Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 446/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor xx, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan
Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor SKU-2663/PJ/2019, tanggal 17 Juni 2019;
Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: ABC, Pelaksana Seksi
Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 2
Juli 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT XXX, beralamat di Gedung K Tower Lantai S, Jalan D
Kavling A,
Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh BCD, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-094724.16/2010/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 26 Maret 2019 yang
telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon
Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Menerima Permohonan Banding Pemohon Banding seluruhnya;
- Membatalkan dan menyatakan tidak sah Keputusan Terbanding
Nomor
KEP-1475/WPJ.07/2015 tanggal 29 April 2015 tentang Keberatan Wajib
Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Nomor 00023/207/10/052/14 tanggal 17 Februari 2014 Masa
September 2010 serta surat-surat lain berkaitan dengan Keputusan
Terbanding Nomor KEP-1475/WPJ.07/2015 tanggal 29 April 2015 tentang
Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00023/207/10/052/14 tanggal 17
Februari 2014 Masa September 2010; dan
- Menetapkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak
Pertambahan Nilai yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar
Rp89.599.063.429,00 dan jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
sebesar Rp7.423.638.793,00;
- Menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang
dibayar untuk Masa Pajak September 2010 sebesar nihil;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat
Uraian Banding tanggal 2 Desember 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-094724.16/2010/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 26 Maret 2019 yang
telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1475/WPJ.07/2015 tanggal 29 April
2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010
Nomor 00023/207/10/052/14 tanggal 17 Februari 2014 atas nama PT XXX,
NPWP: 01.001.716.xxxx, beralamat di Gedung K Tower Lantai S,
Jalan
D Kavling A, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga Pajak Pertambahan
Nilai Masa Pajak September 2010 dihitung kembali menjadi sebagai
berikut:
1 |
Dasar
Pengenaan Pajak: |
|
|
a.
DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri |
Rp
89.837.243.719,00 |
|
b.
DPP atas Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut |
Rp
0,00 |
2 |
Jumlah
Dasar Pengenaan Pajak |
Rp
89.837.243.719,00 |
3 |
Pajak
Keluaran |
Rp
8.983.724.372,00 |
4 |
Pajak
yang dapat diperhitungkan: |
|
|
a.
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
Rp
2.993.046.488,00 |
|
b.
Dibayar dengan NPWP sendiri |
Rp
1.756.272.234,00 |
|
Jumlah
Pajak yang dapat diperhitungkan: |
Rp
4.749.318.722,00 |
5 |
Jumlah
Perhitungan PPN Kurang /(Lebih) bayar |
Rp
4.234.405.650,00 |
6 |
Kelebihan
Pajak yang sudah dikompensasikan |
Rp
220.004.820,00 |
7 |
PPN
Kurang / (Lebih) dibayar |
Rp
4.454.410.470,00 |
8 |
Sanksi
Administrasi |
|
|
a.
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP |
Rp
2.032.514.712,00 |
|
b.
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP |
Rp
220.004.820,00 |
9 |
Jumlah
PPN yang masih harus dibayar |
Rp
6.706.930.002,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2019, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 2 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima
di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Juli 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 2 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094724.16/2010/PP/M.IVA Tahun 2019
tanggal 26 Maret 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-094724.16/2010/PP/M.IVA Tahun 2019 tanggal 26 Maret 2019 terkait
sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3.
1. |
Menolak
permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; |
3.
2. |
Menyatakan
bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-1475/WPJ.07/2015 tanggal 29 April 2015 tentang keberatan
Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor
00023/207/10/052/14 tanggal 29 April 2015, atas nama: PT XXX, NPWP
01.001.716.xxxx, beralamat di Gedung K Tower Lantai S, Jalan D
Kavling A, Jakarta Selatan 12xxx,
adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan
berkekuatan hukum; |
3.
3. |
Menyatakan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor
00023/207/10/052/14 tanggal 17 Februari 2014, atas nama: PT XXX, NPWP
01.001.716.xxxx, beralamat di Gedung K Tower Lantai S, Jalan D
Kavling A, Jakarta Selatan 12xxx,
adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan
berkekuatan hukum; |
3.
4. |
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a
quo; |
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili
permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 09 Agustus 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-1475/WPJ.07/2015 tanggal 29 April 2015, mengenai keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor 00023/207/10/052/14
tanggal 17 Februari 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP:
01.001.716.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi
Rp6.706.930.002,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam perkara a quo yaitu:
- Koreksi Positif Pajak Masukan Impor sebesar
Rp1.568.350.032,00
- Koreksi Positif Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar
Rp1.204.691.636,00;
- Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3)
Undang-Undang KUP sebesar Rp7.227.452.138,00;
yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil
yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat
menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap
dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,
karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawali dengan uji
bukti oleh para pihak di hadapan Majelis Hakim dan telah diperiksa,
diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,
sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan
menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa
substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan
asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form
yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah
mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi
obyek sengketa berupa koreksi atas Pajak Masukan dan sanksi
administrasi yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti
dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan
oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian dari Hasil
Uji Bukti oleh para pihak di hadapan Majelis Hakim maka untuk sebagian
Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan
pemenuhan hak dan penenunaian kewajiban perpajakan melalui prosedur dan
substansi hukum yang benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding
(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat
dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan
Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan juncto Pasal 4, Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai juncto Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
240/PMK.03/2009;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih
harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp6.706.930.002,00;
dengan perincian sebagai berikut:
1 |
Dasar
Pengenaan Pajak: |
|
|
a.
DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri |
Rp
89.837.243.719,00 |
|
b.
DPP atas Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut |
Rp
0,00 |
2 |
Jumlah
Dasar Pengenaan Pajak |
Rp
89.837.243.719,00 |
3 |
Pajak
Keluaran |
Rp
8.983.724.372,00 |
4 |
Pajak
yang dapat diperhitungkan: |
|
|
a.
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
Rp
2.993.046.488,00 |
|
b.
Dibayar dengan NPWP sendiri |
Rp
1.756.272.234,00 |
|
Jumlah
Pajak yang dapat diperhitungkan: |
Rp
4.749.318.722,00 |
5 |
Jumlah
Perhitungan PPN Kurang /(Lebih) bayar |
Rp
4.234.405.650,00 |
6 |
Kelebihan
Pajak yang sudah dikompensasikan |
Rp
220.004.820,00 |
7 |
PPN
Kurang / (Lebih) dibayar |
Rp
4.454.410.470,00 |
8 |
Sanksi
Administrasi |
|
|
a.
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP |
Rp
2.032.514.712,00 |
|
b.
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP |
Rp
220.004.820,00 |
9 |
Jumlah
PPN yang masih harus dibayar |
Rp
6.706.930.002,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang
terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya
perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima
ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020 oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.,
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H.,M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa
dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis :
ttd.
AAA, S.H.,M.H
ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N. |
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.S. |
|
|
|
Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
DDD, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.