Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36792/PP/M.IX/19/2012Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
Tahun Pajak | : | 2009 |
Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Klasifikasi atas Impor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 294386 tanggal 27 Oktober 2009 berupa Ceteau-CTD921, negara asal Malaysia dengan Klasifikasi 5603.94.0000 (BM 5%) yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi 3926.90.90.00 (BM 20%), sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 35.087.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding |
Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-9696/KPU.01/2010 tanggal 24 November 2010, berdasarkan penelitian terhadap PIB, dokumen pelengkap PIB serta dokumen pendukung lainnya, maka barang yang diimpor dapat diidentifikasikan sebagai Ceteau-CTD921 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3926.90.90.00 (BM 20%) |
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Ceteau-CTD921 dengan Klasifikasi Tarif 5603.94.0000 (BM 5%) dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 294386 tanggal 27 Oktober 2009 sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang |
Menurut Majelis | : | bahwa
dalam keputusan Terbanding Nomor: KEP-8893/KPU.01/2009 tanggal 29
Desember 2009, Terbanding menetapkan klasifikasi tarif Ceteau-CTD921
sesuai PIB Nomor 294386 tanggal 27 Oktober 2009 dengan Tarif Pos
3926.90.90.00 (BM 20%); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa Invoice Nomor: INV/PTGU/09/8595 tanggal 12 Oktober 2009, Packing List dan PIB Nomor 294386 tanggal 27 Oktober 2009 kedapatan jenis barang Ceteau-CTD921, diberitahukan dengan Pos tarif 5603.94.0000 (BM 5%); bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan contoh barang, brosur dan/atau spesifikasi teknis terkait barang yang disengketakan; bahwa berdasarkan contoh barang, brosur dan/atau spesifikasi teknis terkait barang yang disengketakan, menurut Majelis Ceteau-CTD921 adalah Prefabricated Vertical Drainage (PVD) yang merupakan lembaran plastik beralur lurus sejajar terbuat dari polypropylene, dibungkus secara horisontal dengan membran terbuat dari non woven fabric dari serat filamen jenis polyester dalam bentuk pipa digunakan sebagai system pembuangan air (water drainage system) pada pekerjaan tanah (pemadatan tanah/soil consolidation) yang jenuh air; bahwa pada prinsipnya PVD merupakan saluran yang berfungsi untuk mengalirkan air; Prefabricated Vertical Drain tersusun dari:
bahwa sebagai saluran untuk mengalirkan air, kedua bahan tersebut memiliki kontribusi yang sama dan saling melengkapi, di mana bila salah satu tidak ada maka saluran tidak terbentuk dan fungsi mengalirkan air tidak dapat berjalan, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Prefabricated Vertical Drainage (PVD) dapat diidentifikasi sebagai saluran air terbuat dari plastik atau saluran air terbuat dari non woven fabric; bahwa menurut Majelis untuk mengklasifikasikan suatu barang pertama-tama harus memperhatikan KUMHS nomor 1 yang menyatakan: ”Judul Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan butir 3 (a) KUMHS disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum; bahwa berdasarkan catatan 3 (b) KUMHS, "Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan"; bahwa ketentuan KUMHS 3 (a) tidak dapat diterapkan mengingat tidak ada pos yang memberikan uraian yang lebih spesifik; bahwa sesuai ketentuan 3 (b) KUMHS, berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama, Prefabricated Vertical Drainage (PVD) dapat dikasifikasi pada Bab 39 sebagai saluran air terbuat dari plastik, atau Bab 56 sebagai saluran air terbuat dari non woven fabric; bahwa sesuai BTBMI 2007, saluran air terbuat dari plastik diklasifikasi pada pos 39.26, sebagai barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14; bahwa sesuai BTBMI 2007, saluran air terbuat dari non woven fabric diklasifikasi pada pos 56.03 sebagai non woven fabric. bahwa berdasarkan ketentusn 3(c) KUMHS, apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan Referensi 3 (a) atau 3 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara. bahwa berdasarkan ketentuan 3(c) KUMHS, Majelis berpendapat bahwa barang yang diimpor, Ceteau-CTD921, yang merupakan Prefabricated Vertical Drains berupa lembaran plastik beralur lurus sejajar terbuat dari polypropylene dibungkus secara horisontal dengan membran terbuat dari non woven fabric dari serat filamen jenis polyester dalam bentuk pipa digunakan sebagai system pembuangan air (water drainage system) pada pekerjaan tanah (pemadatan tanah/soil consolidation) yang jenuh air; diklasifikasi pada pos tarif terakhir yaitu pos 5603; bahwa berdasarkan uraian pos 5603, Ceteau-CTD921 diklasifikasikan dalam subpos 5603.14 yaitu Gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan; benang khusus; benang pintal, tali, tambang dan kabel serta barang daripadanya; bukan tenunan, diresapi, dilapisi, ditutupi, dilaminasi maupun tidak; dari filamen buatan; beratnya lebih dari150 g/m2; bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Ceteau-CTD921 diklasifikasi dalam pos tarif 5603.14.00.00 dengan pembebanan BM 5%; bahwa Ceteau-CTD921 tidak dapat diklasifikasikan dalam pos tarif 5603.94.00.00 dengan pembebanan BM 5%, karena pos tarif ini meliputi jenis barang gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan; benang khusus; benang pintal, tali, tambang dan kabel serta barang daripadanya; bukan tenunan, diresapi, dilapisi, ditutupi, dilaminasi maupun tidak; dari jenis SELAIN filamen buatan; beratnya lebih dari150 g/m2; bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta berdasarkan identifikasi barang, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan jenis barang Ceteau-CTD921 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 305838 tanggal 05 November 2009 diklasifikasikan dalam Pos tarif 5603.14.00.00, dengan pembebanan BM 5% |
Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta berdasarkan identifikasi barang, Majelis berkesimpulan bahwa barang Ceteau-CTD921 diklasifikasikan dalam Pos tarif 5603.14.00.00, dengan pembebanan BM 5%, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga klasifikasi tarif atas PIB Nomor: 294386 tanggal 27 Oktober 2009 ditetapkan menjadi Pos tarif 5603.14.00.00, dengan pembebanan BM 5% |
Mengingat | : | Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 |
Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8893/KPU.01/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-026138/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Oktober 2009 atas nama: PT. XXX, sehingga klasifikasi tarif atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 294386 tanggal 27 Oktober 2009 ditetapkan masuk Pos tarif 5603.14.00.00, dengan pembebanan BM 5% |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.