Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38574/PP/M.XVII/19/2012

Jenis Pajak : Bea Cukai
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan kembali Nilai Pabean atas PIB Nomor: 027703 tanggal 16 April 2010 berupa:

Jenis Barang : wheat flour;
Jumlah barang : 19.200 bag
Negara Asal : Turki;
Nilai Pabean diberitahukan : CIF USD136,800.00;

yang ditetapkan kembali menjadi CIF USD144,000.00 dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1753/BC.8/2010 tanggal 24 Juni 2010, pada pokoknya Terbanding mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
- bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap ketentuan Nilai Pabean, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya disimpulkan bahwa dokumen pendukung yang dilampirkan tidak cukup untuk membuktikan kebenaran Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027xxx tanggal 16 April 2010 sehingga harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I ditolak);
- bahwa berdasarkan hal tersebut Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan metode VI fleksibel metode II atas jenis barang impor berupa wheat flour yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027xxx tanggal 16 April 2010 ditetapkan sebesar CIF USD144,000.00;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dalam surat banding Nomor: 002/HRZ/VIII/2010 tanggal 5 Agustus 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:
- bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas penolakan Notul SPTNP seperti dimaksud pada surat penetapan Nomor: SPTNP-001906/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 22 April 2010, dimana dalam surat tersebut dijelaskan adanya kekurangan pembayaran atas tarif Bea Masuk untuk barang yang Pemohon Banding impor yang mengakibatkan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 dalam rangka impor sejumlah total Rp15.081.000,00;
- bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan sebagai berikut:
1. Kronologis: bahwa Notul dikeluarkan dikarenakan perkiraan "kurang bayar Bea Masuk" terhadap barang impor Pemohon Banding dengan Nomor: di atas;
2. Alasan dan Fakta yang ada: bahwa dokumen impor Pemohon Banding telah dilengkapi dengan surat-surat tersebut di bawah ini sebagai berikut:
- Bill of Lading Nomor: 5507xxx tanggal 18 Maret 2010;
- Invoice Nomor: 170987 tanggal 14 Maret 2010;
- Packing List;
- Pembayaran lunas PIB via Bank;
- Surat Kuasa dan kelengkapannya;
Menurut Majelis : bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan hasil penelitian disimpulkan data pendukung lainnya disimpulkan bahwa data yang dilampirkan tidak cukup untuk mendukung kebenaran Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027xxx tanggal 16 April 2010 sehingga harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I ditolak) dan selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan metode VI fleksibel metode III atas jenis barang impor berupa wheat flour yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027xxx tanggal 16 April 2010 ditetapkan sebesar CIF USD144,000.00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa dokumen impor Pemohon Banding telah dilengkapi dengan surat-surat sebagai berikut: Bill of Lading, Invoice, Packing List, Bukti Pembayaran lunas PIB via Bank, Surat Kuasa dan kelengkapannya;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean.

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi dan selanjutnya Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-9 s.d. P-23 di atas antara lain: Sales Contract Nomor: H-C10-015 tanggal 1 Maret 2010, Commercial Invoice Nomor: 170xxx tanggal 14 Maret 2010, Nomor: 363xxx tanggal 9 Mei 2010 dan Nomor: 364103 tanggal 16 Juni 2010, PIB Nomor: 027xxx tanggal 16 April 2010, Kartu Stock, Aplikasi Transfer Bank Mandiri, Rekening Koran Bank Mandiri, Payment Voucher, Buku Besar Mutasi - Hutang, Buku Besar Mutasi – Bank Mandiri USD, Neraca bulan Maret s.d. Juli 2010, Jurnal Voucher dan Invoice penjualan lokal;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027xxx tanggal 16 April 2010 sehingga alasan Terbanding yang menyatakan bahwa data yang dilampirkan tidak cukup untuk mendukung kebenaran Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027xxx tanggal 16 April 2010 tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean;

bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan dokumen Sales Contract Nomor: H-C10-015 tanggal 1 Maret 2010 diketahui bahwa antara suplier Yeni Un Degirmencilik Ve Tic AS dengan Pemohon Bandig telah menyetujui kontrak jual beli barang impor berupa fortified wheat flour for bakery production and bread making, quantity: 220 FCLs 20” @ 24 MT/FCL, total 5.280 MT, packing 25kg/bag, loading: any port of Turki, price and parity: USD285.00 PMT, total amount USD1.504.800, payment terms: by means of %100 after good arrived;
- bahwa supplier YYY A.S., Turki menerbitkan Invoice Nomor: 363xxx tanggal 27 April 2010 kepada Pemohon Banding, total harga barang USD136,800.00 dengan rincian barang, harga satuan dan total harga sebagai berikut:

Marks, Packages, Descriptions of goods Price Amount
480 Mtons wheat flour with SNI Standard with bellows standard 20x20 feet FCLS Zambak Brand in 25 kgs net PP bags.

As per B/L Number: 551022144 dd 27/04/2010, total gross weight: 480.960 kgs, total net weight: 480.000 kgs, total number of bags: 19.200 bags, origin: Turki
285.00 USD/Mton
CIF Surabaya Port Indonesia
USD 136,800.00
USD 136,800.00
- bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor: 551022144 tanggal 27 April 2010, yang diterbitkan leh Maersk Line diketahui bahwa shipper YYY A.S., Turki mengirim barang kepada consignee PT XXX berupa wheat flour, jumlah 19.200 bag dalam 20x20’ kontainer, gross weight 480.960 kg, measurement 400 CBM, vessel Monolis P V.1024, port of loading Mersin Turki, port of discharge Tanjung Perak, Surabaya Indonesia;
- bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi wheat flour, jumlah 19.200 bag dalam 2X20’ kontainer, gross weight 480.960 kg, net weight 480.000 kg sarana pengangkut Monolis P V.1024, port of loading Mersin Turki, port of discharge Tanjung Perak, Surabaya Indonesia, shipper YYY A.S., negara asal Turki, importir PT XXX, PPJK PT BBB, Invoice Nomor: 363586 tanggal 27 April 2010 telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dalam PIB Nomor: 027703 tanggal 16 April 2010, total Nilai Pabean sebesar CIF USD136,800.00;
- bahwa berdasarkan dokumen Bukti Transfer Bank AAA tanggal 9 Agustus 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transfer pembayaran kepada suplier YYY A.S., Turki rekening tujuan Nomor: 68-0006-2000-7900-0009-xxx sebesar USD300,000.00, ditambah biaya bank sebesar USD178,92 berita: Invoice Nomor: 363xxx, 364xxx, dan 363721;
- bahwa berdasarkan Current Account Statement bank AAA a.n. Pemohon Banding Nomor: rekening 124-00-054xxx, currency USDdiketahui bahwa pada tanggal 9 Agustus 2010 pihak Bank AAA telah mendebet rekening Pemohon Banding sebesar USD300,178.92 dengan uraian transaksi: transfer T/T-BG Invoice Nomor: 363xxx, 364xxx, dan 363xxx;
- bahwa berdasarkan Bank Payment Voucher Nomor: MUV-0043 tanggal 9 Agustus 2010, diketahui bahwa pada tanggal tersebut telah dicatat voucher pembayaran kepada suplier YYY A.S., atas Invoice Nomor: 363xxx, 364xxx, dan 363xxx melalui account AAA 12031 USD sebesar USD300,000.00;
- bahwa supplier YYY A.S., Turki selain menerbitkan Invoice Nomor: 363xxx tanggal 27 April 2010 kepada Pemohon Banding, juga menerbitkan Invoice Nomor: 363xxx tanggal 9 Mei 2010 dan Nomor: 364xxx tnggal 16 Juni 2010 atas importasi lainnya dengan total harga barang masing-masing sebesar USD168,360.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi tersebut diketahui:

- bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 363586 tanggal 27 April 2010 sama dengan harga yang tercantum dalam PIB Nomor: 027703 tanggal 16 April 2010 yaitu sebesar USD136,800.00;
- bahwa berdasarkan Bukti Transfer Bank AAA tanggal 10 Juni 2010 dan Bank Payment Voucher Nomor: MUV-0043 tanggal 9 Agustus 2010 diketahui bahwa Pemohon banding melakukan pembayaran kepada suplier YYY A.S., Turki sebesar USD300,000.00 (ditambah biaya bank sebesar USD178,92) untuk 3 (tiga) buah Invoice dengan rincian sebagai berikut:

No Nomor Invoice Tanggal Invoice Val Amount
1 36xxxx 27 April 2010 USD 136,800.00
2 36xxxx 16 Juni 2010 USD 136,800.00
3 363xxx 9 Mei 2010 USD 136,800.000
Total
USD 410,400.00
- bahwa terdapat selisih antara harga transaksi dalam 3 (tiga) buah Invoice Nomor: 363xxx, 364xxx, dan 363xxx dengan bukti pembayaran yaitu sebesar USD110,400.00 (USD 410,400.00 – USD300,000.00), namun Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan perbedaan harga tersebut;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa wheat flour, jumlah 19.200 bag sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 363586 tanggal 27 April 2010 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027703 tanggal 16 April 2010 sebesar USD136,800.00 tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang berupa wheat flour, jumlah 19.200 bag, negara asal Turki yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027703 tanggal 16 April 2010 sebagaimana keputusan Terbanding Nomor: KEP-1753/BC.8/2010 tanggal 24 Juni 2010 sebesar CIF USD144,000.00;
Memperhatikan : surat banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1753/BC.8/2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001906/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 22 April 2010, atas nama XXX, NPWP: YYY, sehingga Nilai Pabean atas importasi barang berupa wheat flour, jumlah 19.200 bag, negara asal Turki yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027703 tanggal 16 April 2010 sebagaimana surat keputusan Terbanding sebesar CIF USD144,000.00;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA