Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.61006/PP/M.XI.B/99/2015

Jenis Pajak : Gugatan
Tahun Pajak : 2006
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor S-604/WPJ.07/KP.0607/2011 tanggal 8 Desember 2011 tentang Tanggapan atas Permohonan Pemberian Imbalan Bunga;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan ketentuan di atas, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, bukan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh gugatan. Dengan demikian permohonan Penggugat untuk Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga atas kelebihan bayar SKPKB yang terkait dengan Putusan Gugatan Nomor Put.34565/PP/M.XI/99/2011 yang diucapkan tanggal 25 Oktober 2011, tidak dapat dipenuhi;
Menurut Pemohon : bahwa imbalan bunga yang Penggugat minta adalah terhadap pembayaran kurang bayar pertama menurut perhitungan Penggugat dalam SKPKB PPh Badan tahun pajak 2006 sebelum putusan Pengadilan Pajak terhadap SKP PPh Tahun Pajak 2004 terbit, yaitu sebesar USD2,803,354.00;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung dan keterangan yang disampaikan Tergugat dan Penggugat, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:

Dasar Hukum terkait sengketa :

1. Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
"Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SKPKB dan atau SKPKB Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding;”
2. bahwa Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
"Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;”
3. Peraturan lain yang berkaitan dengan sengketa ini;

bahwa dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-18005/PP/ M.III/15/2009 tanggal 30 April 2009, seharusnya Tergugat melaksanakan putusan tersebut berikut penyesuaian-penyesuaian akibat adanya putusan tersebut;

bahwa karena Tergugat tidak melaksanakan putusan a quo, maka Penggugat mengajukan permohonan pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 dengan Surat Nomor 043/DSS-FINN-09 yang ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00109/WPJ.07/ KP.0603/2010;

bahwa atas surat keputusan penolakan Tergugat tersebut, Penggugat dengan Surat Nomor 007/DSS-FIN/I-2010 mengajukan permohonan pembetulan yang kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006, yang mana oleh Tergugat ditolak dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00088/WPJ.07/KP.0603/2010;

bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-00088/WPJ.07/KP.0603/2010, Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, yang mana oleh Pengadilan Pajak diterbitkan Putusan Nomor Put-34565/PP/M.XI/99/2011 yang menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat;

bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34565/PP/M.XI/99/2011, Tergugat menerbitkan Surat Nomor KEP-00152/WPJ.07/KP.0603/2011 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan mengembalikan kelebihan bayar pajak sebesar US$ 7,862,806.00 kepada Penggugat pada tanggal 19 Desember 2011;

bahwa Penggugat mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga sebesar Rp14.848.061.195,00 atas keterlambatan pengembalian kelebihan bayar pajak Tahun Pajak 2006, yang mana ditolak oleh Tergugat dengan Surat Nomor S-604/WPJ.07/KP.0603/2011 dengan alasan imbalan bunga hanya diberikan terhadap pembayaran lebih atas utang pajak dalam SKPKB atau SKPKBT akibat adanya keputusan keberatan atau putusan banding, bukan putusan gugatan, karena secara jelas UU KUP tidak menyebutkan adanya pemberian imbalan bunga sebagai akibat diterbitkan putusan gugatan yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak;

bahwa karena Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34565/PP/M.XI/99/2011 yang diucapkan tanggal 25 Oktober 2011 merupakan Putusan Gugatan yang keputusannya hanya menyangkut SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00021/206/06/058/08 tanggal 3 November 2008, tanpa adanya keputusan tentang pemberian imbalan bunga, maka Imbalan Bunga tidak dapat diberikan;

bahwa berdasarkan fakta di atas, Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku diatur bahwa pada hakekatnya imbalan bunga diberikan atas kelebihan pembayaran pajak;

bahwa dalam hal kasus ini, apabila Tergugat melaksanakan putusan banding sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-18005/PP/M.III/15/2009 tanggal 30 April 2009 dan melakukan penyesuaian yang ditimbulkan oleh putusan tersebut, maka tidak akan terjadi gugatan, oleh sebab itu Majelis berkesimpulan mengabulkan gugatan Penggugat;

bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Anggota I Made Sudana menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut :

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur antara lain :

Pasal 27A ayat (1), selengkapnya berbunyi: "Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SKPKB dan atau SKPKB Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding;”

bahwa penjelasan ayat (1): "Imbalan bunga hanya diberikan berkenaan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut SKPKB atau SKPKB Tambahan;"

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, imbalan bunga hanya diberikan terhadap pembayaran lebih atas utang pajak dalam SKPKB atau SKPKBT akibat adanya keputusan keberatan atau putusan banding, bukan putusan gugatan;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan antara lain :
bahwa Pasal 87, selengkapnya berbunyi: "Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;”

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak:

bahwa Pasal 2, selengkapnya berbunyi:

"Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:
a. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) KUP;
b. keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) KUP;
c. kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP; atau
d. kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) dan atau Pasal 19 ayat (1) karena pengurangan sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) KUP;”

bahwa Pasal 3 ayat (3), selengkapnya berbunyi:

"Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding;”

bahwa Surat Tergugat Nomor S-604/WPJ.07/KP.0607/2011 tanggal 8 Desember 2011 yang menolak permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, karena putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34565/PP/M.XI/99/2011 merupakan putusan atas gugatan sedangkan sesuai ketentuan yang berlaku imbalan bunga hanya diberikan atas putusan Pengadilan Pajak terkait permohonan banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Hakim Anggota I Made Sudana berpendapat Surat Tergugat Nomor SPut-604/WPJ.07/KP.0607/2011 tanggal 8 Desember 2011 telah benar, sehingga menolak gugatan Penggugat;
Menimbang : bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
Menimbang : bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan mengabulkan gugatan Penggugat;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap sengketa pajak terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-604/WPJ.07/KP.0607/2011 tanggal 8 Desember 2011 tentang Tanggapan atas Permohonan Pemberian Imbalan Bunga, atas nama XXX.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 4 Juli 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XI B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

AAA sebagai Hakim Ketua,
FFF sebagai Hakim Anggota,
CCC sebagai Hakim Anggota,

Dibantu oleh DDD sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put.61006/PP/M.XI.B/99/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.032/PP/PM/IV/Ucp/2015 tanggal 22 April 2015 sebagai berikut :

AAA sebagai Hakim Ketua,
FFF sebagai Hakim Anggota,
CCC sebagai Hakim Anggota,

Dibantu oleh DDD sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA