Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 391/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya,
telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor
40-42 Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan
Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
SKU-2972/PJ/2019, tanggal 9 Juli 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;
Lawan
QWE beralamat di Jalan RTY RT 00X RW 00X, ASD, FGH, Hulu Sungai Tengah,
Kalimantan Selatan 71351;
Selanjutnya Dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, kewarganegaraan
Indonesia, pekerjaan Advokat, beralamat di Jakarta Pusat, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor 19/SK-AD/VIII/2019, tanggal 8 Agustus 2019;
Termohon Peninjauan Kembali Kedua;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2553/B/PK/PJK/2018,
tanggal 29 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam
perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua dengan petitum
banding sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding seluruhnya;
- Menyatakan Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-00124/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 16 Juni 2016 adalah sah dan mengikat
menurut hukum;
- Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-00124/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 16 Juni 2016;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat
uraian banding tanggal 3 November 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-89549/PP/M.IIIB/16/2017, tanggal 28 November 2017, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00124/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 16
Juni 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus
2012 Nomor 00008/207/12/733/15 tanggal 8 April 2015, atas nama QWE,
NPWP XX.0X0.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jl. RTY RT 00X RW 00X, ASD,
FGH, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan 71351, sehingga
perhitungannya sebagai berikut:
Dasar Pengenaan
Pajak
Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Jumlah PPN yang kurang / (lebih) dibayar
Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar |
Rp.
870.229.154,00
Rp. 87.022.915,00
Rp.
74.504.857,00
Rp. 12.518.058,00
Rp
6.008.668,00
Rp 18.526.726,00 |
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pemeriksaan peninjauan kembali
telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor
2553/B/PK/PJK/2018, tanggal 29 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 16 Januari 2019, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan
peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan
Pajak pada tanggal 12 Juli 2019;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua
diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2553/B/PK/PJK/2018,
tanggal 29 Oktober 2018, sehingga permohonan peninjauan kembali kedua
tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan
tidak diterima, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali
kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon
Peninjauan Kembali Kedua DIREKTUR JENDERAL PAJAK tidak diterima;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara
pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima
ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H.,
M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha
Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersamasama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H., dan EML, S.H., M.H.
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. RHV, S.H., M.H., Panitera
Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd.
Dr. H.
DPN, S.H., M.H.
ttd.
EML, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Prof.
Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. |
|
Panitera Pengganti,
ttd.
Dr.
RHV, S.H., M.H. |
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................
Rp 5.000,00
3.
Administrasi ................................. Rp
2.489.000,00
Jumlah .............................................
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.