Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 384/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
PT DFG,
beralamat di Jalan MM Nomor XX7, XXA, XXB, Kelurahan Pandau
Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Medan X0XX, yang diwakili oleh AA,
jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
tempat kedudukan di Jalan Jenderal MM, Jakarta XXXX0, Dalam hal
ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Kepala Sub
Direktorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor SKU-193/BC.06/2019, tanggal 5 Juli 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-004954.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 15 April 2019, yang
telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon
Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai
berikut:
- Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding
dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
- Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon
Banding;
- Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-185/WBC.02/2018
tanggal 9 Mei 2018;
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya
(Ex Aquo et Bono);
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat
uraian banding tanggal 17 September 2018;
Menimbang,
bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004954.45/2018/PP/M.XVIIB
Tahun 2019, tanggal 15 April 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap
tersebut adalah sebagai berikut:
Mengadili
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-185/WBC.02/2018 tanggal 9 Mei 2018,
tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat
Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor
SPTNP-000760/WBC.02/KPP.MP.01/2018 tanggal 6 Maret 2018, atas nama PT
DFG, NPWP 0X.X00.XXX.0-XXX.000, beralamat di Jalan MM Nomor XX, XXA,
XXB, Kel. Pandau Hulu I, Kec. Medan Kota, Medan
20211 dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan
PIB Nomor 004813 tanggal 7 Februari 2018 yaitu 1.008,072 TNE Patentkali
Granular Fertilizer (30% K2O, 10% MgO, 42% SO3) yang diidentifikasi
sebagai Pupuk Makro Campuran, negara asal Germany, diklasifikasi ke
dalam pos tarif 3105.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN)
sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam
rangka impor sebesar Rp304.842.000,00 (tiga ratus empat juta delapan
ratus empat puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 April 2019, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 23 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima
di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Mei 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 23 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali seluruhnya;
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-004954.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019 yang diucapkan pada tanggal 15
April 2019 yang Pemohon terima salinannya pada tanggal 29 April 2019;
- Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor: KEP-185/WBC.02/2018 tanggal 9 Mei 2018;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya
perkara.
Atau dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.
Menimbang,
bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan
Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal
5 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan
benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan,
karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-185/WBC.02/2018 tanggal 9 Mei 2018 tentang Penetapan atas Keberatan
Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:
SPTNP-000760/WBC.02/KPP.MP.01/2018 tanggal 6 Maret 2018, atas nama
Pemohon Banding NPWP: 0X.X00.XXX.0-XXX.000, dan menetapkan atas barang
yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 004813 tanggal 7
Februari 2018 yaitu 1.008,072 TNE Patentkali Granular Fertilizer (30%
K2O, 10% MgO, 42% SO3) yang diidentifikasi sebagai Pupuk Makro
Campuran, negara asal Germany, diklasifikasi ke dalam pos tarif
3105.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) sehingga terdapat
kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar
Rp304.842.000,00; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
- bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu penetapan klasifikasi jenis barang Patentkali
Granular Fertilizer, Negara asal Germany, yang diberitahukan oleh
Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 004813 tanggal 7 Februari 2018
klasifikasi barang pada pos tarif 3104.90.00.00 dengan tariff pos bea
masuk sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi klasifikasi
pos tarif 3104.30.00.00 dengan tariff pos bea masuk sebesar 5% sehingga
Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea
masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp304.842.000,00; dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil
yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori dari Termohon Peninjauan
Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang
terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim
Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa importasi barang
campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau
dibuat dari komponen yang berbeda serta barang yang disiapkan dalam set
untuk penjualan eceran yang tidak diklasifikasikan berdasarkan
referensi:
- Harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen
yang
memberikan karakter utama bahan tersebut, sepanjang kriteria ini dapat
diterapkan.
- Sedangkan jenis barang yang impor pupuk Patentkali Granular
Fertilizer, sesuai certificate Analisis tersebut disebutkan susunan
bahannya adalah sebagai berikut:
- 30% K20, water-soluble potassium oxide;
- 10%MgO, water-soluble magnesium oxide;
- 42,5% SO3, water-soluble sulphur trioxide;
- Bahwa dengan demikian susunan yang pemeberi karakter utama
adalah :
- 30% K20, water-soluble potassium oxide;
- 42,5% SO3, water-soluble sulphur trioxide;
- Sehingga tidak dapat masuk dan digolongkan pada Pos Tarif
31.04.20.00.00 dan Pos Tarif 31.04.30.00.00 karena 2(dua) pos tarif
tersebut di atas untuk pupuk Kalium, olehkarenanya sesuai dengan
catatan 2 untuk Pos Tarif 31.04 bab 31 BTKI 2012 maka pupuk Patentkali
Granular Fertilizer lebih tepat masuk Pos Tarif 31.04.90.00.00 dan PIB
yang diberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon
Banding) sudah benar dikenakan tarif Bea Masuk 0% dan olehkarenanya
koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara
a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Pasal 13 UU Kepabeanan dan butir 2622 Lampiran III Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang
Penetapan Sistim Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas
Barang Impor Barang;
- bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali cukup berdasar dan dapat dibenarkan karena
dalildalil yang diajukan bersifat pendapat yang menentukan sehingga
patut untuk dikabulkan karena telah terdapat putusan Pengadilan Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah
Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan
kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-004954.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 15 April 2019, tidak
dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili
kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra
Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan
Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali,
Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar
biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali: PT DFG;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-004954.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 15 April 2019;
MENGADILI KEMBALI:
- Mengabulkan banding dari Pemohon Banding: PT DFG;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya
perkara pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020, oleh Prof. Dr. H.M. XYZ,
S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah
Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H.,
M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu
juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut,
dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri
oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
FFF, S.H.,
M.H.,
ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.,
|
|
|
|
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
HHH, S.H., M.H.,
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.