Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-37124/PP/M.IV/99/2012
Jenis Pajak |
: |
Gugatan |
|
|
|
Tahun Pajak |
: |
2009 |
|
|
|
Pokok Sengketa |
: |
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1726/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00859/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
|
|
|
|
|
|
Menurut Tergugat |
: |
bahwa atas koreksi omset tersebut Pemeriksa menerbitkan sanksi STP sanksi Pasal 14 ayat (4) karena Penggugat tidak membuat/ menunjukkan Faktur Pajak atas penyerahan jasa katering kepada Sendik BRI. Kemudian pada saat pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Penggugat memberikan alasan sebagaimana pada Laporan Penelitian Nomor : 1682/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011 angka VI. Penggugat juga memberikan lembar Faktur Pajak atas penyerahan jasa catering kepada Sendik BRI Surabaya;
bahwa dalam penelitian atas fisik Faktur Pajak tersebut diketahui pengisian kode dan nomor seri faktur pajak terjadi kesalahan yakni pada pengisian nomor yang tidak urut. Penggugat membuat faktur pajak kepada Sendik BRI Surabaya dengan kode transaksi 02 yang digunakan untuk penyerahan kepada pemungut PPN bendaharawan Pemerintah dan dimulai nomor urut 1. Padahal sesuai ketentuan nomor urut tidak perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan. Selain itu Sendik BRI Surabaya bukanlah bendahara pemerintah sehingga kode transaksi harusnya 01 bukan 02; |
|
|
|
Menurut Penggugat |
: |
bahwa Penggugat bergerak dalam bidang Jasa Catering (Penjualan Makanan dan Minuman, tanpa jasa lainnya) sejak berdiri tahun 2007 peredaran usaha hanya mengandalkan kontrak yang sifatnya insidentil. Penggugat tergolong Pengusaha Pribumi dengan modal terbatas dan selayaknya mendapatkan bantuan Pendanaan dari Pemerintah untuk kelancaran usahanya. Namun sampai saat ini walaupun tidak mendapatkan bantuan pendanaan dari Pemerintah, Penggugat telah ikut membantu Pemerintah dengan menampung tenaga kerja yang menganggur dan selalu patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pemungutan dan penyetoran sebesar 10 %;
bahwa kewajiban perpajakan PPN yang selama ini dijalankan tidak pernah merugikan Negara, karena baik pungutan maupun penyetorannya selalu tepat waktu;
bahwa sampai dengan awal tahun 2011 (Sebelum pemeriksaan Pajak) Penggugat tidak pernah mendapat himbauan/teguran lisan maupun tertulis tentang kewajiban perpajakan yang telah Penggugat laporkan selama ini, sehingga Penggugat merasa operasional pelaksanaan kewajiban perpajakan selama ini lancar-lancar saja; |
|
|
|
Pendapat Majelis |
: |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, diketahui penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2009 Nomor : 00859/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 adalah sebagai berikut:
bahwa terhadap Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2009 Nomor : 00859/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 sebesar Rp 2.874.664,00 yaitu pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 karena Penggugat tidak melaporkan Faktur Pajak;
bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan : “terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”;.
bahwa penjelasan Pasal 14 ayat (4) menyebutkan : “Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak selengkapnya mengisi faktur pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak ditagih dengan Surat Tagihan Pajak, sedangkan pajak yang terutang ditagih dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13”;
bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2009 Nomor : 00859/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan/ Penghapusan sanksi dengan Surat Nomor : 01/FC/PK-PJK/IV/2011 tanggal 29 April 2011 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 29 April 2011;
bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat telah menjawab dengan menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1726/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak yang intinya menolak permohonan Penggugat;
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan menyebutkan : “Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, apabila dihitung dari tanggal Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2009 Nomor : 00859/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 melalui Surat Nomor : 01/FC/PK-PJK/IV/2011 tanggal 29 April 2011 diterima oleh Tergugat tanggal 29 April 2011 sampai dengan diterbitkannya Keputusan Nomor : KEP-1726/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak, maka jangka waktu penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1726/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011 masih dalam jangka waktu 6 (enam) bulan;
bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1726/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tersebut Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan surat tanpa nomor tanggal 14 Nopember 2011;
bahwa menurut Penggugat dalam persidangan diketahui Penggugat mengakui telah menerbitkan Faktur Pajak namun tidak melaporkannya dalam SPT Masa PPN karena kekurangtahuan atas peraturan yang ada dan pada saat itu mengira karena sudah langsung dipotong PPN dan PPh-nya oleh lawan transaksi yaitu Sendik BRI Surabaya;
bahwa menurut Penggugat dalam persidangan, Penggugat mengaku khilaf tidak melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN;
bahwa menurut Penggugat dalam persidangan sesuai Pasal 13A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan : “Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dan jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar” sehingga seharusnya Penggugat tidak dikenai sanksi Pasal 14 ayat (4);
bahwa menurut Tergugat dalam persidangan, tetap berpendapat Penggugat tidak melaporkan Faktur Pajak yang dibuatnya pada SPT Masa PPN sehingga sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 beserta penjelasannya dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;
bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat dasar hukum yang disampaikan Penggugat dalam persidangan sesuai Pasal 13A Undang-undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak tepat karena dalam kasus ini tidak ada unsur pidana, sehingga Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1726/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2009 Nomor : 00859/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 penerbitannya oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan :
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
- mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;.
Penjelasan : Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2009 Nomor : 00859/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 sudah sesuai ketentuan dan wewenang mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang tersebut ada pada Tergugat; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; |
|
|
|
Mengingat |
: |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
|
|
|
Memutuskan |
: |
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1726/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2009 Nomor 00859/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011, atas nama : CV XXX; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.