Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54705/PP/M.IIB/19/2014Jenis Pajak | : | Bea Cukai | ||
Tahun Pajak | : | 2013 | ||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004663/SPKPN/WBC.09/KP.01/2013 tanggal 11 Juli 2013 yang menetapkan kembali Bea Masuk atas PIB Nomor 022654 tanggal 14 Juni 2013; | ||
Menurut Terbanding | : | bahwa tagihan BM dan PDRI serta Denda yang seharusnya dibayar oleh Pemohon adalah sebesar Rp 158.524.000,00; | ||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding sesuai dengan Surat Banding Nomor: 0211/BPSP/IX/2013 tanggal 10 September 2013, melakukan banding atas keputusan Terbanding KEP-371/WBC.09/2013 tertanggal 21 September 2013, SPTNP No.004663/NOTUL/SPKPN.09/KP.01/2013 tertanggal 21 Agustus 2013 atas penetapan harga yang menyebabkan Pemohon Banding dikenakan penambahan pembayaran Bea Masuk dan PPh sebesar Rp16.033.000; | ||
Menurut Majelis | : | bahwa
Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Surat Keputusan
Nomor: KEP-371/WBC.09/2013 tanggal 21 Agustus 2013 sebesar
Rp16.033.000,00 (enam betas juta tiga puluh tiga juta rupiah) karena
menurut Pemohon Banding harga beli atau harga impor kedele adalah USD.
611.78/MT CIF Semarang, bukan sebesar USD. 646/MT sebagaimana
ditetapkan oleh Terbanding; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian harga yang tercantum dalam invoice diketahui bahwa harga transaksi dalam invoice tidak wajar atau terlalu rendah. Hal ini dibuktikan dengan data Profil Harga Pusat/Data Base Harga I (DBH I) untuk jenis barang US Yellow Soybeans yang berasal dari United States dengan harga satuan USD 646.08/TNE, profil harga tersebut mulai berlaku sejak tanggal 01 Juli 2013; bahwa atas PIB nomor 022654 tanggal 14 Juni 2013 kemudian ditetapkan nilai pabeannya menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan penerapan metode nilai transaksi barang identik secara fleksibel, berdasarkan profil harga tersebut; bahwa dari hasil penelitian tersebut maka Terbanding menerbitkan keputusan atas SPTNP-004663/SPKPN/WBC.09/KP.01/2013 tanggal 11 Juli 2013 dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-371/WBC.09/2013 tanggal 21 Agustus 2013; bahwa tagihan BM dan PDRI serta Denda yang seharusnya dibayar oleh Pemohon adalah sebesar Rp 158.524.000,00 (seratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah), sehingga terdapat kekurangan pembayaran yang harus dilunasi oleh Pemohon sebesar: Rp16.033.000,00 (enam betas juta tiga puluh tiga juta rupiah); bahwa dengan kuasa Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah menyampaikan undangan melalui surat pemberitahuan Panitera Pengganti No. Pemb-121/PAN.4/2014 tanggal 11 Maret 2014, No. Pemb-172/PAN.4/2014 tanggal 3 April 2014, dan No. Pemb-211/PAN.4/2014 tanggal 24 April 2014, dan atas undangan tersebut tidak ada bukti “Kembali Pos” serta Pemohon Banding tidak hadir tanpa keterangan yang sah dan tidak menyampaikan Bukti Pendukung baik langsung dalam persidangan maupun melalui Pos; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan yang memadai untuk memberikan keterangan dan/atau bantahan, termasuk menyampaikan Bukti Pendukung dalam persidangan, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan kepada Majelis; bahwa dengan demikian, Majelis tidak dapat meneliti dan memeriksa dalil atau dasar hukum dan bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang mendukung banding Pemohon Banding; bahwa dengan demikian, Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa penerbitan Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kepabeanan. bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan untuk menolak menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-371/WBC.09/2013 Tanggal 21 Agustus 2013 Tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004663/SPKPN/WBC.09/KP.01/2013 tanggal 11 Juli 2013; |
||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||
Memutuskan | : | Menyatakan
menolak
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-371/WBC.09/2013 Tanggal 21 Agustus
2013 Tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap
Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat
Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:
SPTNP-004663/SPKPN/WBC.09/KP.01/2013 tanggal 11 Juli 2013, atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada sidang di luar tempat kedudukan di Yogyakarta oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 28 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.