Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Nomor : 80216/PP/M.IXA/19/2017Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) jenis barang berupa Liquid Glucose 85%, Negara asal India; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | baahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa sampai dengan sengketa banding ini disidangkan, Terbanding belum menerima tanggapan dari pihak penerbit Certificate of Origin atas surat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Nomor: S-4273/KPU.01/2015 tanggal tidak jelas Subject Rejection on Certificate of Origin; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 312145 tanggal 18 Agustus 2015 dari Port Of Loading Marmugao, India. Adapun importasi tersebut menggunakan jasa shipping Line yang melewati jalur kapal dari Port Of Loading (Srilangka) dan Singapore, karena tidak ada jasa layanan kapal yang langsung dari Marmugao, India ke Indonesia dan pada dasarnya Form AIFTA yang Pemohon Banding lampirkan tidak ada kesalahan. Dan secara prinsip Pemohon Banding sudah mengikuti aturan yang berlaku untuk melampirkan Form AIFTA yang jelas-jelas telah disyahkan oleh otoritas yang berwenang di negara penerbit Form AIFTA; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : |
bahwa Pemohon
Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor:
312145 tanggal 18 Agustus 2015 berupa Liquid Glucose 85%, Negara asal
India, Klasifikasi Pos Tarif 1702.30.1000, fasilitas ASEAN-India Free
Trade Area (AIFTA) dengan tarif bea masuk sebesar 0% dengan menggunakan
Form Al No. 49531365 tanggal 04 Agustus 2015; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6855/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015 atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 312145 tanggal 18 Agustus 2015 berupa Liquid Glucose 85%, Negara asal India, Klasifikasi Pos Tarif 1702.30.1000, menggunakan Form Al No. 49531365 tanggal 04 Agustus 20152013 yang diragukan kebenarannya dengan alasan bahwa importasi barang dengan melewati Port Of Loading Colombo (Srilanka) dan Singapore (Non-Party AIFTA) tidak dilengkapi supporting document, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk (MFN) menjadi sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/X/SRT-BNDG/2015 tanggal 02 November 2015 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6855/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015 yang menyatakan atas importasi barang Liquid Glucose 85%, Negara asal India, Klasifikasi Pos Tarif 1702.30.1000 ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk (MFN) sebesar 5% dengan alasan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6855/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015, dimana menurut Terbanding penetapan dilakukan dengan alasan bahwa importasi barang dengan melewati Port Of Loading Colombo (Srilanka) dan Singapore (Non-Party AIFTA) tidak dilengkapi supporting document, sehingga atas impor Pemohon Banding berupa Liquid Glucose 85% yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 038521 tanggal 08 Maret 2012 dalam pos tarif 1702.30.1000 tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka ASEANIndia Free Trade Area dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%; bahwa Article 1 Appendix D, Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan The AIFTA Certificate of Origin shall be issued by the Government authiorities (Issuing Authority) of the exporting party; bahwa Article 3 Appendix D, Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan For the purposes of determining originating status, the Issuing Authority shall have the right to call for any supporting documentary evidence or carry out any checks considered appropriate. bahwa Article 5 Appendix D, Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan At the time of carrying out the formalities for exporting the products under preferential tariff treatment, the exporter or his authorised representative shall submit a written application for the AIFTA Certificate of Origin together with appropriate supporting documents proving that the products to be exported qualify for the issuance of an AIFTA Certificate of Origin. bahwa Article 6 Appendix D, Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan:
bahwa Article 10 Appendix D, Operational Certification Procedures for The Rules Of Origin for The Asean-India Free Trade Area, menyatakan sebagai berikut:
bahwa Rule 8, Annex 2 Rules of Origi for the ASEAN-India Free Trade Area" menyebutkan sebagai berikut: Rule 8: Direct Consignment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
bahwa Article 20, Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of Asean-India Free Trade Area" menyebutkan sebagai berikut: Article 20 For the purpose of implementing Rule 8(c) of the AIFTA Rules of Origin, where transportation is effected through the territory of one or more non-AIFTA Party, the following shall be produced to the Customs authority of the importing Party:
bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEANIndia Free Trade Area (AIFTA), menyatakan bahwa tarif bea masuk atas barang impor dari Negara anggota ASEAN dan Negara Republik India dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) untuk tahun 2010 sampai dengan 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), menyatakan: Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Liquid Glucose 85% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 312145 tanggal 18 Agustus 2015, Klasifikasi Pos Tarif 1702.30.1000 menggunakan fasilitas ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Terbanding melalui Surat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Nomor: S-4273/KPU.01/2015 tanggal tidak jelas Subject Rejection on Certificate of Origin meminta tanggapan kepada Export Inspection Council of India (Corporate office) (Departement of Commerce) selaku penerbit Form AI Nomor: 49531365 tanggal 04 Agustus 2015, namun sampai persidangan terakhir, Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form AI Nomor: 49531365 tanggal 04 Agustus 2015; bahwa AIFTA (Form AI) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah (G to G), sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah India untuk mencari bukti tidak sahnya Form E yang telah dikeluarkan oleh Pejabat India. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form E berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang di India sesuai yang dipersyaratkan dalam Perjanjian AIFTA dengan mengisi kolom 4 Form AI; bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan surat dari Pejabat India yang menyatakan Form AI Nomor 49531365 tanggal 04 Agustus 2015 yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang India dan distempel/dicap dan dikeluarkan oleh pejabat berwenang India adalah tidak sah, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa Form AI Nomor 49531365 tanggal 04 Agustus 2015 adalah sah dan mendapat preferensial tarif AIFTA, sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%; bahwa PIB Nomor: 312145 tanggal 18 Agustus 2015, antara lain menyebutkan sebagai berikut:
bahwa Form AI Nomor 49531365 tanggal 04 Agustus 2015 menyebutkan vessels/Aircraft..etc: Tiger Goman V-033; bahwa Bill Of Lading dengan No. KKLUMRM000483 tanggal 28 Juli 2015, Ocean Vessel: Tiger Goman V-033, Port of Loading: Marmugoa Port, India, Container No. KKTU-8090174-20-DR-86 WAD36065; bahwa Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) nomor 319884/KPU.01/2015 tanggal 21 Agustus 2015 menyebutkan sarana pengangkut adalah Tiger Goman V-033, Merk dan Nomor Peti Kemas: KKTU-8090174 ukuran 20 Feet FCL; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa berdasarkan PIB, Form AI, B/L dan SPPB tersebut di atas menyebutkan sarana pengangkut yang sama yaitu Tiger Goman V-033 dalam pengangkutan dari Marmugoa Port, India sampai dengan Jakarta, Indonesia, dan nomor kontainer dan ukuran yang sama juga yaitu KKTU-8090174 ukuran 20 Feet FCL; bahwa kapal pengangkut (Tiger Goman V-033) transit di Singapura, terhadap container KKTU-8090174 ukuran 20 Feet FCL tidak mengalami pembongkaran isi peti kemas/container, dengan demikian jumlah dan jenis barang didalam peti kemas/container tersebut tidak berubah; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form AI Nomor: 49531365 tanggal 04 Agustus 2015 adalah sah sehingga Form AI Nomor: 49531365 tanggal 04 Agustus 2015 dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Liquid Glucose 85%, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 312145 tanggal 18 Agustus 2015, Klasifikasi Pos Tarif 1702.30.1000 diberikan preferensi tarif skema AIFTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%;. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa
berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor
berupa Liquid Glucose 85%, Negara asal India, Klasifikasi Pos Tarif
1702.30.1000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor
312145 tanggal 18 Agustus 2015 mendapat preferensi tarif bea masuk
skema AIFTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis
berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding
dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 312145
tanggal 18 Agustus 2015, jenis barang berupa Liquid Glucose 85%,
Negara asal India, Klasifikasi Pos Tarif 1702.30.1000 mendapat
preferensi tarif skema AIFTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
Undang-Undang
Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan
dengan perkara ini; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : |
Mengabulkan
seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6855/KPU.01/2015
tanggal 15 Oktober 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon
Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai
dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor
SPTNP-012186/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 20 Agustus 2015, atas nama
XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 312145
tanggal 18 Agustus 2015, jenis barang berupa Liquid Glucose 85%,
Negara asal India, Klasifikasi Pos Tarif 1702.30.1000, mendapat
preferensi tarif skema AIFTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%,
sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus
dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 November 2016 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.