Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36815/PP/M.X/19/2012

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Glyoxal 40%, negara asal Germany, sebesar CIF USD 26,416.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor: 140227 tanggal 4 Mei 2010 sebesar CIF USD 22,880.00, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 7.375.000,00.
Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-5168/ KPU.01/2010 tanggal 30 Juni 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 140227 tanggal 4 Mei 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 26,416.00.
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mencantumkan nilai pabean dalam PIB Nomor : 140227 tanggal 4 Mei 2010 sebesar CIF USD 22,880.00 adalah merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan telah sesuai dengan invoice.
Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 26,416.00 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-013016/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 6 Mei 2010 dengan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 7.375.000,00.

1. Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding

bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/C/1999 dinyatakan sebagai berikut :

“(6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:
a. dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain:
1. Certificate of Analysis,
2. Material Safety Data Sheet,
3. Product Information,
4. Brosur atau Catalog,
5. Foto dan/atau contoh barang,
6. Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.
b. dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain:
1. Purchase Order,
2. Sales Contract,
3. Letter of Credit,
4. Freight Manifest,
5. Polis Asuransi,
6. Term of Payment,
7. Foto dan/atau contoh barang,
8. Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment.,
9. Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan”.

bahwa Pasal 3 ayat (6) b. dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas.

bahwa dalam bagian menimbang, huruf e dan f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5168/ KPU.01/2010 tanggal 30 Juni 2010 menyatakan:
e. bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar,
f. bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 140227 tanggal 4 Mei 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya.

bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:

“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
a. Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan,
b. Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar,
c. Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau,
d. Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
i. diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean,
ii. membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau,
iii. tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial”.

bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tersebut di atas.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf e dan huruf f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5168/ KPU.01/2010 tanggal 30 Juni 2010 menyatakan:
e. bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar,
f. bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 140227 tanggal 4 Mei 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;

tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan Nilai Pabean.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dan dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5168/KPU.01/2010 tanggal 30 Juni 2010.

2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding diketahui Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor: 140227 tanggal 4 Mei 2010, berupa Glyoxal 40%, negara asal Germany, sebesar CIF USD 22,880.00.

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor: S-2006/KPU.01/BD.02/2011 tangga 8 Februari 2011 dengan alasan penetapan nilai pabean sebagai berikut:

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 140227 tanggal 4 Mei 2010 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode II secara fleksibel dengan referensi PIB Nomor: 105604 tanggal 6 April 2010 atas nama PT. YYY (B/L tanggal 7 Maret 2010 atau 26 hari) sebagai berikut:

PIB Nomor & Tanggal Tanggal B/L Nama Perusahaan Jenis Barang Harga (USD)
105604 tanggal 06/04/10 07/03/10 = 26 hari PT YYY Glyoxal 40% 260 Kg PE-Drum, Non Removable Head Batch Nomor: 20018397VO, Batch Nomor: 18042716KO 1,27/Kg

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI fleksibel Metode II menjadi sebagai berikut:

Pos Jenis Barang Pemberitahuan PIB
(CIF USD)
Penetapan
(CIF USD)
1 Glyoxal 40% 1.10/Kg 1.27/Kg
Total 22,880.00 26,416.00

bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas impor barang tersebut menjadi sebesar CIF USD 26,416.00 sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5168/ KPU.01/2010 tanggal 30 Juni 2010 sebesar Rp 7.375.000,00.

bahwa menurut Pemohon Banding, harga yang diberitahukan Pemohon Banding adalah harga pembelian/transaksi yang sebenarnya dibayarkan kepada pihak penjual yaitu YYY South East Asia Pte Ltd di Singapura (Country of Origin: Germany), sesuai dengan bukti-bukti transaksi yang dimiliki Pemohon Banding.

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
  1. PIB Nomor: 140227 tanggal 4 Mei 2010,
  2. Purchase Order Nomor 008/PTM/IMP/II/2010 tanggal 17 Pebruari 2010,
  3. Sales Contract dalam bentuk Order Acknowledgement Nomor: 1421028465 tanggal 17 Pebruari 2010,
  4. Invoice Nomor: 3927516346 tanggal 25 Maret 2010,
  5. Packing List tanggal 25 Maret 2010,
  6. Bill of Lading (B/L) Nomor: COSU4502801389 tanggal 2 April 2010,
  7. Certificate (Policy) of BBB Insurance Nomor: 1.062.603/SGCZ100079 tanggal 2 April 2010,
  8. Aplikasi Transfer AAA Bank Kantor Cabang Utama Palmerah tanggal 30 Juni 2010,
  9. Rekening Koran AAA Bank Kantor Cabang Utama Palmerah Periode April 2010,
  10. Bukti Bank Keluar tanggal 30 Juni 2010,
  11. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB),
  12. Material Safety Data Sheet (MSDS),
  13. Certificate of Analysis (COA),
  14. Buku Besar Bank Periode April 2010,
  15. Buku Persediaan Barang April 2010,
  16. Laporan Rugi Laba,
  17. Jurnal Umum Bank dan Kas (Cash/Bank Payment Journal),
  18. Faktur Pajak,
  19. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2010 dan Mei 2010.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 008/PTM/IMP/II/2010 tanggal 17 Pebruari 2010, mengajukan pembelian atas Glyoxal 40% kepada PT. YYY Indonesia (YYY South East Asia PTE LTD), dengan perincian sebagai berikut :

Description Quantity (Kg) Unit Price (USD) Amount (USD)
Glyoxal 40% 20.800 1,10 22,880.00
Total CIF Jakarta 22,880.00

bahwa Supplier YYY South East Asia Pte Ltd. beralamat di 7 Temasek Boulevard, 35-01 Suntec Tower One, SGP-Singapore 038987, mengirimkan kepada Pemohon Banding, Order Acknowledgement Nomor : 1421028465 tanggal 17 Pebruari 2010, dengan perincian sebagai berikut:

Description Quantity (Kg) Unit Price (USD) Amount (USD)
Glyoxal 40% (260Kg PE-Drum, Non Removable) 20.800 1,10 22,880.00
Total CIF Jakarta 22,880.00

bahwa Supplier YYY South East Asia Pte Ltd, selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 3927516346 tanggal 25 Maret 2010 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut :

Description Quantity (Kg) Unit Price (USD) Amount (USD)
Glyoxal 40% (260Kg PE-Drum, Non Removable) 20.800 1,10 22,880.00
Total CIF Jakarta 22,880.00

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: COSU4502801389 tanggal 2 April 2010 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :

Shipper : YYY South East Asia Pte Ltd.
Consignee : PT. ABC
Port of Loading : Antwerp, Germany
Port of Discharge : Jakarta, Java
Description : 80 drum-20 pallet, wood, CP3, Plastic Drums PE-Drum non removable head Sirex GLYOXAL 40% 260 KG
Gross Weight : 21,861.00 Kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 3927516346 tanggal 25 Maret 2010 adalah Glyoxal 40% dari YYY South East Asia Pte Ltd. dengan harga sebesar CIF USD 22,880.00.

bahwa barang impor Glyoxal 40% dengan Invoice Nomor : 3927516346 tanggal 25 Maret 2010 telah diasuransikan di luar negeri oleh Pemohon Banding dengan Certificate (Policy) of Marine Insurance Nomor : 1.062.603/SGCZ100079 tanggal 2 April 2010 yang diterbitkan oleh Basler Securitas (Basler Versicherungs-Gesellschaft, Direktion fur Deutschland) dengan nilai jaminan sebesar USD 25,168.00.

bahwa barang impor Glyoxal 40% dengan Bill of Lading Nomor: COSU4502801389 tanggal 2 April 2010 dan Invoice Nomor: 3927516346 tanggal 25 Maret 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 140227 tanggal 4 Mei 2010 dengan nilai pabean CIF USD 22,880.00.

bahwa nilai pabean atas impor Glyoxal 40% dengan PIB Nomor: 140227 tanggal 4 Mei 2010 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 26,416.00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 140227 tanggal 4 Mei 2010 adalah Glyoxal 40% dari YYY South East Asia Pte Ltd. dengan harga CIF USD 22,880.00 sesuai dengan Invoice Nomor: 3927516346 tanggal 25 Maret 2010 dan Bill of Lading Nomor: COSU4502801389 tanggal 2 April 2010.

bahwa menurut Pemohon Banding, nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 140227 tanggal 4 Mei 2010 sebesar CIF USD 22,880.00 adalah sesuai dengan invoice dan dokumen-dokumen pendukung lainny.

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : 3927516346 tanggal 25 Maret 2010 sebesar CIF USD 22,880.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Panin Bank Kantor Cabang Utama Palmerah tanggal 30 Juni 2010 sebesar USD 22,880.00 dan telah didebet Panin Bank Kantor Cabang Utama Palmerah tanggal 30 Juni 2010 sebesar USD 22,880.00 sesuai Rekening Koran Panin Bank Kantor Cabang Utama Palmerah periode April 2010.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : 3927516346 tanggal 25 Maret 2010 sebesar USD 22,880.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 140227 tanggal 4 Mei 2010 sebesar USD 22,880.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Glyoxal 40% sebesar USD 22,880.00 sesuai PIB Nomor : 140227 tanggal 4 Mei 2010.
Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
  3. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5168/ KPU.01/2010 tanggal 30 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013016/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 6 Mei 2010, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Glyoxal 40% sebesar CIF USD 22,880.00 sesuai PIB Nomor: 140227 tanggal 4 Mei 2010, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA