Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | Bea Cukai | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2010 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap
penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan
kembali Nilai Pabean atas PIB Nomor: 027703 tanggal 16 April 2010
berupa:
yang ditetapkan kembali menjadi CIF USD144,000.00 dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
berdasarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1753/BC.8/2010
tanggal 24 Juni 2010, pada pokoknya Terbanding mengemukakan hal-hal
sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa
Pemohon Banding dalam surat banding Nomor: 002/HRZ/VIII/2010
tanggal 5 Agustus 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut ini:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Terbanding menyatakan berdasarkan hasil penelitian disimpulkan
data pendukung lainnya disimpulkan bahwa data yang dilampirkan tidak
cukup untuk mendukung kebenaran Nilai Pabean yang diberitahukan dalam
PIB Nomor: 027xxx tanggal 16 April 2010 sehingga harga yang
diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi
(metode I ditolak) dan selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan dengan
menggunakan metode VI fleksibel metode III atas jenis barang impor
berupa wheat flour yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027xxx tanggal
16 April 2010 ditetapkan sebesar CIF USD144,000.00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa dokumen impor Pemohon Banding telah dilengkapi dengan surat-surat sebagai berikut: Bill of Lading, Invoice, Packing List, Bukti Pembayaran lunas PIB via Bank, Surat Kuasa dan kelengkapannya; bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi dan selanjutnya Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-9 s.d. P-23 di atas antara lain: Sales Contract Nomor: H-C10-015 tanggal 1 Maret 2010, Commercial Invoice Nomor: 170xxx tanggal 14 Maret 2010, Nomor: 363xxx tanggal 9 Mei 2010 dan Nomor: 364103 tanggal 16 Juni 2010, PIB Nomor: 027xxx tanggal 16 April 2010, Kartu Stock, Aplikasi Transfer Bank Mandiri, Rekening Koran Bank Mandiri, Payment Voucher, Buku Besar Mutasi - Hutang, Buku Besar Mutasi – Bank Mandiri USD, Neraca bulan Maret s.d. Juli 2010, Jurnal Voucher dan Invoice penjualan lokal; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027xxx tanggal 16 April 2010 sehingga alasan Terbanding yang menyatakan bahwa data yang dilampirkan tidak cukup untuk mendukung kebenaran Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027xxx tanggal 16 April 2010 tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean; bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi tersebut diketahui:
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa wheat flour, jumlah 19.200 bag sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 363586 tanggal 27 April 2010 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027703 tanggal 16 April 2010 sebesar USD136,800.00 tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang berupa wheat flour, jumlah 19.200 bag, negara asal Turki yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027703 tanggal 16 April 2010 sebagaimana keputusan Terbanding Nomor: KEP-1753/BC.8/2010 tanggal 24 Juni 2010 sebesar CIF USD144,000.00; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | surat banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1753/BC.8/2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001906/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 22 April 2010, atas nama XXX, NPWP: YYY, sehingga Nilai Pabean atas importasi barang berupa wheat flour, jumlah 19.200 bag, negara asal Turki yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027703 tanggal 16 April 2010 sebagaimana surat keputusan Terbanding sebesar CIF USD144,000.00; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.