PUTUSAN
Nomor 366/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, beralamat di Jalan AB LOT CD, Kawasan Industri YY Sirnabaya, Karawang, yang diwakili oleh YY, jabatan Wakil Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa QQ, S.H., LL.M, dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Hukum QQ beralamat di EF Center G, Lantai G, Jalan S Kavling A, Jakarta, 12xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Mei 2019

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling D, Jakarta, 12xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2647/PJ/2019, tanggal 31 Mei 2019,

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 115599.15/2014/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 19 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mohon agar koreksi positif atas pembayaran royalti pada pos Beban Penjualan sebesar USD 457,270.00 dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00028/406/14/431/16 tanggal 14 April 2016 dibatalkan seluruhnya;

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka:
  1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak ("PKP") menurut Surat Ketetapan Pajak. sebesar (USD 3,566,808.00);
  2. Jumlah pajak yang lebih dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar USD 205,389.00. Jumlah koreksi fiskal menurut Terbanding sebesar USD 457,270.00 agar dibatalkan, dengan perincian sebagai berikut:
    Nomor URAIAN Jumlah
    menurut Terbanding
    Koreksi
    yang diajukan banding
    Jumlah
    menurut Wajib Pajak
    1. Peredaran bruto atau peredaran usaha/bruto 16,212,417.00 - 16,212,417.00
    2. Harga pokok penjualan 17,592,960.00 - 17,592,960.00
    3. Penghasilan bruto atau laba bruto (1,380,543.00) - (1,380,543.00)
    4. Pengurang penghasilan bruto tau biaya usaha 2,726,305.00 - 2,726,305.00
    5. Penghasilan neto dalam negeri (4,106,848.00) - (4,106,848.00)
    6. Penghasilan neto dalam negeri lain Lainnya (59,054.00) - (59,054.00)
    7. Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto
    8. Penyesuaian fiskal
    9. a. Penyesuain Fiskal Positif 1,467,739.00 457,270.00 1,010,469.00
    b. Penyesuaian Fiskal Negatif 868,645.00 - 868,645.00
    c. Jumlah (a - b) 599,094.00 457,270.00 141,824.00
    10. Penghasilan neto luar negeri - - -
    11. Jumla penghasilan neto (3,566,808.00) 457,270.00 (4,024,078.00)
    12. Penghasilan kena pajak (3,566,808.00) 457,270.00 (4,024,078.00)
    13. PPh terutang - -
    14. Kredit pajak 205,389.00 205,389.00
    15. Jumlah PPh yang lebih dibayar 205,389.00 - 205,389.00
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat Surat Uraian Banding tanggal 4 Oktober 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115599.15/2014/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 19 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00132/KEB/WPJ.22/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak 2014 Nomor 00028/406/14/ 431/16 tanggal 14 April 2016, atas nama: PT XXX, NPWP 31.362.422.xxxx (d.h. 31.362.422.xxxx), beralamat di Jalan AB LOT CD, Kawasan Industri YY Sirnabaya, Karawang;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Mei 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115599.15/2014/PP/M.XIIIB Tahun 2019 tanggal 19 Februari 2019, yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115599.15/2014/PP/M.XIIIB Tahun 2019 tanggal 19 Februari 2019; dan DENGAN MENGADILI SENDIRI:
  3. Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
  4. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku:
    1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00132/KEB/WPJ.22/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014; dan
    2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00028/406/14/431/16 tanggal 14 April 2016, dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menyatakan perhitungan pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:
    No Uraian Jumlah (dalam USD)
    Menurut Pemohon PK
    (semula Pemohon Banding)
    1 Peredaran bruto atau peredaran usaha/bruto 16,212,417.00
    2 Harga pokok penjualan 17,592,960.00
    3 Penghasilan bruto atau laba bruto (1,380,543.00)
    4 Pengurang penghasilan bruto atau biaya usaha 2,726,305.00
    5 Penghasilan neto dalam negeri (4,106,848.00)
    6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya (59,054.00)
    7 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto -
    8 Penyesuaian fiskal
    a. Penyesuain Fiskal Positif 1,010,469.00
    b. Penyesuaian Fiskal Negatif 868,645.00
    c. Jumlah (a - b) 141,824.00
    9 Penghasilan neto luar negeri -
    10 Jumlah penghasilan neto (4,024,078.00)
    11 Penghasilan kena pajak (4,024,078.00)
    12 PPh terutang -
    13 Kredit pajak 205,389.00
    14 Jumlah PPh yang lebih dibayar 205,389.00
  6. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mengembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) semua kelebihan pembayaran pajak sebesar USD 205,389.00 (dua ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan dollar Amerika Serikat) serta imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan (48%) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 27A UU KUP dan Pasal 87 Undangundang Pengadilan Pajak;
  7. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Juni 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00132/KEB/ WPJ.22/2017 tanggal 23 Mei 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00028/406/14/431/16 tanggal 14 April 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 31.362.422.3- 408.000 (d.h. 31.362.422.3-431.000); adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa koreksi atas Biaya Royalti sebesar USD457,270.00 yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa koreksi atas Biaya Royalti sebesar USD457,270.00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu karena pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum mengenai hak dan kewajiban di bidang perpajakan melalui prosedur dan substansi hukum yang kurang benar karena penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) , Pasal 6 ayat (1) a dan Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:
  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. dan Dr. BBB, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum.



Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA