018, yang
telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon
Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00229/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 18 Mei
2016, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013, atas nama Permohon
Banding sehingga jumlah PPh Tahun Pajak 2013 yang masih harus dibayar
menjadi:
Uraian |
Jumlah
(Rp.) |
Penghasilan Netto
(Rugi) |
107.551.790.090 |
-/- Kompensasi
kerugian |
0 |
Penghasilan Kena
Pajak |
107.551.790.090 |
PPh Terutang |
26.887.947.522 |
Kredit Pajak |
43.964.642.621 |
PPh Kurang/(Lebih)
Bayar |
(17.076.695.098) |
Sanksi Administrasi |
0 |
Jumlah PPh yang
masih harus dibayar |
(17.076.695.098) |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat
uraian banding tanggal 23 November 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-106400.15/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 27 Maret 2018, yang
telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengadili
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00229/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 18 Mei
2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00001/206/13/218/15
Tanggal 23 Februari 2015, atas nama PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000,
beralamat di: Jalan RTY Nomor XXX, ASD, Pekanbaru 28116, dengan
perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan
Neto
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang
Kredit Pajak
Pajak Yang Kurang/(Lebih)Dibayar |
Rp
165.413.326.963,00
Rp
0,00
Rp 165.413.326.963,00
Rp 41.353.331.740,00
Rp
43.964.642.621,00
(Rp 2.611.310.081,00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 April 2018, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 6 Juli 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima
di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Juli 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 6 Juli 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. |
Menerima
dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan
Pengadilan Pajak Nomor PUT-106400.15/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018 tanggal
27 Maret 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk
seluruhnya; |
2. |
Membatalkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-106400.15/2013/PP/M.IIIB
Tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018 terkait sengketa a quo,karena Putusan
Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
3. |
Dengan
mengadili sendiri:
3.
1. |
Menolak
permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; |
3.
2. |
Menyatakan
bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-00229/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 18 Mei 2016 tentang Keberatan Wajib
Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun
Pajak 2013 Nomor 00001/206/13/218/15 tanggal 23 Februari 2015, atas
nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat
di: Jalan RTY Nomor XXX, ASD, Pekanbaru 28116,
adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan
berkekuatan hukum; |
3.
3. |
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a
quo; |
|
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili
permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 14 Agustus 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-00229/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 18 Mei 2016, mengenai keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun
Pajak 2013 Nomor: 00001/206/13/218/15 Tanggal 23 Februari 2015, atas
nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000; sehingga pajak yang
masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp2.611.310.081,00;
adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. |
bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara
a quo yaitu Koreksi biaya luar usaha (rugi selisih kurs) sebesar
Rp45.812.000.000,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan
menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan
Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan
melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara
a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan oleh Majelis
Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung
mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan
Pajak a quo karena in casu laba kurs yang diakui sebagai penghasilan
yang terkait dengan hutang dan kerugian selish kurs dapat dibiayakan
karena memiliki hubungan dengan 3M (Mendapatkan, Menagih dan
Memelihara) penghasilan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang
Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat
dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan
Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf e
Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto PSAK Nomor 10 juncto Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor S-324/PJ.42/2003; |
b. |
bahwa
dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan
Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak
bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus
dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar
Rp2.611.310.081,00; dengan perincian sebagai berikut:
Penghasilan
Neto
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang
Kredit Pajak
Pajak Yang Kurang/(Lebih)Dibayar |
Rp
165.413.326.963,00
Rp
0,00
Rp 165.413.326.963,00
Rp 41.353.331.740,00
Rp
43.964.642.621,00
(Rp 2.611.310.081,00) |
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada
Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Rabu, tanggal 13 Maret 2019 oleh Dr. H. ABC, S.H., M.S., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan Dr. H. DEF, S.H., M.H., dan GHI, S.H., M.H.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan JKL, S.H., M.H., Panitera Pengganti
tanpa dihadiri oleh para pihak;
Anggota
Majelis:
ttd/.
Dr.
H.
DEF, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis,
ttd/.
Dr. H. ABC, S.H.,M.S. |
ttd/.
GHI, S.H., M.H. |
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd/.
JKL, S.H., M.H. |
Biaya-biaya:
1.
2.
3. |
Meterai
Redaksi
Administrasi PK
Jumlah |
Rp
6.000,00
Rp 10.000,00
Rp
2.484.000,00
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ttd.
H. CQA, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.