PUTUSAN
Nomor 391/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya, telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2972/PJ/2019, tanggal 9 Juli 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;

Lawan

QWE beralamat di Jalan RTY RT 00X RW 00X, ASD, FGH, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan 71351;

Selanjutnya Dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, beralamat di Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 19/SK-AD/VIII/2019, tanggal 8 Agustus 2019;

Termohon Peninjauan Kembali Kedua;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2553/B/PK/PJK/2018, tanggal 29 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding seluruhnya;
  2. Menyatakan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00124/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 16 Juni 2016 adalah sah dan mengikat menurut hukum;
  3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00124/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 16 Juni 2016;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 3 November 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89549/PP/M.IIIB/16/2017, tanggal 28 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00124/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 16 Juni 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00008/207/12/733/15 tanggal 8 April 2015, atas nama QWE, NPWP XX.0X0.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jl. RTY RT 00X RW 00X, ASD, FGH, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan 71351, sehingga perhitungannya sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Jumlah PPN yang kurang / (lebih) dibayar
Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar
Rp. 870.229.154,00
Rp. 87.022.915,00
Rp. 74.504.857,00
Rp. 12.518.058,00

Rp 6.008.668,00
Rp 18.526.726,00

Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pemeriksaan peninjauan kembali telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 2553/B/PK/PJK/2018, tanggal 29 Oktober 2018;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 16 Januari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Juli 2019;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2553/B/PK/PJK/2018, tanggal 29 Oktober 2018, sehingga permohonan peninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua DIREKTUR JENDERAL PAJAK tidak diterima;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H., dan EML, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.H.

ttd.

EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,

ttd.

Dr. RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................ Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................ Rp 5.000,00
3. Administrasi ................................. Rp 2.489.000,00
Jumlah ............................................. Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA