Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 366/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
PT XXX, beralamat di Jalan AB LOT CD, Kawasan Industri YY Sirnabaya,
Karawang, yang diwakili oleh YY, jabatan Wakil Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa QQ, S.H., LL.M, dan
kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Hukum
QQ beralamat di EF Center G, Lantai G, Jalan S Kavling A, Jakarta,
12xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Mei 2019
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto, Kavling D, Jakarta, 12xxx;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia,
jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan
kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2647/PJ/2019,
tanggal 31 Mei 2019,
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT
115599.15/2014/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 19 Februari 2019, yang
telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon
Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon agar koreksi positif atas pembayaran
royalti pada pos Beban Penjualan sebesar USD 457,270.00 dalam Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013
Nomor 00028/406/14/431/16 tanggal 14 April 2016 dibatalkan seluruhnya;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka:
- Jumlah Penghasilan Kena Pajak ("PKP") menurut Surat
Ketetapan Pajak. sebesar (USD 3,566,808.00);
- Jumlah pajak yang lebih dibayar menurut perhitungan Pemohon
Banding sebesar USD 205,389.00. Jumlah koreksi fiskal menurut
Terbanding sebesar USD 457,270.00 agar dibatalkan, dengan perincian
sebagai berikut:
Nomor |
URAIAN |
Jumlah
menurut Terbanding |
Koreksi
yang diajukan banding |
Jumlah
menurut Wajib Pajak |
1. |
Peredaran
bruto atau peredaran usaha/bruto |
16,212,417.00 |
- |
16,212,417.00 |
2. |
Harga
pokok penjualan |
17,592,960.00
|
- |
17,592,960.00 |
3. |
Penghasilan
bruto atau laba bruto |
(1,380,543.00)
|
- |
(1,380,543.00) |
4. |
Pengurang
penghasilan bruto tau biaya usaha |
2,726,305.00 |
- |
2,726,305.00 |
5. |
Penghasilan
neto dalam negeri |
(4,106,848.00) |
- |
(4,106,848.00) |
6. |
Penghasilan
neto dalam negeri lain Lainnya |
(59,054.00) |
- |
(59,054.00) |
7. |
Fasilitas
penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto |
|
|
|
8. |
Penyesuaian
fiskal |
|
|
|
9. |
a.
Penyesuain Fiskal Positif |
1,467,739.00 |
457,270.00 |
1,010,469.00 |
|
b.
Penyesuaian Fiskal Negatif |
868,645.00 |
- |
868,645.00 |
|
c.
Jumlah (a - b) |
599,094.00 |
457,270.00 |
141,824.00 |
10. |
Penghasilan
neto luar negeri |
- |
- |
- |
11. |
Jumla
penghasilan neto |
(3,566,808.00) |
457,270.00 |
(4,024,078.00) |
12. |
Penghasilan
kena pajak |
(3,566,808.00)
|
457,270.00 |
(4,024,078.00) |
13. |
PPh
terutang |
|
- |
- |
14. |
Kredit
pajak |
205,389.00 |
|
205,389.00 |
15. |
Jumlah
PPh yang lebih dibayar |
205,389.00 |
- |
205,389.00 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat
Surat Uraian Banding tanggal 4 Oktober 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-115599.15/2014/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 19 Februari 2019,
yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-00132/KEB/WPJ.22/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang
keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak
Penghasilan BadanTahun Pajak 2014 Nomor 00028/406/14/ 431/16 tanggal 14
April 2016, atas nama: PT XXX, NPWP 31.362.422.xxxx (d.h.
31.362.422.xxxx), beralamat di Jalan AB LOT CD, Kawasan
Industri
YY Sirnabaya, Karawang;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Februari 2019, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 17 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima
di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Mei 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 17 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115599.15/2014/PP/M.XIIIB Tahun 2019
tanggal 19 Februari 2019, yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-115599.15/2014/PP/M.XIIIB Tahun 2019 tanggal 19 Februari 2019; dan
DENGAN MENGADILI SENDIRI:
- Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku:
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-00132/KEB/WPJ.22/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang Keberatan Wajib
Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak 2014; dan
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan
Tahun
Pajak 2014 Nomor 00028/406/14/431/16 tanggal 14 April 2016, dengan
segala akibat hukumnya;
- Menyatakan perhitungan pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun
Pajak 2014 Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:
No |
Uraian |
Jumlah
(dalam USD)
Menurut Pemohon PK
(semula Pemohon Banding) |
1 |
Peredaran
bruto atau peredaran usaha/bruto |
16,212,417.00 |
2 |
Harga
pokok penjualan |
17,592,960.00 |
3 |
Penghasilan
bruto atau laba bruto |
(1,380,543.00) |
4 |
Pengurang
penghasilan bruto atau biaya usaha |
2,726,305.00 |
5 |
Penghasilan
neto dalam negeri |
(4,106,848.00) |
6 |
Penghasilan
neto dalam negeri lainnya |
(59,054.00) |
7 |
Fasilitas
penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto |
- |
8 |
Penyesuaian
fiskal |
|
|
a.
Penyesuain Fiskal Positif |
1,010,469.00 |
|
b.
Penyesuaian Fiskal Negatif |
868,645.00 |
|
c.
Jumlah (a - b) |
141,824.00 |
9 |
Penghasilan
neto luar negeri |
- |
10 |
Jumlah
penghasilan neto |
(4,024,078.00) |
11 |
Penghasilan
kena pajak |
(4,024,078.00) |
12 |
PPh
terutang |
- |
13 |
Kredit
pajak |
205,389.00 |
14 |
Jumlah
PPh yang lebih dibayar |
205,389.00 |
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
untuk
mengembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) semua kelebihan pembayaran pajak sebesar USD 205,389.00 (dua
ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan dollar Amerika
Serikat) serta imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24
bulan (48%) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk Pasal 27A UU KUP dan Pasal 87 Undangundang Pengadilan Pajak;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 18 Juni 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-00132/KEB/ WPJ.22/2017 tanggal 23 Mei 2017, mengenai keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun
Pajak 2014 Nomor 00028/406/14/431/16 tanggal 14 April 2016, atas nama
Pemohon Banding, NPWP 31.362.422.3- 408.000 (d.h.
31.362.422.3-431.000); adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan
:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa koreksi
atas Biaya Royalti sebesar USD457,270.00 yang tetap dipertahankan oleh
Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah
meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori
Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan
Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta
dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam
perkara
a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh
Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung
mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan
Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang
lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip
substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule
sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi
harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa
karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Penyesuaian Fiskal
Positif berupa koreksi atas Biaya Royalti sebesar USD457,270.00 yang
telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan
hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis
Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu karena pemenuhan dan
penunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Pemohon Banding
sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak sesuai dengan
prinsip-prinsip hukum mengenai hak dan kewajiban di bidang perpajakan
melalui prosedur dan substansi hukum yang kurang benar karena
penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali
telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam
rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan
Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
diatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2)
Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
juncto Pasal 4 ayat (1) , Pasal 6 ayat (1) a dan Pasal 9 ayat (1) serta
Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali PT XXX;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Kamis, tanggal 19 Maret 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum.,
Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. dan Dr. BBB, S.H., M.H.
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti
tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis :
ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.
ttd.
Dr. BBB, S.H., M.H. |
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum. |
|
|
|
Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.