Putusan Nomor : 80216/PP/M.IXA/19/2017

Jenis Pajak : Bea Masuk


Tahun Pajak : 2015


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) jenis barang berupa Liquid Glucose 85%, Negara asal India;






Menurut Terbanding : baahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa sampai dengan sengketa banding ini disidangkan, Terbanding belum menerima tanggapan dari pihak penerbit Certificate of Origin atas surat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Nomor: S-4273/KPU.01/2015 tanggal tidak jelas Subject Rejection on Certificate of Origin;



Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 312145 tanggal 18 Agustus 2015 dari Port Of Loading Marmugao, India. Adapun importasi tersebut menggunakan jasa shipping Line yang melewati jalur kapal dari Port Of Loading (Srilangka) dan Singapore, karena tidak ada jasa layanan kapal yang langsung dari Marmugao, India ke Indonesia dan pada dasarnya Form AIFTA yang Pemohon Banding lampirkan tidak ada kesalahan. Dan secara prinsip Pemohon Banding sudah mengikuti aturan yang berlaku untuk melampirkan Form AIFTA yang jelas-jelas telah disyahkan oleh otoritas yang berwenang di negara penerbit Form AIFTA;



Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 312145 tanggal 18 Agustus 2015 berupa Liquid Glucose 85%, Negara asal India, Klasifikasi Pos Tarif 1702.30.1000, fasilitas ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) dengan tarif bea masuk sebesar 0% dengan menggunakan Form Al No. 49531365 tanggal 04 Agustus 2015;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6855/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015 atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 312145 tanggal 18 Agustus 2015 berupa Liquid Glucose 85%, Negara asal India, Klasifikasi Pos Tarif 1702.30.1000, menggunakan Form Al No. 49531365 tanggal 04 Agustus 20152013 yang diragukan kebenarannya dengan alasan bahwa importasi barang dengan melewati Port Of Loading Colombo (Srilanka) dan Singapore (Non-Party AIFTA) tidak dilengkapi supporting document, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk (MFN) menjadi sebesar 5%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/X/SRT-BNDG/2015 tanggal 02 November 2015 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6855/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015 yang menyatakan atas importasi barang Liquid Glucose 85%, Negara asal India, Klasifikasi Pos Tarif 1702.30.1000 ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk (MFN) sebesar 5% dengan alasan sebagai berikut:
  1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 312145 tanggal 18 Agustus 2015 dari Port Of Loading Marmugao, India. Adapun importasi tersebut menggunakan jasa shipping Line yang melewati jalur kapal dari Port Of Loading (Srilangka) dan Singapore, karena tidak ada jasa layanan kapal yang langsung dari Marmugao, India ke Indonesia,
  2. bahwa pada dasarnya Form AIFTA yang Pemohon Banding lampirkan tidak ada kesalahan. Dan secara prinsip Pemohon Banding sudah mengikuti aturan yang berlaku untuk melampirkan Form AIFTA yang jelas-jelas telah disyahkan oleh otoritas yang berwenang di negara penerbit Form AIFTA;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6855/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015, dimana menurut Terbanding penetapan dilakukan dengan alasan bahwa importasi barang dengan melewati Port Of Loading Colombo (Srilanka) dan Singapore (Non-Party AIFTA) tidak dilengkapi supporting document, sehingga atas impor Pemohon Banding berupa Liquid Glucose 85% yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 038521 tanggal 08 Maret 2012 dalam pos tarif 1702.30.1000 tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka ASEANIndia Free Trade Area dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%;

bahwa Article 1 Appendix D, Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan The AIFTA Certificate of Origin shall be issued by the Government authiorities (Issuing Authority) of the exporting party;

bahwa Article 3 Appendix D, Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan For the purposes of determining originating status, the Issuing Authority shall have the right to call for any supporting documentary evidence or carry out any checks considered appropriate.

bahwa Article 5 Appendix D, Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan At the time of carrying out the formalities for exporting the products under preferential tariff treatment, the exporter or his authorised representative shall submit a written application for the AIFTA Certificate of Origin together with appropriate supporting documents proving that the products to be exported qualify for the issuance of an AIFTA Certificate of Origin.

bahwa Article 6 Appendix D, Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan:
(a) The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the AIFTA Certificate of Origin to ensure that:
(i) the application and the AIFTA Certificate of Origin are duly completed and signed by the authorised signatory;
(ii) The origin of the product is in conformity with the AIFTA Rules of Origin;
(iii) other statements of the AIFTA Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted;
(iv)
description, quantity and weight of products, marks and number on packages, number and type of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(b) Multiple items declared on a single invoice and single AIFTA Certificate of Origin shall be allowed, provided that each item qualifies separately in its own right.

bahwa Article 10 Appendix D, Operational Certification Procedures for The Rules Of Origin for The Asean-India Free Trade Area, menyatakan sebagai berikut:
(a) The AIFTA Certificate of Origin shall be issued by the Issuing Authority of the exporting Party at the time of exportation, or within three (3) working days from the date of shipment whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the AIFTA Rules of Origin.

bahwa Rule 8, Annex 2 Rules of Origi for the ASEAN-India Free Trade Area" menyebutkan sebagai berikut:

Rule 8: Direct Consignment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) If the products are transported passing through the territory of any other AIFTA Parties;
(b) If the products are transported without passing through the territory of any non- AIFTA Parties;
(c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-Parties with or without transshipment or temporary storage in such non-Parties, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) the products have not entered into trade or consumption there; and
(iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.

bahwa Article 20, Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of Asean-India Free Trade Area" menyebutkan sebagai berikut:

Article 20
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the AIFTA Rules of Origin, where transportation is effected through the territory of one or more non-AIFTA Party, the following shall be produced to the Customs authority of the importing Party:
(a) A through Bill of Lading issued in the exporting Party;
(b) A AIFTA Certificate of Origin issued by the relevant Issuing authority of the exporting Party;
(c) A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
(d) If any, other relevant supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) of the AIFTA Rules of Origin are being complied with.

bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEANIndia Free Trade Area (AIFTA), menyatakan bahwa tarif bea masuk atas barang impor dari Negara anggota ASEAN dan Negara Republik India dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) untuk tahun 2010 sampai dengan 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), menyatakan:

Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form AI) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan;
  2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AI) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form AI) dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif yang berlaku secara umum;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Liquid Glucose 85% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 312145 tanggal 18 Agustus 2015, Klasifikasi Pos Tarif 1702.30.1000 menggunakan fasilitas ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) dengan tarif bea masuk sebesar 0%;

bahwa Terbanding melalui Surat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Nomor: S-4273/KPU.01/2015 tanggal tidak jelas Subject Rejection on Certificate of Origin meminta tanggapan kepada Export Inspection Council of India (Corporate office) (Departement of Commerce) selaku penerbit Form AI Nomor: 49531365 tanggal 04 Agustus 2015, namun sampai persidangan terakhir, Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form AI Nomor: 49531365 tanggal 04 Agustus 2015;

bahwa AIFTA (Form AI) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah (G to G), sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah India untuk mencari bukti tidak sahnya Form E yang telah dikeluarkan oleh Pejabat India. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form E berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang di India sesuai yang dipersyaratkan dalam Perjanjian AIFTA dengan mengisi kolom 4 Form AI;

bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan surat dari Pejabat India yang menyatakan Form AI Nomor 49531365 tanggal 04 Agustus 2015 yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang India dan distempel/dicap dan dikeluarkan oleh pejabat berwenang India adalah tidak sah, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa Form AI Nomor 49531365 tanggal 04 Agustus 2015 adalah sah dan mendapat preferensial tarif AIFTA, sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%;

bahwa PIB Nomor: 312145 tanggal 18 Agustus 2015, antara lain menyebutkan sebagai berikut:

  • kolom 10: Nama Sarana Pengangkut: Tiger Goman V-033;
  • kolom 17: Merk dan Nomor kemasan/peti kemas: KKTU-8090174 20 Feet FCL;

bahwa Form AI Nomor 49531365 tanggal 04 Agustus 2015 menyebutkan vessels/Aircraft..etc: Tiger Goman V-033;

bahwa Bill Of Lading dengan No. KKLUMRM000483 tanggal 28 Juli 2015, Ocean Vessel: Tiger Goman V-033, Port of Loading: Marmugoa Port, India, Container No. KKTU-8090174-20-DR-86 WAD36065;

bahwa Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) nomor 319884/KPU.01/2015 tanggal 21 Agustus 2015 menyebutkan sarana pengangkut adalah Tiger Goman V-033, Merk dan Nomor Peti Kemas: KKTU-8090174 ukuran 20 Feet FCL;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa berdasarkan PIB, Form AI, B/L dan SPPB tersebut di atas menyebutkan sarana pengangkut yang sama yaitu Tiger Goman V-033 dalam pengangkutan dari Marmugoa Port, India sampai dengan Jakarta, Indonesia, dan nomor kontainer dan ukuran yang sama juga yaitu KKTU-8090174 ukuran 20 Feet FCL;

bahwa kapal pengangkut (Tiger Goman V-033) transit di Singapura, terhadap container KKTU-8090174 ukuran 20 Feet FCL tidak mengalami pembongkaran isi peti kemas/container, dengan demikian jumlah dan jenis barang didalam peti kemas/container tersebut tidak berubah;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form AI Nomor: 49531365 tanggal 04 Agustus 2015 adalah sah sehingga Form AI Nomor: 49531365 tanggal 04 Agustus 2015 dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Liquid Glucose 85%, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 312145 tanggal 18 Agustus 2015, Klasifikasi Pos Tarif 1702.30.1000 diberikan preferensi tarif skema AIFTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%;.



Menimbang :
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Liquid Glucose 85%, Negara asal India, Klasifikasi Pos Tarif 1702.30.1000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 312145 tanggal 18 Agustus 2015 mendapat preferensi tarif bea masuk skema AIFTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 312145 tanggal 18 Agustus 2015, jenis barang berupa Liquid Glucose 85%, Negara asal India, Klasifikasi Pos Tarif 1702.30.1000 mendapat preferensi tarif skema AIFTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%;



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6855/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-012186/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 20 Agustus 2015, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 312145 tanggal 18 Agustus 2015, jenis barang berupa Liquid Glucose 85%, Negara asal India, Klasifikasi Pos Tarif 1702.30.1000, mendapat preferensi tarif skema AIFTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 November 2016 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AA, MM Sebagai Hakim Ketua,
Drs. BB, MM, MH
Sebagai Hakim Anggota,
Dr. CC, SH, MM Sebagai Hakim Anggota,
DD
Sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA