Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 430/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto, Kavling 40-42, Jakarta, 12xxx;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia,
jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan
kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1099/PJ/2019,
tanggal 5 Maret 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT XXX, beralamat di Gedung RR, Jalan BB Kavling D, Cilandak, Pasar
Minggu, Jakarta Selatan;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-086574.25/2010/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang
telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon
Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk
membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-1599/WPJ.04/2014 tanggal 14 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib
Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final
Pasal 4 Ayat (2) (SKPKB) Nomor 00008/240/10/062/13 tanggal 26 Juli 2013
Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 dan mengabulkan Permohonan
Banding Pemohon Banding dengan Jumlah PPh yang kurang
dibayar/seharusnya tidak terutang menjadi Nihil;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat
Uraian Banding tanggal 27 Maret 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-086574.25/2010/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang
telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1599/WPJ.04/2014 tanggal 14
Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak
Januari s.d. Desember 2010 Nomor 00008/240/10/062/13 tanggal 26 Juli
2013, atas nama PT XXX, NPWP 01.313.952.xxxx, alamat: Gedung
RR,
Jalan BB Kavling D, Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sehingga
dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak |
Rp
11.171.028.384,00 |
PPh
Pasal 4 ayat (2) terutang |
Rp
918.795.676,00 |
Kredit
Pajak |
(Rp
20.434.231,00) |
Pajak
yg kurang dibayar |
Rp
898.361.445,00 |
Sanksi
Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP |
Rp
431.213.494,00 |
Jumlah
PPh yang masih harus dibayar |
Rp
1.329.574.939,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Desember 2018, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 12 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12
Maret 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 12 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan
Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-086574.25/2010/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018 yang
dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan
Pajak Nomor PUT-086574.25/2010/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 28 November
2018 terkait sengketa a quo, karena telah dibuat bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3.1. |
Menolak
permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo; |
3.2. |
Menyatakan
bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-1599/WPJ.04/2014 tanggal 14 Oktober 2014 tentang
Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010
Nomor 00008/240/10/062/13 tanggal 26 Juli 2013, atas nama PT XXX, NPWP
01.313.952.xxxx, beralamat Gedung RR, Jalan BB Kavling D,
Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya
telah sah dan berkekuatan hukum; |
3.3.
|
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a
quo; |
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-1599/WPJ.04/2014 tanggal 14 Oktober 2014, mengenai keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4
ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor
00008/240/10/062/13 tanggal 26 Juli 2013, atas nama Pemohon Banding,
NPWP 01.313.952.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi
Rp1.329.574.939,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo
yaitu koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak/Objek PPh Final Pasal 4 ayat
(2) masa pajak Januari s.d Desember 2010 sebesar Rp14.770.521.104,00;
dimana sebesar Rp3.804.105.030,00; tidak dapat dipertahankan sedangkan
sebesar Rp10.966.416.074,00; tidak dapat dipertahankan oleh Majelis
Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti
dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan
Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali
tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat
menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap
dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,
karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,
diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,
sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan
menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait
dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran
materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah
memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan
bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek
sengketa berupa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak/Objek PPh Final
Pasal 4 ayat (2) masa pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar
Rp14.770.521.104,00; dimana sebesar Rp3.804.105.030,00; tidak dapat
dipertahankan sedangkan sebesar Rp10.966.416.074,00; yang telah
dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum
serta diputus oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu
memiliki keterkaitan dan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan
perkara yang terdaftar di Mahkamah Agung RI dalam register Nomor
429/B/PK/PJK/2020, yaitu berupa biaya yang berkaitan dengan proyek
Fabrication/APD Construction Cost & Fees yang dilakukan pihak
ketiga yaitu PT ZZZ dan biaya Perbaikan Workshop & Pembelian
Jetpump, bukan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) dan selebihnya
telah didukung dengan bukti-bukti yang cukup memadai dan bukan sebagai
obyek juga. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat menguatkan
kembali putusan Majelis Pengadian Pajak dan oleh karenanya koreksi
Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo
tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4
ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak
yang
masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar
Rp1.329.574.939,00; dengan perincian sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak |
Rp
11.171.028.384,00 |
PPh
Pasal 4 ayat (2) terutang |
Rp
918.795.676,00 |
Kredit
Pajak |
(Rp
20.434.231,00) |
Pajak
yg kurang dibayar |
Rp
898.361.445,00 |
Sanksi
Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP |
Rp
431.213.494,00 |
Jumlah
PPh yang masih harus dibayar |
Rp
1.329.574.939,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Senin, tanggal 9 Maret 2020 oleh Prof. Dr. CCC S.H., M.Hum., Ketua
Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.H.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., anitera Pengganti
tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis :
ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.
ttd.
Dr. BBB, S.H., M.H. |
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum. |
|
|
|
Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
Dr. DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.