Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37441/PP/M.XVII/19/2012

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak 2010
Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam banding ini adalah Pembebanan atas importasi Equal Angle Bar pos tarif 7216.40.0000, sebagai berikut:

Menurut Terbanding
Menurut Pemohon Banding
:
:
Pembebanan Bea Masuk 15% (MFN)
Pembebanan Bea Masuk 5% (Form E);
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, persyaratan untuk dapat diberikannya fasilitas tarif preferensi AC-FTA tidak terpenuhi yaitu tidak mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada PIB sebagaimana ketentuan Pasal 1 Peraturan Maneteri Keuangan 235/PMK.011/2008 tentang Penerapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Agreement. bahwa kesimpulan Terbanding, jenis barang yang diberitahukan sebagai Equal Angle Bar yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 279615 tanggal 18 Agustus 2010 pada pos tarif 7216.40.0000 dikenakan pembebanan BM 15% tanpa fasilitas tarif preferensi AC-FTA;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 279615 tanggal 18 Agustus 2010 Fasilitas Preferensi Tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-028104/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 September 2010, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp565.896.000,00 karena salah tarif. Nomor: 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Asean-China FTA (AC-FTA), hanya sub bagian dari Pasal 2 huruf c yaitu tentang nomor referensi Surat Keterangan Asal (form E) yang karena kelalaian manusia (human error) tidak diketik dan langsung ditransfer ke sistem EDI;
Menurut Majelis : bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis pengganti SUB Nomor: S-980/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 4 April 2011 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, yang dipermasalahkan adalah pembebanan Bea Masuk, dimana Pemohon Banding memberitahukan pembebanan BM: 5% (Form E), sementara Terbanding mengenakan pembebanan BM sebesar 15% (MFN);

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen PIB dan dokumen pendukung lainnya diketahui hal-hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 279615 tanggal 18 Agustus 2010 mengimpor barang berupa "EQUAL ANGLE BAR", negara asal dari China dan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7216.40.0000 dengan BM sebesar 5%;

bahwa importasi dengan PIB Nomor: 279615 tanggal 18 Agustus 2010 tersebut menggunakan fasilitas preferensi tarif Bea Masuk AC-FTA menggunakan Form E nomor : E104408000400048 tanggal 10 Juli 2010;
bahwa berdasarkan penelitian pada lembar PIB Nomor: 279615 tanggal 18 Agustus 2010 diketahui bahwa nomor Form E (E104408000400048) tersebut tidak dicantumkan pada kolom 19 dokumen PIB;

bahwa berdasarkan pasal 2 huruf c PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AK-FTA) disebutkan bahwa importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif/dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean / Impor;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan PMK Nomor : 235/PMK.011/2008 pada pasal 2 huruf C tersebut di atas maka importasi dengan PIB Nomor : 279615 tanggal 3 Februari tidak dapat menggunakan skema fasilitas AC-FTA dikarenakan pihak importir tidak mencantumkan nomor Form E yang dipergunakan untuk importasi atas barang berupa "EQUAL ANGLE BAR" yaitu Form E Nomor: E104408000400048 pada lembar PIB kolom 19;

bahwa menurut Terbanding, dengan tidak dapat dipergunakannya skema fasilitas AC-FTA tersebut maka terhadap jenis barang berupa "EQUAL ANGLE BAR" tidak dapat diberikan fasilitas Preferensi Tarif Bea Masuk ACFT A sebesar 0% dan pembebanan Bea Masuk dikembalikan ke tarif Bea Masuk MFN sebesar 15%;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan Nomor: 07/P-CT/X/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang Equal Angle Bar dengan pos tarif HS: 7216.21.00.00 dengan uraian L Section dan Pos Tarif HS: 7216.40.00.00 dengan uraian L atau T section, tidak diketjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau diektrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih, dikenakan tarif Bea Masuk sebesar: 5%;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang Equal Angle Bar dengan PIB nomor 279615 tanggal 18 agustus 2010 bukan tanggal 3 Februari tanpa tahun seperti yang ditulis Terbanding dalam butir h.5. surat keputusan Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Bandung, seharusnya ASEAN-China Free Trade Area disingkat AC-FTA bukan seperti yang disingkat terbanding menjadi AK-FTA bahwa AK-FTA merupakan ASEAN-Korea Free Trade Agreement;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang Equal Angle Bar dengan fasilitas preferensi tarif Bea Masuk ACFTA sebesar 5%, bukan 0% seperti yang disebutkan pada butir h.6. surat keputusan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan kronogis terjadinya sengketa pada angka romawi I diatas dari proses penyampaian PIB hingga diterbitkan Surat Keputusan Nomor Kep-9077/KPU-01/2010 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP-028104/NOTULjKPU-TP/BD.02/2010 tanggal 09 September 2010, yang berisi menolak keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP¬028104/NOTUl/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 09 September 2010;

bahwa menurut Pemohon Banding, pengisian PIB dilakukan oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dalam pengisian PIB dengan Nomor Pengajuan: 000000-106472-21010805-000126, telah diisi kode Preferensi Tarif Bea ACFTA, yaitu angka 54 pada kolom 19 lembar pertama PIB serta lembar lanjutan uraian barang PIB;

bahwa menurut Pemohon Banding, PPJK juga mengakui kekhilafan terhadap pengisian kolom 19 dengan format Surat Keputusan diisi dengan kalimat “FORM E” serta tanggal “Form E” yang salah;

bahwa menurut Pemohon Banding, kekhilafan yang dilakukan PPJK tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Nomor: 01/TPGNIII/2010 tentang Surat Pernyataan Salah Tanggal Form E dan LS tertanggal 23 Agustus 2010, serta Surat Keterangan Nomor 01/TPG/EXIM/Vll/2010 yang diserahkan secara langsung oleh PPJK kepada Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding, karena sistem PIB menggunakan Pertukaran Data Elektronik dan pada saat diberi nomor pendaftaraan serta tanggal pendaftaran oleh Terbanding yaitu Nomor: 279615 tanggal 18 Agustus 2010 diterbitkan juga respon Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 279499/WBC.07/KP.0303/2010 Tanggal: 18 Agustus 2010;

bahwa menurut Pemohon Banding, karena telah diterbitkan respon SPPB Nomor: 279499/WBC.07/KP.0303/2010, maka PIB otomatis tidak dapat dilakukan perubahan (edit) data untuk dilakukan pembetulan secara elektronik serta terintegrasi dengan sistem komputer pabean, maka dilakukan sistem manual yaitu oleh PPJK dilakukan pengetikan manual pada lembar PIB yang telah dicetak untuk dilakukan pembetulan;

bahwa menurut Pemohon Banding, pembetulan data nomor preferensi yang telah diperbaiki serta diisi dalam hard copy PIB Nomor. 279615 tanggal 18 Agustus 2010 juga telah diketahui oleh Terbanding sebelum barang tersebut dikeluarkan dari kawasan pabean dengan memberi keterangan berupa tulisan tangan pada SPPB Nomor. 279499/WBC.07/KP.0303/2010;

bahwa menurut Pemohon Banding, pembetulan data dalam PIB yang merupakan kekhilafan PPJK bukan atas temuan Terbanding atau telah mendapatkan penetapan Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding berpendapat telah melaksanaan prosedur pelaksanaan importasi kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor. P-21/BC/2007 tentang petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor pada kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor. P-25/BCI2007, Pasal 10C ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2007 tentang Ketentuan untuk Melakukan Perubahan atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor;

bahwa menurut Pemohon Banding, atas dasar penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak terdapat pelanggaran atas PIB yang dilakukan oleh Pemohon Banding, semua berkas PIB telah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding (termasuk Form E lembar asli dan lembar ketiga) dengan bukti hardcopy Bukti Penerimaan Berkas PIB melalui respon pertukaran data elektronik tanggal 24 Agustus 2010 pukul 12:24:37, seperti diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (AC-FTA) huruf a dan huruf d;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan penjelasan di atas Pemohon Banding juga telah memenuhi ketentuan pasal 2 butir a dan d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (AC-FTA) huruf a dan huruf d;

bahwa menurut Pemohon Banding, ketentuan yang mengatur dalam Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.Oll/2008 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (AC-FTA) yaitu pencantuman nomor kode fasilitas Preferensi Tarif: 54 pada kolom 19 PIB Nomor 279615 tanggal 18 Agustus 2010 telah dilakukan serta pembetulan terhadap kolom 19 oleh PPJK juga sudah dilakukan;

bahwa menurut Pemohon Banding, alasan penolakan Terbanding terhadap surat keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Terbanding Nomor Kep-9077/KPU-01/2010 berdasarkan pasal 2 huruf c PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan bahwa importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada pemberitahuan pabean impor;

bahwa menurut Pemohon Banding, dengan menggunakan pasal 2 huruf c PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 sebagai dasar penetapan penolakan keberatan Pemohon Banding, Terbanding mengabaikan fakta-fakta dalam penjelasan di atas, dimana Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas AC-FTA Form E yaitu angka 54 baik pada lembar pertama maupun lembar uraian barang dalam PIB serta koreksi kesalahan terhadap PIB khususnya kalimat Form E pada kolom 19 diganti dengan Nomor: El04408000400048 serta koreksi tanggal Form E tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding, apabila Pemohon Banding tidak dapat diberikan fasilitas Preferensi Tarif Bea Masuk ACFTA, maka lembar original form E yang diserahkan Pemohon Banding kepada Terbanding harus diisi atau diberi tanda pada kolom 4 Certificate of Origin (Form E) tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding, dasar aturan di atas adalah Rule 8 (e), Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area: In cases when a Certificate of Origin (Form E) is rejected by the Customs Authority of the importing Party, the subject Certificate of Origin (Form E) shall be marked accordingly in Box 4;

bahwa menurut Pemohon Banding, apa yang dinyatakan Terbanding dalam butir h.6. Terbanding menyebutkan bahwa dengan tidak dapat dipergunakan skema fasilitas AC-FTA tersebut maka terhadap jenis barang berupa "EQUAL ANGLE BAR" tidak dapat diberikan fasilitas Preferensi Tarif Bea Masuk AC-FTA sebesar 0% dan pembebanan Bea Masuk dikembalikan ke tarif Bea Masuk MFN sebesar 15%, merupakan penafsiran tersendiri sehingga penetapan Terbanding tidak berdasarkan ketentuan hukum positif:

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan penjelasan angka di atas, Terbanding tidak melaksanakan ketentuan Pasal 5 butir 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indinesia Nomor 01/PM.4/2008 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyebutkan kepastian hukum, yaitu mendasarkan pada peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas, wewenang dan kebijakan organisasi;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan penjelasan dan alasan-alasan yang tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan usul kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara untuk:
(a) memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam rangka menghindari adanya penyimpangan serta kesalahan penafsiran dalam pelaksanaan ketentuan perundang-undangan terkait dengan kepabeanan, khususnya importasi yang menggunakan fasilitas AC-FTA.
(b) mengabulkan permohonan Bandung Pemohon Bandung;
(c) mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (pos tarif) pada berkas banding yang diberitahukan Pemohon Banding maupun yang ditetapkan Terbanding atas 2 (dua) item barang sesuai lembar lanjutan PIB adalah adalah sama yaitu pada pos tarif 7216.40.0000;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Nomor Referensi Form E terkait AC-FTA telah dicantumkan melalui perbaikan secara manual oleh Pemohon Banding pada kolom 19 PIB dengan menulis “Form E 104408000400048 tanggal 10-07-10” yang sebelumnya hanya tertulis angka “54” dan “Form E tanggal 17-03-2013” sedangkan berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 disebutkan "Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Impor Barang;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
  2. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dijelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut :
  1. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;
  2. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;
  3. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dan
  4. Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas Banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 279615 tanggal 18 Agustus 2010 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan “Form E tanggal 17-03-2013” yang dikoreksi manual menjadi “Form E Nomor: El04408000400048 tanggal 10-07-10”;

berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E (Surat Keterangan Asal) Nomor: El04408000400048 tanggal 10 Juli 2010 diketahui jumlah dan jenis barang sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 279615 tanggal 18 Agustus 2010;

bahwa menurut Majelis, atas penelitian dokumen pelengkap pabean oleh Terbanding yang menyimpulkan importir salah mencantumkan kode nomor Preferensi Tarif Surat Keterangan Asal (Form E) pada PIB kolom 19, tertulis kode “54” dan “Form E tanggal 17-03-2013” yang seharusnya ditulis “Form E Nomor: El04408000400048 tanggal 10-07-10”, sehingga fasilitas pembebanan Bea Masuk dalam rangka skema AC-FTA tidak berlaku, hal ini merupakan perbedaan kecil (minor discrepancies) karena Pemohon Banding telah menyatakan kesalahan tersebut dan melampirkan asli Form E pada PIB yang diserahkan kepada Terbanding ;

bahwa menurut Majelis, importasi barang tersebut dapat memperoleh fasilitas Bea Masuk dalam rangka skema AC-FTA sehingga tidak seharusnya terbit SPTNP Nomor: SPTNP-028104/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 September 2010;

bahwa berdasarkan data-data yang ada dalam berkas banding, penjelasan tertulis pengganti SUB dan penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan, terbukti bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Equal Angle Bar telah dilengkapi dengan Form E Nomor: El04408000400048 tanggal 10 Juli 2010 sehingga Majelis berpendapat kesalahan dalam penulisan nomor dan tanggal Form E dapat dianggap merupakan kesalahan kecil (minor discrepancies) yang tidak menghilangkan hak pembebasan Bea Masuk dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan Preferensi Tarif dalam kerangka Skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penerapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Agreement;
Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan Bea Masuk atas Equal Angle Bar negara asal China diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7216.40.0000 dengan pembebanan Bea Masuk 5%;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan lainnya yang berlaku berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9877/KPU.01/2010 tanggal 29 November 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: 028104/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 September 2010, atas nama Pemohon Banding sehingga klasifikasi atas barang impor Equal Angle Bar sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 279615 tanggal 18 Agustus 2010 pada pos tarif 7216.40.0000 dengan pembebanan BM AC-FTA 5%;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA