Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 382/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
PT XXX, beralamat di Jalan AB Nomor B, Kelurahan Pandau Hulu
I,
Kecamatan Medan Kota, Medan 20xxx, yang diwakili oleh QQ, jabatan
Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal
Ahmad Yani, Jakarta 13xxx;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Kepala Subdirektorat
Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor SKU-191/BC.06/2019, tanggal 5 Juli 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-001776.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 1 April 2019, yang
telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon
Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai
berikut:
- Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding
dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
- Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon
Banding;
- Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-61/WBC.02/2018
tanggal 13 Februari 2018;
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat
uraian banding tanggal 26 April 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-001776.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 1 April 2019, yang
telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengadili
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Nomor KEP-61/WBC.02/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang
Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat
Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-004427/WBC.02/KPP.MP.01/2017
tanggal 24 November 2017, atas nama PT. XXX, NPWP 01.100.447.xxxx,
beralamat di Jalan AB Nomor B, Kelurahan Pandau Hulu I,
Kecamatan
Medan Kota, Medan 20xxxdan menetapkan klasifikasi atas barang yang
diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 032821 tanggal 1 November
2017 yaitu 485,9820 TNE Potassium Magnesium Sulphate Granular
Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek Suburkali Butir,
negara asal China, masuk ke dalam pos tarif 3105.90.00 dengan
pembebanan bea masuk 5% (MFN) sehingga terdapat kekurangan pembayaran
bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp131.016.000,00
(seratus tiga puluh satu juta enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2019, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 23 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima
di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Mei 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 23 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali seluruhnya;
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-001776.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019 yang diucapkan pada tanggal 01
April 2019 yang Pemohon terima salinannya pada tanggal 16 April 2019;
- Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor: KEP-61/WBC.02/2018 tanggal 13 Februari 2018;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya
perkara;
Atau dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 5 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-61/WBC.02/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang Penetapan atas
Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh
Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)
Nomor SPTNP-004427/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 24 November 2017, atas
nama Pemohon Banding NPWP 01.100.447.xxxx, dan menetapkan klasifikasi
atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 032821
tanggal 1 November 2017 yaitu 485,9820 TNE Potassium Magnesium Sulphate
Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek
Suburkali Butir, negara asal China, masuk ke dalam pos tarif 3105.90.00
dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) sehingga terdapat kekurangan
pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar
Rp131.016.000,00; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
- bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Penetapan klasifikasi pos tarif atas 485,9820 TNE
Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min
S, 10% MgO) merek Suburkali Butir, negara asal China masuk pos tarif
3105.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) sehingga terdapat
kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar
Rp131.016.000,00; dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji
kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh
Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan
Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang
terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim
Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang
telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan
Pajak terdapat kekeliruan secara nyata dalam menilai fakta dan
menerapkan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan
Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum
bahwa in casu berupa importasi barang campuran dan barang komposisi
yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang
berbeda serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran
yang tidak diklasifikasikan berdasarkan referensi:
- Harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen
yang
memberikan karakter utama bahan tersebut, sepanjang kriteria ini dapat
diterapkan.
Sedangkan jenis barang yang impor pupuk Patentkali Granular Fertilizer,
sesuai certificate Analisis tersebut disebutkan susunan bahannya adalah
sebagai berikut:
- 30% K20, water-soluble potassium oxide;
- 10% MgO, water-soluble magnesium oxide;
- 42,5% SO3, water-soluble sulphur trioxide;
Bahwa dengan demikian susunan yang pemberi karakter utama adalah:
- 30% K20, water-soluble potassium oxide;
- 42,5% SO3, water-soluble sulphur trioxide;
Sehingga tidak dapat masuk dan digolongkan pada Pos Tarif
31.04.20.00.00 dan Pos Tarif 31.04.30.00.00 karena 2 (dua) pos tarif
tersebut di atas untuk pupuk Kalium, olehkarenanya sesuai dengan
catatan 2 untuk Pos Tarif 31.04 bab 31 BTKI 2012 maka pupuk Patentkali
Granular Fertilizer lebih tepat masuk Pos Tarif 31.04.90.00.00 dan PIB
yang diberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon
Banding) sudah benar dikenakan tarif Bea Masuk 0% dan olehkarenanya
koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam
Tperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur
dalam Pasal 13 Undang-Undang Kepabeanan dan butir 2622 Lampiran III
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember
2011 tentang Penetapan Sistim Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif
Bea Masuk atas Barang Impor Barang;
- bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali dapat dibenarkan karena pendapat yang disampaikan
cukup berdasar dan bersifat menentukan, sehingga patut untuk dikabulkan
karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur
dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah
Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan
kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-001776.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 1 April 2019, tidak
dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili
kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra
Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan
Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali,
Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar
biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali: PT XXX;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-001776.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 1 April 2019;
MENGADILI KEMBALI:
- Mengabulkan banding dari Pemohon Banding: PT XXX;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya
perkara pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. BBB, S.H., M.H. Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. CCC, S.H.,
M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan
dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera
Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis :
ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.
ttd.
Dr. CCC, S.H., M.Hum. |
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. BBB, S.H., M.H. |
|
|
|
Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.