Jenis Pajak |
: |
Pajak Penghasilan Pasal 26 |
|
|
|
Tahun Pajak |
: |
2006 |
|
|
|
Pokok Sengketa |
: |
bahwa sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 terbukti dalam perkara banding ini yang menjadi materi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.1.045.007.537,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
|
|
|
|
|
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa terhadap transaksi pembayaran Pemohon Banding kepada YYY Pte. Ltd, Singapura sebesar Rp 1.045.007.537,00 atas jasa interkoneksi dan manajemen jaringan (service fee) tidak dapat diterapkan P3B antara Republik Indonesia dan Republik Singapura melainkan tunduk pada ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga tarif PPh Pasal 26 yang dikenakan atas penghasilan yang diterima YYY Pte. Ltd tersebut harus disesuaikan menjadi 20% karena tidak didukung oleh Surat Keterangan Domisili yang sesuai sebagai syarat penerapan P3B sebagaimana diatur dalam SE-03/PJ.101/1996 butir 2; |
|
|
|
Menurut Pemohon Banding |
: |
bahwa Pemohon Banding berpendapat berdasarkan fakta-fakta tersebut dan sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat (5) UU 17 Tahun 2000 dan UU 36 Tahun 2008, serta Pasal 2 ayat (1) UU 17 Tahun 2000, keberadaan suatu bentuk usaha tetap dari YYY sebagaimana penjelasan Pasal 1 ayat (5) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 telah terpenuhi, sehingga pembayaran-pembayaran yang Pemohon Banding lakukan kepada YYY Pte Ltd seharusnya dianggap sebagai penghasilan dari bentuk usaha dan bukan menjadi obyek PPh Pasal 26;
bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk meneliti fakta-fakta diatas dan bilamana telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka Pemohon Banding mohon agar Mejelis Pengadilan Pajak menetapkan bahwa suatu bentuk usaha tetap dari YYY Pte Ltd dianggap ada di Indonesia dan penghasilan yang berasal dari Indonesia adalah menjadi penghasilan bentuk usaha tetap dimaksud dan bukan menjadi obyek PPh Pasal 26; |
|
|
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.045.007.537,00 dipertahankan oleh Terbanding dengan alasan jumlah tersebut merupakan pembayaran atas jasa yang diberikan oleh YYY Pte. Ltd di Singapura, dan P3B Indonesia – Singapura dalam kasus ini tidak dapat diterapkan;
bahwa Pemohon Banding, meskipun dalam surat keberatannya menyatakan bahwa seharusnya P3B Indonesia – Singapura dalam kasus ini dapat diberlakukan dan pembayaran yang dilakukannya adalah kepada YYY Pte Ltd di Singapura merupakan pembayaran atas jasa yang diterimanya dari YYY Pte Ltd Singapura, sehingga merupakan penghasilan dari usaha, maka sesuai P3B Indonesia –Singapura hak pemajakannya tidak berada pada Indonesia, tetapi pada Singapura, namun dalam surat banding maupun dalam bantahannya Pemohon Banding tidak lagi menyengketakan masalah berlaku atau tidaknya P3B Indonesia –Singapura, tetapi memberikan alasan banding yang menyatakan bahwa karena YYY Pte Ltd mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, maka seharusnya pembayaran kepada YYY Pte Ltd tersebut diperlakukan sebagai pembayaran kepada BUT di Indonesia, sehingga bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26 tetapi merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan YYY Pte Ltd memiliki BUT di Indonesia dengan NPWP : 02.058.349.8-xxx terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 25 Juli 2002;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan apabila di Indonesia benar terdapat BUT YYY Pte Ltd, maka seharusnya memang terkena PPh Pasal 23; bahwa Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan pengecekan atas kebenaran pernyataan Pemohon Banding tertsebut dalam administrasi perpajakan, dan menyatakan bahwa benar YYY Pte Ltd terdaftar sebagai BUT dengan NPWP tersebut pada Kantor Pelayanan pajak Badora Dua;
bahwa atas permintaan Majelis, Pemohon Banding menyampaikan Outsourced services agreement antara BBB Pty Ltd di Australia dengan YYY Australian Pty Ltd di Australia, yang dari pemeriksaan Majelis berkesimpulan merupakan payung agreement antara Pemohon Banding dengan YYY Pte Ltd Singapura;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), sistem perpajakan Indonesia, dalam kaitannya dengan pemajakan terhadap BUT, menganut prinsip “force of attraction rule”;
bahwa meskipun dalam P3B Indonesia - Singapura tidak menganut penerapan “force of attraction rule” tersebut, namun karena Pemohon Banding tidak lagi menyengketakan masalah berlaku atau tidaknya P3B Indonesia –Singapura, Majelis berpendapat bahwa baik Pemohon Banding telah sependapat dengan Terbanding mengenai tidak diberlakukannya P3B Indonesia – Singapura dalam kasus ini, sehingga yang berlaku sepenuhnya ketentuan UU PPh;
bahwa karena ketentuan UU PPh berlaku sepenuhnya, maka sesuai ketentuan Pasal 5 UU PPh, karena YYY Pte Ltd Singapura mempunyai BUT di Indonesia, maka penghasilan berupa pembayaran atas jasa dari Pemohon Banding harus diperlakukan sebagai penghasilan BUT-nya di Indonesia, sehingga harus diperlakukan sebagai pembayaran kepada pihak di Indonesia, karenanya tidak termasuk dalam lingkup ketentuan Pasal 26 UU PPh;
bahwa dari pernyataan, fakta, dan bukti dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan sepenuhnya permohonan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.045.007.537,00 harus dibatalkan; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sesuai kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga PPN Masa Pajak Nopember 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Uraian |
Jumlah (Rp) |
Obyek PPh Pasal 26 cfm Terbanding |
Rp 1.045.007.537,00 |
Koreksi dibatalkan |
Rp 1.045.007.537,00 |
Obyek PPh Pasal 26 cfm Majelis |
Rp 0,00 |
Obyek PPh Pasal 26 |
Rp 0,00 |
PPh Pasal 26 Terhutang |
Nihil |
Kredit Pajak |
Nihil |
PPh Kurang Bayar |
Nihil |
Sanksi Administrasi |
Nihil |
Jumlah PPh ymh dibayar |
Nihil |
|
|
|
|
Memperhatikan |
: |
Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
|
|
|
Mengingat |
: |
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
|
|
|
|
Memutuskan |
: |
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-662/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 11 Juni 2009, mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Juli-Desember 2006 Nomor: 00068/204/06/058/08 tanggal 22 Oktober 2008, atas nama : PT. BBB Indonesia, NPWP : 01.069.458.6-xxxx, Alamat : NN Plaza Lantai F, Jalan D Kav. YY, Karet Tengsin, Jakarta Pusat 10xxx, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Uraian |
Jumlah (Rp) |
Obyek PPh Pasal 26 |
NIHIL |
PPh Pasal 26 Terhutang |
NIHIL |
Kredit Pajak |
NIHIL |
PPh Kurang Bayar |
NIHIL |
Sanksi Administrasi |
NIHIL |
Jumlah PPh ymh dibayar |
NIHIL |
|