Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44077/PP/M.VI/16/2013

Jenis Pajak : PPN


Tahun Pajak : 2008


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 149.535.000,00 berupa perolehan BKP/JKP yang digunakan unit kegiatan usaha perkebungan kelapa sawit, yaitu unit TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;






Menurut Terbanding : bahwa koreksi sebesar Rp 149.535.000 merupakan koreksi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan (sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 31 Tahun 2007) untuk Masa Pajak Maret 2008 jumlah Pajak Masukan yang dikoreksi adalah sebagai berikut :

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Terbanding
Rp 7.171.739.524
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan cfm Pemohon Banding
Rp 7.321.274.524
Koreksi Pajak Masukan Rp 149.535.000



Menurut Pemohon Banding : bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan Pemohon Banding pada dasarnya bukanlah (belumlah) merupakan penyerahan BKP berupa TBS karena karena TBS ini:

  1. bahwa dipergunakan/dipakai dalam satu entitas Perusahaan (Badan Usaha) yang sama (bernama PT. XXX) dan
  2. bahwa dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa CPO dan PK di PT. XXX;



Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.149.535.000,00 atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan (sesuai dengan Undang-Undang Nomor Tahun 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007, dan Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dari Terbanding tersebut, dengan alasan sesuai dengan Pasal 2 dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Maret 2002, Pemohon Banding sama sekali tidak pernah melakukan penyerahan TBS, sebab TBS yang dihasilkan oleh unit perkebunan selanjutnya digunakan/dipakai sebagai bahan baku di unit pengolahan, pada dasarnya bukanlah (belumlah) merupakan BKP berupa TBS. TBS ini: (1) dipergunakan/dipakai untuk satu entitas perusahaan yang sama, (2) dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Meal (PK);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang mengelola unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pengolahan Kelapa Sawit yang terdiri dari Pabrik Kelapa Sawit dan Pabrik Kernel Crushing yang menghasilkan : Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO), dan Palm Kernel Meal (PK);

bahwa TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan selanjutnya digunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan. Lokasi/tempat kegiatan usaha dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) dan Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) adalah berada pada lokasi yang sama, tepatnya di Desa Tapian Kandis, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat;

bahwa disamping mengolah sendiri TBS yang dihasilkan oleh unit perkebunannya, Pemohon Banding juga menerima TBS dari Plasma dan Petani. Pemohon Banding juga menerima titipan TBS dari perusahaan lain untuk diolah (jasa maklon);

bahwa secara garis besar kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana yang disampaikan pada persidangan adalah sebagai berikut :
  • Pemohon Banding mengelola Unit Perkebunan, Unit Pabrik Kelapa Sawit dan Unit Pabrik Kernel Crushing.
  • Unit Perkebunan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang seluruhnya diproses produksi lebih lanjut pada Unit Pabrik Kelapa Sawit, karena sesuai dengan kapasitas produksinya Unit Pabrik Kelapa Sawit juga mengolah TBS eks pembelian dan TBS eks milik Pihak III.
  • Hasil produksi pada Unit Pabrik Kelapa Sawit berupa Palm Kernel diproses produksi lebih lanjut pada Unit Pabrik Kernel Crushing untuk menghasilkan Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO), dan Palm Kernel Meal (PK).

bahwa unit perkebunan dan unit pengolahan masing-masing tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Terbanding;

bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Terbanding tidak mencantumkan adanya penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN-nya tidak melaporkan adanya penyerahan/penjualan barang yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu Tandan Buah Segar (TBS);

bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut pendapat Majelis Pasal 16B ayat (3) UU PPN mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Pada Penjelasan atas Pasal tersebut dinyatakan bahwa adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan. Secara substansi, berlakunya ketentuan ini didasarkan pada ada tidaknya penyerahan barang kena pajak yang mendapatkan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Pendapat Majelis, Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

bahwa menurut pendapat Majelis, pengertian penyerahan barang kena pajak sebagaimana diatur Pasal 1A UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d UU Nomor 11 Tahun 1994 dan UU Nomor 18 Tahun 2000 adalah :
  1. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
  2. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli atau perjanjian leasing;
  3. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
  4. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
  5. persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;
  6. penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;
  7. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi.

bahwa menurut pendapat Majelis, sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, pemanfaatan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit yang berasal dari Unit Perkebunan untuk diproses lebih lanjut pada Unit Pabrik Kelapa Sawit tidak termasuk sebagai penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1A UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d UU Nomor 11 Tahun 1994 dan UU Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa menurut pendapat Majelis, terkait dengan pemakaian sendiri sebagaimana diatur pada Pasal 1A huruf d undang-undang tersebut di atas, karena Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tersebut digunakan untuk tujuan produktif maka sesuai dengan Pasal 1 angka 5 jo. 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atas Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa menurut pendapat Majelis, Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak berupa Crude Palm Oil, Palm Kernel Oil, Palm Kernel Meal dan Jasa Pengolahan TBS (Jasa Maklon) yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (TBS Kelapa Sawit), oleh karenanya Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang nyata-nyata untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak (CPO/PKO), dapat dikreditkan;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak berdasarkan pada bukti melainkan hanya berdasarkan pada persepsi, hal ini tidak sesuai dengan prinsip kebenaran material yang dianut pada perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yaitu bagi wajib pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terhutang dengan benar sepanjang tidak ditemukan data fiskal yang telah dilaporkan dalam SPT maka Majelis menilai koreksi Terbanding tidak terbukti;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan terkait dengan pembelian Barang Kena Pajak (berupa pupuk, peralatan, dsb) yang digunakan untuk menghasilkan TBS Kelapa Sawit yang diproses produksi lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil, Palm Kernel Oil, dan Palm Kernel Meal sebesar Rp.149.535.000,00 tidak dapat dipertahankan;



Menimbang :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;



Menimbang :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;



Menimbang :
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :

No Uraian Koreksi Total Sengketa
(Rp)
Tidak
Dipertahankan
(Rp)
Dipertahankan
(Rp)
1
Pajak Masukan 149.535.000,00 149.535.000,00 0,00



Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Pemohon untuk Masa Pajak Maret Tahun 2008 dihitung kembali sebagai berikut :

Jumlah Pajak Masukan menurut Terbanding sebesar
Rp. 7.171.739.524,00
Jumlah Pajak Masukan Yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 149.535.000,00
Jumlah Pajak Masukan menurut Majelis sebesar
Rp 7.321.274.524,00



Memutuskan :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-58/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 02 Februari 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00283/207/08/092/10 tanggal 22 Juni 2010, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :
- Ekspor
- Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri
- Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut
- Penyerahan yg tidak terutang PPN
- Dikurangi: Retur Penjualan

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

9.369.818.725.00
20.038.758.794,00
0,00
0,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp. 29.408.577.519.00
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri Rp. 2.003.875.878,00
Pajak yg dapat diperhitungkan Rp. 7.321.274.524,00
PPN yang kurang/ (Lebih) dibayar Rp. (5.317.398.646,00)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp. (5.317.398.646,00)
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar
Rp. 0,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA