Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 369/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto, Kavling AA, Jakarta, 12xxx;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan
Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
SKU-1942/PJ/2019, tanggal 8 April 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT XXX, beralamat di Gedung R Lantai C, Jalan D, Kuningan Timur,
Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh YY ,
jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-108755.15/2013/PP/M.XVIIIA Tahun 2019, tanggal 22 Januari 2019,
yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon
Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak
menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga
Keputusan Terbanding Nomor KEP-00546/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 1
September 2016 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPh Badan
Tahun 2012 sebesar USD1,076,690.06 menjadi sebesar USD3,322,341.92;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat
Uraian Banding tanggal 16 Februari 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-108755.15/2013/PP/M.XVIIIA Tahun 2019, tanggal 22 Januari 2019,
yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-00546/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 1 September 2016
tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00038/406/13/091/15
tanggal 11 Juni 2015 atas nama PT XXX, NPWP
01.061.576.xxxx, beralamat di Gedung R Lantai C, Jalan D,
Kuningan Timur,
Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga penghitungan jumlah PPh
Badan Tahun
Pajak 2013 yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan
Netto |
(USD
13,462,114.00) |
Kompensasi
Kerugian |
USD
0,00 |
Penghasilan
Kena Pajak |
USD
18,654,334.35 |
PPh
Terutang |
USD
6,529,017.02 |
Kredit
Pajak |
USD
9,851,358.94 |
PPh
(Lebih) Bayar |
(USD
3,322,341.92) |
Sanksi
Administrasi |
USD
0,00 |
Jumlah
PPh yang masih (lebih) dibayar |
(USD
3,322,341.92 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Februari 2019, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 30 April 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30
April 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 30 April 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108755.15/2013/PP/M.XVIIIA Tahun
2019, tanggal 22 Januari 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan
Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-108755.15/2013/PP/M.XVIIIA Tahun 2019, tanggal 22 Januari 2019
untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3.
1. |
Menolak
permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; |
3.
2. |
Menyatakan
bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-00546/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 1 September 2016 tentang
Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak
Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00038/406/13/091/15 tanggal 11
Juni 2015 atas nama PT XXX, NPWP
01.061.576.xxxx, beralamat di Gedung R Lantai C, Jalan D,
Kuningan Timur,
Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx adalah telah sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya
telah sah dan berkekuatan hukum; |
3.
3. |
Menyatakan
bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak
Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00038/406/13/091/15 tanggal 11
Juni 2015 atas nama PT XXX, NPWP
01.061.576.xxxx, beralamat di Gedung R Lantai C, Jalan D,
Kuningan Timur,
Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya
telah sah dan berkekuatan hukum; |
3.
4. |
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a
quo; |
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 24 Juni 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-00546/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 1 September 2016, mengenai keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak 2013 Nomor 00038/406/13/091/15 tanggal 11 Juni 2015, atas
nama Pemohon Banding, NPWP 01.061.576.xxxx; sehingga pajak yang
lebih dibayar menjadi USD3,323,552.00; adalah sudah tepat dan benar
dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam perkara
a quo yaitu Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif USD 66.148,17;
yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak
tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali
dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali
tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan bukti-bukti yang
terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan
Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah
diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan
benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum
dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang
terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran
materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah
memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan
bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek
sengketa berupa Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif USD
66.148,17; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti
dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan
oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon
Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan
pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya yang
telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3
(tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi
hukum yang benar yaitu, pembukuan Pemohon Banding sekarang Termohon
Peninjauan Kembali atas asset First Fills pengadaannya pada tanggal 1
juli 2011 dengan nilai sebesar USD 4,838,265.80, pada tahun 2013 plant
& equipment First Fills di reklasifikasi menjadi kelompok asset
Mine Development Expenditure pada tanggal 1 Pebruari 2013. Dengan
demikian maka atas pengadaan Mine Development Expenditure adalah pada
tahun 2011, Majelis Hakim Agung sependapat dengan Pemohon Banding
sekarang Termohon Peninjauan Kembali atas penyusutan untuk tahun 2013
adalah selama 12 bulan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang
Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat
dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29
berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal
6 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 1
ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
93/PMK.03/2009;
- Bahwa dengan demikian,
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan
karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar
dihitung kembali menjadi sebesar USD 3,323,552.00; dengan perincian
sebagai berikut:
Penghasilan
Netto |
(USD
13,462,114.00) |
Kompensasi
Kerugian |
USD
0,00 |
Penghasilan
Kena Pajak |
USD
18,654,334.35 |
PPh
Terutang |
USD
6,529,017.02 |
Kredit
Pajak |
USD
9,851,358.94 |
PPh
(Lebih) Bayar |
(USD
3,322,341.92) |
Sanksi
Administrasi |
USD
0,00 |
Jumlah
PPh yang masih (lebih) dibayar |
(USD
3,322,341.92 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Senin, tanggal 9 Maret 2020 oleh Prof. Dr. CCC, S.H.,
M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.,
dan Dr. BBB S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung
sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota
tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa
dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Prof.
Dr. AAA, S.H., M.S.
ttd.
Dr. BBB S.H., M.H. |
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H.,
M.Hum |
|
|
|
Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.