Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||
Tahun Pajak | : | 2010 | ||||
Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan tarif atas PIB Nomor 036149 tanggal 03 Februari 2010 berupa Vivatec 500, negara asal Germany dengan pos tarif 2710.19.9000 BM 0%, yang ditetapkan oleh Terbanding ke dalam pos tarif 3812.20.0000 BM 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 74.659.000,00. | ||||
Menurut Terbanding | : | bahwa jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 036149 tanggal 03 Februari 2010 dan menunjuk SPTNP Nomor : SPTNP-003719/NOTUL/KPU-TP/BD.02/ 2010 tanggal 05 Februari 2010 adalah bahan peliat (plasticizer) dengan bahan dasar mineral oil, dalam bentuk cairan kental berwarna coklat dan diklasifikasikan pada pos tarif 3812.20.0000 dengan pembebanan BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%. | ||||
Menurut Pemohon | : | bahwa dari hasil pembaharuan tarif/HS tersebut, pos tarif atas HS yang kami ajukan ternyata tetap mengacu kepada pos tarif HS 2710.19.90.00, sesuai dengan pemberitahuan dalam PIB Pemohon Banding. | ||||
Pendapat Majelis | : | bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-2449/ KPU.01/2010 tanggal 06 April 2010, Terbanding menetapkan PIB Nomor : 036149 tanggal 03 Februari 2010 jenis barang Vivatec 500, Negara asal Germany, pos tarif 2710.19.9000 BM 0%, ke dalam pos tarif 3812.20.0000 BM 5%. bahwa menurut Pemohon Banding pos tarif untuk barang berupa Vivatec 500 adalah 2710.19.9000 BM 0%. Identifikasi Barang bahwa nama barang adalah : Vivatec 500. bahwa berdasarkan hasil pengujian Terbanding melalui Balai Pengujian dan Identifikasi Barang disimpulkan bahwa vivatec 500 merupakan produk petroleum mengandung mineral oil lebih dari 70% dan aditif. bahwa berdasarkan Penatapan Tarif atas Barang Impor sebelum Pemberitahuan Pabean Nomor referensi Tarif: 39/PKSI/BC.2/2009 tanggal 24 Maret 2010 untuk barang vivatec 500 diidentifikasikan sebagai produk petroleum mengandung mineral oil dari fraksi berat lebih dari 70% dan aditif, dalam bentuk cairan kental coklat tua, digunakan sebagai bahan dalam proses pengolahan karet pada industri ban agar ramah lingkungan dan menghilangkan efek kanker. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas vivatec 500 merupakan produk petroleum mengandung mineral oil dari fraksi berat lebih dari 70% dan aditif, dalam bentuk cairan kental coklat tua, digunakan sebagai bahan dalam proses pengolahan karet pada industri ban agar ramah lingkungan dan menghilangkan efek kanker. Klasifikasi Barang bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) 1 dinyatakan bahwa “judul bagian, bab dan subbab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan”. bahwa berdasarkan (KUMHS) 3 (a) . dinyatakan bahwa “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”. bahwa berdasarkan BTBMI 2007 untuk mineral oil diklasifikasikan dalam Bab 27;
bahwa berdasarkan BTBMI 2007, dengan memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dan identifikasi terhadap jenis barang diberitahukan maka terhadap jenis barang diberitahukan yaitu vivatec 500 menurut majelis lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 2710.19.9000 dengan pembebanan BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa klasifikasi atas vivatec 500 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam pos tarif 2710.19.9000 BM 0% sudah benar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar menjadi nihil. |
||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. | ||||
Mengingat | : |
|
||||
Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2449/KPU.01/2010 tanggal 06 April 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-003719/NOTUL/KPU-TP/BD.02/ 2010 tanggal 05 Februari 2010, dan menetapkan klasifikasikan atas barang impor berupa Vivatec 500 pada pos tarif 2710.19.9000 sesuai dengan PIB Nomor : 036149 tanggal 03 Februari 2010, sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar menjadi nihil. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.