Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 752/B/PK/Pjk/2020
DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
BUT DFG (DFG) LIMITED,
beralamat di Gedung FG Tower I Lt. XX, Jalan FF Kav. XX-XX, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh AA,
Jabatan Finance Manager BUT DFG (DFG) Limited;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav.
X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh BB, jabatan Direktur Keberatan
dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3620/PJ/2019, tanggal 23 Agustus 2019;
Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada Syukron, jabatan Penelaah
Keberatan Seksi Peninjauan Kembali,
Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan
Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 3 September 2019;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.001916.36/2018/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 13 Mei 2019 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding
dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan
banding;
- Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon
Banding;
- Membatalkan dan mencabut Keputusan DJP Nomor
KEP-02103/KEB/-WPJ.07/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat
(4) Minyak dan Gas Bumi Nomor 00004/246/13/081/16 tanggal 6 Desember
2016 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2013 serta seluruh Surat
Tagihan Pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan
DJP Nomor KEP-02103/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang
Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Nomor 00004/246/13/081/16 tanggal
6 Desember 2016 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2013;
- Memutuskan bahwa tidak terdapat kekurangan pembayaran Pajak
Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Masa Pajak Januari sampai dengan
Desember 2013 dan memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan
segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini
beserta bunganya;
Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding memohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat
Uraian Banding tanggal 23 Mei 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.001916.36/2018/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 13 Mei 2019 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-02103/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 22 Desember 2017, tentang
Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari
sampai dengan Desember 2013 Nomor 00004/246/13/081/16 tanggal 6
Desember 2016, atas nama BUT DFG (DFG) Limited, NPWP
0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung FG Tower I Lt. XX, Jalan FF
Kav. XX-XX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta XXXX0;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Mei 2019, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 31 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Juli
2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 31 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh
Pemohon ini;
- Membatalkan, mencabut dan/atau memperbaiki Putusan
Pengadilan
Pajak Nomor Put.001916.36/2018/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 13 Mei 2019;
- Memerintahkan Termohon untuk membatalkan, mencabut dan/atau
memperbaiki dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-2103/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang permohonan
Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Nomor
00004/246/13/081/16 tanggal 6 Desember 2016 untuk Masa Pajak
Januari-Desember 2013;
- Mengadili dan memutuskan bahwa jumlah PPh Pasal 26 ayat (4)
yang
kurang dibayar untuk Masa Pajak Januari-Desember 2013 adalah Nihil;
Atau, jika Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 3 September 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan
Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali
dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-02103/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 22 Desember 2017, mengenai Keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Pasal
26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari sampai dengan
Desember 2013 Nomor 00004/246/13/081/16 tanggal 6 Desember 2016, atas
nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan
benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu koreksi penerapan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26
ayat (4) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2013 yang
dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil
yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat
menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap
dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,
karena dalam perkara a quo terikat dokumen Contract antara Pemohon
Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dengan Pemerintah Republik
Indonesia dan secara normative merujuk ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 1338 KUHPedata yang berlaku sebagai Undang-Undang bagi
pembuatnya dan dilandasi oleh itikad baik. Ketentuan Contract dimaksud
tidak dapat melepaskan diri dalam doktrin hukum lex specialis derogat
lex geralis dan lex superior derogat legi inferiori, maka perbedaan
pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan Masa
Pajak Januari sampai dengan Desember 2013 yang dilakukan oleh
Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benar
mengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract (PSC) merupakan
perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku tax domestic law,
sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku international
tax law. Kedua, Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian
atau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi
di bidang pertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakan
secara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang
melekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yang
mempunyai yuridiksi internasional, sehingga Pemohon Banding sekarang
Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihan hukum dan
menggunakan asas in dubio contra fisco. Ketiga, karena ada dua lex
spesialis atas Undang-Undang PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A,
dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A ayat (4), sehingga berdasar prinsip
lex consumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebih
mendominasi pemajakan BUT DFG (DFG Limited) ketimbang P3B, maka Pemohon
Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat memperoleh
fasilitas perpajakan dan berlaku tarif BPT 20% Undang-Undang PPh.
Pemberlakuan ini sekaligus juga mengamankan pembagian penerimaan migas
berdasar kontrak PSC sesuai prinsip bagi hasil migas. Keempat, bahwa
sesuai dengan kewenangan Majelis Hakim Agung dalam mengedepankan
prinsip judicial activism diketahui bahwa dalam Plan of Development
(POD) dan dokumen korespondensi Menteri Keuangan Nomor
S-443a/MK-012/1982 tanggal 6 Mei 1982 dan Menteri Pertambangan dan
Energi Nomor 3985A/39/M.DJM/88 yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari kontrak/perjanjian antara BUT DFG (DFG Limited) dengan
Pemerintah Republik Indonesia dapat diketahui bahwa bagi hasil neto
antara para pihak adalah sebesar 85:15, yang hanya dapat terpenuhi
dengan penerapan tarif PPh Pasal 26 Final sebesar 20%. Dengan demikian,
penerbitan keputusan oleh Terbanding telah dilakukan secara terukur dan
memenuhi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik serta bersifat erga
omnes, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon
Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan, karena
telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11
samapai dengan Pasal 13 Perjanjian Kontrak Karya juncto Pasal 4 dan
Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (3 dan 4)
Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967
juncto Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional juncto Vienna Convention juncto Surat Menteri
Keuangan Nomor S-604/MK/017/1998;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih
harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar USD4,669,690.00, dengan
perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan
Pajak/ PKP |
USD
31,551,958.00 |
Pajak
Penghasilan (PPh) Terutang |
USD
6,310,392.00 |
Kredit
Pajak |
USD
3,155,196.00 |
PPh yang Tidak/
Kurang Dibayar |
USD
3,145,478.00 |
Sanksi
Administrasi |
USD
1,514,494.00 |
Jumlah PPh yang
Masih Harus Dibayar |
USD
4,669,690.00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali BUT
DFG (DFG) LIMITED;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H.,
M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S.,
dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung
sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota
tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh
para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S.,
ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Prof. Dr. H. XYZ, S.H.,
M.Hum.,
|
|
|
|
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
HHH,
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.