Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 37010/PP/M.IV/99/2012

Kategori : KUP

bahwa menurut Penggugat pembetulan yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak diperkenankan sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.03/2008 karena pembetulan dari Tergugat dilakukan setelah Penggugat mengaj


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 37010/PP/M.IV/99/2012

Jenis Pajak : Gugatan
     
Tahun Pajak : 2007
     
Pokok Sengketa : bahwa menurut Penggugat pembetulan yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak diperkenankan sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.03/2008 karena pembetulan dari Tergugat dilakukan setelah Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak sehingga menurut Penggugat sudah mengandung persengketaan antara Penggugat dengan Tergugat;

bahwa atas pembetulan yang dilakukan oleh Tergugat dengan KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 juga telah diajukan gugatan oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Majelis Hakim pengertian sengketa pajak telah diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan semestinya Tergugat tidak melakukan pembetulan apabila sudah masuk dalam lingkup yudikatif;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa pembetulan yang dilakukan oleh Tergugat adalah pembetulan kekeliruan atau kesalahan yang bersifat manusiawi karena terjadi kesalahan tulis pada diktum mengingat yaitu :
yang semula tertulis :
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan;

Menjadi :
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa sehubungan dengan hak dan kewajiban para pihak dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP dapat disampaikan bahwa secara eksplisit para pemangku kepentingan adalah Wajib Pajak sebagai penerima ketetapan/keputusan dan Dirjen Pajak sebagai penerbit ketetapan/keputusan. Apabila ada kesalahan atau kekeliruan yang tidak mengandung persengketaan Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan pembetulan, dan Dirjen Pajak dalam waktu 6 bulan harus memberikan keputusan. Dalam rangka memberikan kepastian hukum apabila jangka waktu 6 bulan terlampaui dan Dirjen Pajak belum memberikan keputusan maka permohonan dianggap dikabulkan. Dilain pihak, karena jabatannya, tanpa adanya permohonan pembetulan dari Wajib Paja, Dirjen Pajak dalam rangka menegakkan keadilaan, ketertiban hukum/umum dan melaksanakan good governance mempunyai hak/wewenang melakukan pembetulan atas keputusan/ketetapan yang salah atau keliru;

bahwa dalam ketentuan Pasal 16 dan 27 Undang-Undang KUP secara eksplisit tidak nampak ada larangan bagi Dirjen Pajak untuk melakukan pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan (dsb) yang terdapat salah tulis, salah hitung atau keliru dalam penerapan ketentuan tertentu dalam perundang-undangan perpajakan. Karena itu, Dirjen Pajak dapat melakukan pembetulan Surat Keputusan Keberatan, walaupun sedang dalam perkara banding;

bahwa mengenai praktik kegiatan pembetulan atas suatu Surat Keputusan yang sedang disidangkan dapat diambil contoh misalnya gugatan Prof QWE atas Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011 yang ternyata terdapat kesalahan dalam dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mulai berlaku tanggal 5 Mei 2011. Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan surat pencekalan baru Nomor 201/d/dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011 dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Karena obyek sengketa Nomor 195/D/Dsp.3/06/2011 sudah dicabut oleh pihak Kejaksaan, Pengadilan menganggap gugatan penggugat tidak berdasar sehingga Majelis Hakim memutus menolak gugatan. Mengenai kemungkinan pembetulan, nampaknya tidak hanya keputusan lembaga seksekutif saja, namun dalam putusan lembaga Yudikatif berpotensi terdapat kesalahan karena misalnya dalam Pasal 80 ayat (1) huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung”. Walaupun RTY (dalam artikel di Harian Kompas bulan Desember) menyebut bahwa hukum sebagai apa yang diputus pengadilan yang berpegang pada asas res judicata provoritate habetur (setiap putusan hakim harus dianggap benar dan dihormati) dan tiap putusan pengadilan selalu bertuliskan “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, namun karena yang mengadili ...(terputus).
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas gugatan dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat yang menjadi sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah mengenai dasar hukum penerbitan keputusan Tergugat Nomor KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 dimana pada bagian “Mengingat” tertulis :
  • Nomor 2 : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; dan
  • Nomor 3 : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminitrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan;

bahwa atas kesalahan keputusan Tergugat Nomor KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 tersebut telah dibetulkan dengan KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang Pembetulan KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011, pada bagian “Mengingat” menjadi :
  • Nomor 2 : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; dan
  • Nomor 3 : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminitrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;

bahwa atas gugatan Penggugat yang menyatakan terdapat kesalahan pada dasar hukum penerbitan KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011, berdasarkan fakta dengan diterbitkannya KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 oleh Tergugat yang isinya pembetulan dasar hukum penerbitan KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan Penggugat atas kesalahan pada dasar hukum penerbitan KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 adalah benar dan sudah diakui oleh Tergugat;

bahwa menurut Penggugat dalam persidangan, diketahui atas keputusan pembetulan Tergugat nomor KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 oleh Penggugat juga telah diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan surat Nomor 45/MDR/PJK/VIII/11 tanggal 15 Agustus 2011, sehingga pemeriksaan atas sengketa lainnya karena keputusan Tergugat sudah dibetulkan akan tergantung pada hasil pemeriksaan atas sidang gugatan terhadap keputusan Tergugat Nomor KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan data yang ada pada berkas gugatan maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat atas penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011, khususnya terkait dengan kesalahan tulis dasar hukum pada bagian “Mengingat”sebagaimana telah dibetulkan oleh Tergugat dengan KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011;

bahwa namun untuk Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan Surat Nomor: 72/MDR/PJK/X/10 tanggal 25 Oktober 2010 atas sanksi administrasi Pasal 15 ayat (2) dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00004/307/07/651/10 tanggal 27 September 2010, Mjaelis berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, keputusannya merupakan kewenangan dari Tergugat;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00004/307/07/651/10 tanggal 27 September 2010, atas nama : PT.xxx