Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62935/PP/M.XA/16/2015

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah sengketa mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Nopember 2011 sebesar Rp.665.434.419,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.665.434.419,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.0,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan ada sedikit perbedaan, dimana untuk membangun sendiri DPP-nya adalah 40% sehingga dikenakan PPN 4%, namun apabila menggunakan kontraktor DPP-nya adalah 100% sehingga dikenakan PPN 10%. Bahwa apabila disandingkan dengan menggunakan kontraktor, ketentuan menyatakan hanya boleh mengenakan PPN sebesar 40% dari total biaya;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa membangun sendiri dengan menggunakan jasa kontraktor pada dasarnya sama, dimana jika menggunakan jasa kontraktor atas PPN-nya sudah dipungut namun bisa dikreditkan dengan hasil sewa yang didapat;
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak November 2011 sebesar Rp.665.434.419,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak November 2011 menurut Pemohon Banding adalah Rp0,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp.665.434.419,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp.665.434.419,00;

bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, terdapat 19 (sembilan belas) bangunan baru, yang masih dalam proses pembangunan oleh Pemohon Banding yaitu berlokasi di ABC 63, ABC 63A, BCD 12 Blok C1 s.d. C8, BCD 12 Blok D1 s.d. D8 dan DEF;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan Pasal 16C Undang-undang PPN dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010, mengatur bahwa Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang terutang pajak pertambahan nilai adalah kegiatan membangun yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain;

bahwa menurut Terbanding, kegiatan membangun rumah yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding, karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pengelolaan bangunan (menyewakan rumah kepada ekspatriat); sehingga merupakan objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sesuai ketentuan Pasal 16C UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010 a quo;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai SIUP adalah Jasa Pengelolaan Gedung sementara sesuai SPPKP Pengusaha Kena Pajak dengan KLU Bangunan Sipil lainnya;

bahwa Pemohon Banding dalam menjalankan usahanya memerlukan bangunan yang dipakai untuk disewakan, dalam hal ini bangunan sebagai modal usaha tersebut memerlukan perbaikan (renovasi) agar usaha dari Pemohon Banding berupa mengelola dan menyewakan rumah kepada pihak lain agar usaha Pemohon Banding tetap dapat berjalan dan berkembang;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan semua Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut atas sewa rumah dan menganggap bahwa itu merupakan Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukannya dapat Pemohon Banding kreditkan seluruhnya;

bahwa kegiatan ini sudah Pemohon Banding lakukan selama bertahun-tahun, dan tidak pernah menjadi masalah sebelumnya;

bahwa menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding yang menetapkan koreksi atas Kegiatan Membangun Sendiri yang mengacu pada Ketentuan Pasal 16C Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010 sangatlah tidak tepat dan merupakan satu kesalahan, karena Membangun (Renovasi) yang Pemohon Banding lakukan adalah dalam kegiatan dalam rangka kegiatan usaha oleh orang pribadi sebagai PKP yang hasilnya digunakan/disewakan untuk Pihak Lain sehingga seharusnya dapat Pemohon Banding kreditkan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa kegiatan membangun sendiri dan menyewakan adalah satu kesatuan karena usaha utama Pemohon Banding adalah persewaan rumah untuk ekspatriat, dimana rumah yang dibangun adalah objek untuk disewakan dan atas biaya sewa sudah dikenakan PPN dan dilaporkan secara rutin;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data SIUP, data SIDJP dan perjanjian sewa rumah dan ruang lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah mengelola dan menyewakan rumah kepada Warga Negara Asing (ekspatriat), sehingga termasuk kelompok jasa pengelolaan gedung;

bahwa Rumah yang disewakan kepada pihak ekspatriat ini, dibangun sendiri oleh Pemohon Banding bukan dibangun oleh pihak lain (kontraktor);

bahwa menurut Terbanding, kegiatan membangun rumah yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding, karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pengelolaan bangunan (menyewakan rumah kepada ekspatriat);

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian faktur pajak, invoice, order pembelian, surat jalan, bukti pengeluaran bank dapat diketahui bahwa terdapat faktur pajak masukan, yang menjadi objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar Rp.665.434.419,00, dan yang tidak berkaitan dengan kegiatan membangun sendiri melainkan terkait dengan kegiatan renovasi atas rumah yang sudah lama dimiliki oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 12.185.342,00. Selain itu, juga terdapat kesalahan hitung negatif sebesar Rp.295.512,00;

bahwa dalam proses keberatan, koreksi sebesar Rp. 12.480.854,00 yang terkait dengan renovasi atas rumah yang sudah lama dimiliki oleh Pemohon Banding, telah dikabulkan oleh Terbanding, sehingga yang menjadi sengketa sampai banding ini seluruhnya adalah atas koreksi terkait PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar Rp.665.434.419,00;

bahwa Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-undang PPN), diatur sebagai berikut:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 16C a quo, dinyatakan:

“Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan pertimbangan untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, maka diatur batasan kegiatan membangun sendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan”;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, diatur:

Pasal 2 ayat (1):
“Kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai”;

Pasal 2 ayat (2):
“Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri”;

Pasal 2 ayat (3):
“Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan membangun yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain”;

Pasal 2 ayat (4):
“Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
(a). konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bara atau bahan sejenis, dan/atau baja;
(b). diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
(c). luas keseluruhan paling sedikit 300m2 (tiga ratus meter persegi)”;

Pasal 3 ayat (1):
“Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak”;

Pasal 3 ayat (2):
“Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah”;

Pasal 4 ayat (2):
“Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun”;

Pasal 6:
“Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan”;

bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas sengketa, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat:
- bahwa yang dimaksud dengan “kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan”, adalah kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan untuk membangun bangunan tersebut seperti halnya kontraktor atau developer;
- bahwa Pemohon Banding bukan pengusaha jasa konstruksi atau pengembang (developer) yang usaha atau kegiatannya adalah membangun bangunan, akan tetapi pengusaha persewaan bangunan yang termasuk dalam kelompok jasa pengelolaan gedung;
- bahwa Pemohon Banding membangun rumah adalah dalam rangka untuk disewakan oleh Pemohon Banding, karena usaha Pemohon Banding adalah persewaan rumah;
- bahwa dengan demikian, kegiatan membangun rumah yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C Undang-undang PPN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010 a quo;
- bahwa kegiatan renovasi rumah oleh Pemohon Banding atas rumah yang disewakan merupakan kegiatan yang terkait dengan usaha Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan, dan dalam proses keberatan telah dikabulkan oleh Terbanding;
- bahwa dengan demikian kegiatan membangun sendiri dan menyewakan rumah dalam kasus ini adalah bukan satu kesatuan usaha, melainkan kegiatan yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri;

bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak November 2011 yang dilakukan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp.665.434.419,00 tetap dipertahankan;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa oleh karena atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak November 2011 yang disengketakan Pemohon Banding ditolak oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-949/WPJ.19/2014 tanggal 13 Mei 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri Nomor: 00011/257/11/093/13 tanggal 19 Maret 2013 Masa Pajak Nopember 2011.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 8 Juni 2015 berdasarkan musyawarah Majelis X A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AAA, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. BBB, M.A. sebagai Hakim Anggota,
CCC, S.E., M.Si.. sebagai Hakim Anggota,
DDD, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA