Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39299/PP/M.I/99/2012

Jenis Pajak : Gugatan
Tahun Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-1171/WPJ.08/KP.0104/2011 tanggal 30 Desember 2011;
Menurut Tergugat : Surat Tanggapan Tergugat Nomor : S-002/WPJ.08/KP.0105/2012 tanggal 15 Maret 2012
Menurut Penggugat : Surat Gugatan Penggugat Nomor : 002/JK/II/2012 tanggal 6 Februari 2012 Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 002/JK/II/2012 tanggal 6 Februari 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan : Presiden Direktur;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 002/JK/II/2012 tanggal 6 Februari 2012 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 002/JK/II/2012 tanggal 6 Februari 2012 diajukan terhadap satu keputusan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 002/JK/II/2012 tanggal 6 Februari 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2012 (diantar), sedangkan Surat Tergugat Nomor : S-1171/WPJ.08/ KP.0104/2011 ditetapkan tanggal 30 Desember 2011, sehingga sejak tanggal 30 Desember 2011 sampai dengan tanggal 10 Februari 2012 adalah 43 (empat puluh tiga) hari;

bahwa Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa “Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.”;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 002/JK/II/2012 tanggal 6 Februari 2012 diajukan terhadap Surat Tergugat Nomor : S-1171/WPJ.08/ KP.0104/2011 tanggal 30 Desember 2011 perihal jawaban atas pertanyaan Penggugat mengenai pemblokiran Rekening Nomor XXXXXXXXX0 atas nama QWE di Bank RTY cabang Mal Taman Anggrek;

bahwa pemblokiran Rekening Bank dilakukan oleh Tergugat sebagai tindak lanjut dari penagihan dengan :
  1. Surat Paksa dan Salinan Surat Paksa Nomor : S-0000102/WPJ.08/KP.0104/2011 tanggal 24 April 2007 dan Nomor: SP-00036/WPJ.08/KP.0108/2010 tanggal 24 Februari 2010;
  2. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor: SPMP-020/WPJ.08/KP.0108/2007 tanggal 25 Mei 2007 dan Nomor : SIT-00017 B/WPJ.08/KP.0104/2011 tanggal 24 Nopember 2011;
  3. Surat Permohonan Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak a.n. PT ASD dan Ir QWE ( Direktur Utama ) yang tersimpan pada Bank RTY KCP Mall Taman Anggrek dengan surat Nomor : S-1141/WPJ.08/KP.0104/2011 tanggal 1 Desember 2011 & Nomor: S-1142/WPJ.08/ KP.0104/2011 tanggal 1 Desember 2011;
  4. Melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan yang diblokir dengan Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor : BA-00017 B/SITA/WPJ.08/KP.0104/2011 tanggal 5 Januari 2011;

bahwa karena Surat Tergugat Nomor : S-1171/WPJ.08/ KP.0104/2011 tanggal 30 Desember 2011 merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan penagihan maka pengajuan Surat Gugatan Nomor : 002/JK/II/2012 tanggal 6 Februari 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2012 (diantar), tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa oleh karena itu berdasarkan Pasal Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang : bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa tidak dapat diterima;
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan Penggugat dan Tergugat, terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, bukti-bukti dalam berkas Gugatan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Memutuskan : Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: S-1171/WPJ.08/ KP.0104/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang jawaban atas pertanyaan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA