Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 37010/PP/M.IV/99/2012
bahwa menurut Penggugat pembetulan yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak diperkenankan sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.03/2008 karena pembetulan dari Tergugat dilakukan setelah Penggugat mengaj
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 37010/PP/M.IV/99/2012Jenis Pajak | : | Gugatan |
Tahun Pajak | : | 2007 |
Pokok Sengketa | : | bahwa
menurut Penggugat pembetulan yang dilakukan oleh Tergugat adalah
tidak diperkenankan sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.03/2008 karena pembetulan dari
Tergugat dilakukan setelah Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan
Pajak sehingga menurut Penggugat sudah mengandung persengketaan antara
Penggugat dengan Tergugat; bahwa atas pembetulan yang dilakukan oleh Tergugat dengan KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 juga telah diajukan gugatan oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak; bahwa menurut Majelis Hakim pengertian sengketa pajak telah diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan semestinya Tergugat tidak melakukan pembetulan apabila sudah masuk dalam lingkup yudikatif; |
Menurut Terbanding | : | bahwa
pembetulan yang dilakukan oleh Tergugat adalah pembetulan
kekeliruan atau kesalahan yang bersifat manusiawi karena terjadi
kesalahan tulis pada diktum mengingat yaitu : yang semula tertulis :
Menjadi :
|
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
sehubungan dengan hak dan kewajiban para pihak dalam Pasal 16
Undang-Undang KUP dapat disampaikan bahwa secara eksplisit para
pemangku kepentingan adalah Wajib Pajak sebagai penerima
ketetapan/keputusan dan Dirjen Pajak sebagai penerbit
ketetapan/keputusan. Apabila ada kesalahan atau kekeliruan yang tidak
mengandung persengketaan Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan
pembetulan, dan Dirjen Pajak dalam waktu 6 bulan harus memberikan
keputusan. Dalam rangka memberikan kepastian hukum apabila jangka waktu
6 bulan terlampaui dan Dirjen Pajak belum memberikan keputusan maka
permohonan dianggap dikabulkan. Dilain pihak, karena jabatannya, tanpa
adanya permohonan pembetulan dari Wajib Paja, Dirjen Pajak dalam rangka
menegakkan keadilaan, ketertiban hukum/umum dan melaksanakan good
governance mempunyai hak/wewenang melakukan pembetulan atas
keputusan/ketetapan yang salah atau keliru; bahwa dalam ketentuan Pasal 16 dan 27 Undang-Undang KUP secara eksplisit tidak nampak ada larangan bagi Dirjen Pajak untuk melakukan pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan (dsb) yang terdapat salah tulis, salah hitung atau keliru dalam penerapan ketentuan tertentu dalam perundang-undangan perpajakan. Karena itu, Dirjen Pajak dapat melakukan pembetulan Surat Keputusan Keberatan, walaupun sedang dalam perkara banding; bahwa mengenai praktik kegiatan pembetulan atas suatu Surat Keputusan yang sedang disidangkan dapat diambil contoh misalnya gugatan Prof QWE atas Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011 yang ternyata terdapat kesalahan dalam dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mulai berlaku tanggal 5 Mei 2011. Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan surat pencekalan baru Nomor 201/d/dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011 dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Karena obyek sengketa Nomor 195/D/Dsp.3/06/2011 sudah dicabut oleh pihak Kejaksaan, Pengadilan menganggap gugatan penggugat tidak berdasar sehingga Majelis Hakim memutus menolak gugatan. Mengenai kemungkinan pembetulan, nampaknya tidak hanya keputusan lembaga seksekutif saja, namun dalam putusan lembaga Yudikatif berpotensi terdapat kesalahan karena misalnya dalam Pasal 80 ayat (1) huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung”. Walaupun RTY (dalam artikel di Harian Kompas bulan Desember) menyebut bahwa hukum sebagai apa yang diputus pengadilan yang berpegang pada asas res judicata provoritate habetur (setiap putusan hakim harus dianggap benar dan dihormati) dan tiap putusan pengadilan selalu bertuliskan “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, namun karena yang mengadili ...(terputus). |
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan pemeriksaan atas berkas gugatan dan keterangan dalam
persidangan, Majelis berpendapat yang menjadi sengketa dalam sengketa
gugatan ini adalah mengenai dasar hukum penerbitan keputusan Tergugat
Nomor KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 dimana pada bagian
“Mengingat” tertulis :
bahwa atas kesalahan keputusan Tergugat Nomor KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 tersebut telah dibetulkan dengan KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang Pembetulan KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011, pada bagian “Mengingat” menjadi :
bahwa atas gugatan Penggugat yang menyatakan terdapat kesalahan pada dasar hukum penerbitan KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011, berdasarkan fakta dengan diterbitkannya KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 oleh Tergugat yang isinya pembetulan dasar hukum penerbitan KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan Penggugat atas kesalahan pada dasar hukum penerbitan KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 adalah benar dan sudah diakui oleh Tergugat; bahwa menurut Penggugat dalam persidangan, diketahui atas keputusan pembetulan Tergugat nomor KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 oleh Penggugat juga telah diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan surat Nomor 45/MDR/PJK/VIII/11 tanggal 15 Agustus 2011, sehingga pemeriksaan atas sengketa lainnya karena keputusan Tergugat sudah dibetulkan akan tergantung pada hasil pemeriksaan atas sidang gugatan terhadap keputusan Tergugat Nomor KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan data yang ada pada berkas gugatan maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat atas penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011, khususnya terkait dengan kesalahan tulis dasar hukum pada bagian “Mengingat”sebagaimana telah dibetulkan oleh Tergugat dengan KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011; bahwa namun untuk Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan Surat Nomor: 72/MDR/PJK/X/10 tanggal 25 Oktober 2010 atas sanksi administrasi Pasal 15 ayat (2) dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00004/307/07/651/10 tanggal 27 September 2010, Mjaelis berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, keputusannya merupakan kewenangan dari Tergugat; |
Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat |
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini |
Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00004/307/07/651/10 tanggal 27 September 2010, atas nama : PT.xxx |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.