Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 493/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan
Jenderal AF, Kav X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia,
jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan
kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2268/PJ/2019,
tanggal 15 Mei 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT FGH, beralamat di GH XXXX,
Jalan Kuningan Madya Kav. X-X, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang
diwakili oleh BB, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-105536.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 25 Februari 2019, yang
telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon
Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor
KEP-00102/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 28 April 2016 tentang Keberatan Wajib
Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
- Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan
Nilai (SKPKB PPN) Nomor 00035/207/13/018/15 tanggal 4 Februari 2015;
- Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak
Pertambahan Nilai (SKPLB PPN) sebesar Rp1.464.000.000,00;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat
uraian banding tanggal 10 November 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-
105536.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 25 Februari 2019, yang
telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00102/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 28
April 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni
2013 Nomor 00035/207/13/018/15 tanggal 4 Februari 2015, atas nama PT
FGH, NPWP 0X.XXX.X0X.X.0XX.000, beralamat di GH XXXX, Jalan Kuningan
Madya Kav. X-X, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:
No |
Uraian |
Jumlah
(Rp) |
1
|
Dasar Pengenaan
Pajak |
0,00 |
2
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri |
0,00 |
3
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
1.464.000.000,00 |
4
|
Jumlah Perhitungan PPN Kurang /(lebih) Bayar |
(1.464.000.000,00) |
3
|
Kelebihan Pajak
yang sudah : |
|
|
a.dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya |
(1.464.000.000,00) |
4
|
PPN yang kurang
dibayar |
N
I H I L |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Maret 2019, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 28 Mei 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Mei
2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 28 Mei 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-105536.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019
tanggal 25 Februari 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali
terkait sengketa a quo;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-105536.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019 tanggal 25 Februari 2019
terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat
tidak berdasarkan fakta hukum dan bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3.1.
|
Menolak
permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
|
3.2.
|
Menyatakan
bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-00102/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 28 April 2016, tentang Keberatan
Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor 00035/207/13/018/15
tanggal 4 Februari 2015, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000,
beralamat di GH XXXX, JaIan Kuningan Madya Kav. X-X, Guntur,
Setiabudi, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh
karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
|
3.3.
|
Menyatakan
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor 00035/207/13/018/15
tanggal 4 Februari 2015, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000,
beralamat di GH XXXX, JaIan Kuningan Madya Kav. X-X, Guntur,
Setiabudi, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh
karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
|
3.4.
|
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a
quo; |
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili
permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan
yang seadil-dilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 12 Juli 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali
dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding
Nomor KEP-00102/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 28 April 2016, mengenai
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor
00035/207/13/018/15 tanggal 4 Februari 2015, atas nama Pemohon Banding,
NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar
menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
sebesar Rp1.464.000.000,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis
Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti
dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan
Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan
melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis
Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung
mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan
Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang
lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip
substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule
sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi
harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa
karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan yang
dapat diperhitungkan sebesar Rp1.464.000.000,00; yang telah
dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus
dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat
dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan
Kembali telah membayar PPN kepada lawan transaksi dan telah memenuhi
kewajiban membayar serta kewajiban melaporkan, dan menerima Faktur
Pajak Masukan yang telah dibayar/dilaporkan tersebut, sehingga telah
memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material dan olehkarenanya
koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara
a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Pasal 29 berikut dengan Penjelasan dari Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1
angka 23, Pasal 4 dan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih
harus dibayar dihitung kembali menjadi Rp0,00; (Nihil), dengan
perincian sebagai berikut:
No |
Uraian |
Jumlah
(Rp) |
1
|
Dasar Pengenaan
Pajak |
0,00 |
2
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri |
0,00 |
3
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
1.464.000.000,00 |
4
|
Jumlah Perhitungan PPN Kurang /(lebih) Bayar |
(1.464.000.000,00) |
3
|
Kelebihan Pajak
yang sudah : |
|
|
a.dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya |
(1.464.000.000,00) |
4
|
PPN yang kurang
dibayar |
N
I H I L |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali DIREKTUR
JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr.
GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis
dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera
Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.,
ttd.
Dr. GGG, S.H., M.Hum.,
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
|
|
|
|
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
HHH, S.H.
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.