Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86515/PP/M.VII.A/19/2017

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2016
Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 308675 tanggal 28 Juli 2016, berupa importasi Swing Check Valve 20”, negara asal China yang diberitahukan pada pos tarif 8481.80.7200 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 8481.80.7200 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp8.483.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa mneurut Terbanding karena kriteria keasalan yang tercantum pada COO nomor E163301229180007 tanggal 07 Juli 2016 diragukan kebenarannya, untuk jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor 308675 tanggal 28 Juli 2016 dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku secara umum (MFN);
Menurut Pemohon Banding : bahwa penetapan nilai pabean yang Pemohon Banding ajukan pada PIB sudah sesuai dengan BTBMI dan Original serta Triplicate COO yang Pemohon Banding lampirkan adalah dokumen asli yang Pemohon Banding terima dari supplier Pemohon Banding di China tanpa rekayasa dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5581/KPU.01/2016 tanggal 27 Oktober 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Swing Check Valve 20” dengan PIB Nomor: 308675 tanggal 28 Juli 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian atas Form E nomor E163301229180007 tanggal 07 Juli 2016 mengingat barang yang diimpor berupa Swing Check Valve 20" yang terbuat dari beberapa material dengan proses pembuatan dengan tahapan yang berbeda beda, baik keasalan material maupun kandungan materialnya, maka diragukan origin criteria wholly obtain tersebut, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan ACFTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor:E163301229180007 tanggal 07 Juli 2016, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada QWE of The Peoples Republic of China dengan Surat Nomor: S-2766/KPU.01/2016 tanggal 31 Agustus 2016;

bahwa atas permintaan retroactive check Terbanding belum menerima jawaban dari QWE of The Peoples Republic of China;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Swing Check Valve 20” yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 308675 tanggal 28 Juli 2016 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5581/KPU.01/2016 tanggal 27 Oktober 2016 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5581/KPU.01/2016 tanggal 27 Oktober 2016 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008913/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 12 Agustus 2016, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan atas impor Swing Check Valve 20” sesuai PIB Nomor: 308675 tanggal 28 Juli 2016 dikenakan pembebanan dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 08 Agustus 2017, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H.
DEF, S.H., M.H.
GHI, S.E.
JKL, S.E.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 05 September 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H.
DEF, S.H., M.H.
GHI, S.E.
MNO, S.H., M.H.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA