Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 22 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2008 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 sebesar Rp.9.736.612.251,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-589/WPJ.04/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00001/202/08/015/11 tanggal 25 Januari 2011 Tahun Pajak 2008 sudah tepat; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa dalam menghitung koreksi peredaran usaha Pemeriksa menggunakan harga rata-rata, padahal harga rata-rata hanya boleh dilakukan dalam menghitung Nilai Persediaan, sedangkan harga rata-rata dalam penjualan tidak dikenal; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | KOREKSI
DPP PPH PASAL 22 sebesar Rp9.736.612.251,00 bahwa telah dilakukan uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding, dengan hasil sebagai berikut: bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp9.736.612.251,00 adalah
berdasarkan pengujian arus barang yang merupakan selisih penjualan
mobil menurut Terbanding sebesar Rp111.169.263.960,00 dengan penjualan
mobil menurut Pemohon Banding sebesar Rp101.432.651.709,00. Sedangkan
atas penjualan spare part dan diskon tidak terdapat koreksi;
bahwa selisih penjualan yang menurut Terbanding adalah sebesar 111 unit adalah berasal dari : Asumsi harga per unit Rp87.717.227,00
bahwa penggunaan asumsi harga per unit sebesar Rp87.717.227,00 tidak disetujui Pemohon Banding, karena harga per unit mobil tidak sebesar Rp87.717.227,00 melainkan bervariasi sesuai dengan type I jenis kendaraannya. Di dalam daftar penjualan kendaraan untuk bulan Maret 2008 atas beberapa transaksi yang terjadi, terlihat ada beberapa jenis kendaraan dan harga; Pada saat Penelitian Keberatan: bahwa di dalam surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa terdapat penyerahan pada bulan Maret 2008 yang dilaporkan bulan April 2008 yang berdasarkan dengan rincian sebagai berikut:
bahwa omzet Pemohon Banding pada bulan April 2008 sebesar Rp4.656.738.570,00 tidak didukung oleh buktibukti penjualan, berupa invoice, Faktur Pajak Penjualan, Kuitansi pembayaran atas penjualan mobil dan data lain yang berkaitan dengan penjualan yang menunjukkan bahwa atas omzet tersebut ada yang merupakan transaksi di bulan Maret 2008 yang dilaporkan di bulan April 2008; bahwa pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2008 tidak terdapat invoice, Faktur Pajak yang dilampirkan sebagai bukti penyerahan. Di dalam Lampiran I Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM, terdapat penjualan dengan invoice yang diterbitkan di bulan Maret 2008 sebesar Rp1.584.934.050,00 dan PPN-nya dilaporkan di bulan April 2008 Rp158.493.405,00; bahwa di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2008, Pemohon Banding melaporkan adanya Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.656.748.570,00. Menurut Pemohon Banding, penyerahan tersebut adalah atas penjualan mobil dan spare part dengan jumlah DPP PPN sebesar Rp4.656.748.570,00. Pemohon Banding melaporkan penyerahan atas penjualan mobil bulan Maret 2008, yang PPN-nya dilaporkan pada Masa Pajak April 2008 sebanyak 48 unit; bahwa penelitian pada invoice bulan Maret 2009 yang oleh Pemohon Banding dibuatkan Faktur Pajaknya pada bulan April 2009, diketahui bahwa terdapat penjualan kepada 5 lawan transaksi dengan jumlah transaksi sebanyak 76 invoice dan Faktur Pajak; bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data di atas, diketahui bahwa terdapat Invoice dan Faktur Pajak yang tidak berurutan, yaitu atas :
bahwa tidak ada penjelasan apakah atas Invoice dan Faktur Pajak tersebut batal atau memang tidak ada invoice atau Faktur Pajak dengan nomor tersebut di atas; bahwa atas invoice penjualan pada tanggal 31 Maret 2009 yang merupakan transaksi dengan PT. QQQ, oleh Pemohon Banding dibuatkan Faktur Pajaknya pada tanggal 31 April 2009; bahwa berdasarkan penelitian pada penentuan penanggalan kalender Masehi yang berlaku di seluruh dunia termasuk wilayah Indonesia, bulan April berakhir pada tanggal 30, bukan tanggal 31, yang artinya bahwa pada bulan April tidak terdapat tanggal 31 April baik untuk tahun 2009, sebelum tahun 2009 dan setelah tahun 2009; bahwa atas Faktur Pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding pada tanggal 31 April 2009, menjadi tidak bisa diakui kebenarannya dan dianggap sebagai Faktur Pajak Cacat; bahwa ketentuan yang terkait tentang Faktur Pajak yang diterbitkan di tahun 2009 adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar; Pada saat Uji Bukti: bahwa dalam surat banding Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding melaporkan penyerahan atas penjualan mobil bulan Maret 2008, yang PPN-nya dilaporkan pada Masa Pajak April 2008 sebanyak 48 unit; bahwa di dalam Uji Bukti, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa terdapat penyerahan pada bulan Maret 2008 yang dilaporkan bulan April 2008; bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti-bukti penjualan, berupa invoice, Faktur Pajak Penjualan, Kuitansi pembayaran atas penjualan mobil dan data lain yang berkaitan dengan penjualan yang menunjukkan bahwa atas omzet tersebut ada yang merupakan transaksi di bulan Maret 2008 yang dilaporkan di bulan April 2008; bahwa di dalam uji bukti, atas Masa Maret 2009 yang dilaporkan April 2009 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Invoice dan Faktur Pajak yaitu atas:
bahwa atas Masa Maret 2009 yang dilaporkan April 2009 untuk Faktur Pajak yang tertanggal 31 April 2009 Terbanding menyatakan bahwa Faktur Pajak tersebut adalah cacat; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Faktur Pajak tersebut sudah dibetulkan namun Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan Faktur Pajak yang telah dibetulkan tersebut; bahwa berdasarkan uraian tersebut Terbanding tetap mempertahankan koreksi DPP sebesar Rp9.736.612.251,00; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
seperti yang diuraikan dalam Berita Acara Uji Bukti PPh Badan,
berdasarkan analisa arus piutang, Peredaran Usaha Kendaraan terdapat
selisih positif sebesar Rp21.636.158,00 yang diterima oleh Pemohon
Banding, maka atas koreksi positif sebesar Rp21.636.158,00 tersebut
juga diterima dalam penghitungan PPh Pasal 22, sedangkan selisih
koreksi selebihnya (Rp9.736.612.251,00 - Rp21.636.158,00). Pemohon
Banding memohon untuk dibatalkan oleh Majelis, dan PPh Pasal 22
dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pendapat Majelis | : | bahwa
koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 sebesar
Rp9.736.612.251,00 adalah sama dengan koreksi peredaran usaha dalam
penghitungan PPh Badan dimana pemeriksa berdasarkan pengujian arus
barang terdapat selisih 111 unit mobil antara penjualan menurut
perhitungan PPh Badan dengan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Masa PPN Masa Pajak April 2008 s/d Maret 2009; bahwa terhadap koreksi tersebut Pemohon Banding tidak setuju karena keduanya selisih antara penjualan menurut penghitungan PPh Badan dengan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN, terbukti dengan rekonsiliasi sebagai berikut:
bahwa koreksi DPP PPh Pasal 22 terkait dengan koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan yang dikoreksi sebesar Rp 9.736.612.251,00; bahwa menurut Majelis karena sengketa ini berkaitan dengan sengketa PPh Badan, maka penyelesaian sengketa DPP PPh Pasal 22 akan mengikuti penyelesaian sengketa PPh Badan; bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61398/PP/M.VIIIB/15/2015, yang telah diucapkan pada tanggal 13 Mei 2015, koreksi Terbanding untuk sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2009 atas Peredaran Usaha sebesar Rp9.736.612.251,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat pembahasan atas sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 Tahun Pajak 2008 sebesar Rp9.736.612.251,00 ini tidak perlu dilakukan lagi dan merujuk pada pembahasan yang tercantum dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Pasal 22 Tahun Pajak 2008 sebesar Rp9.736.612.251,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding menyatakan PPh Pasal 22 yang lebih bayar adalah (Rp 94.998,00) sedangkan dalam persidangan dan uji bukti Pemohon Banding menyatakan PPh Pasal 22 yang kurang/lebih dibayar adalah Nihil; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan
Koreksi DPP PPh Pasal 22 Tahun Pajak 2008, dengan perincian sebagai
berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku
dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-589/WPJ.04/2012 tanggal
17 April 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor : 00001/202/08/015/11
tanggal 25 Januari 2011 Tahun Pajak 2008 atas nama XXX, sehingga jumlah
pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.