Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2079/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor AA, Jakarta 12xxx;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatanDirektur Keberatan dan
Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor SKU-2270/PJ./2014, tanggal 16 September 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
CV XXX, beralamat di Jalan D, Komplek Pertokoan F Blok C Nomor A,
Purwokerto Lor, Purwokerto, Jawa Tengah, yang diwakili oleh YY, jabatan
Direktur;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-52912/PP/M.IIB/99/2014, tanggal 5 Juni 2014, yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dengan petitum gugatan sebagai berikut:
Primair:
- Membatalkan SKPKB PPN Nomor 00012/207/10/521/13 tanggal 18
April
2013 sebesar Rp20.768.038,00 periode Desember 2010 dikarenakan proses
penerbitan surat tersebut tidak sesuai prosedur atau cacat hukum karena
yang bertanda tangan menyetujui Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
adalah Siti Astuti yang bukan karyawan tetap Penggugat, tidak menguasai
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, juga Penggugat tidak
pernah memberikan surat kuasa seperti yang telah diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2008 Pasal 2 dan
Pasal 4 ayat (2) mengenai persyaratan seorang kuasa;
- Meminta Tergugat melakukan pemeriksaan ulang secara
bersama-sama
dengan Penggugat, dengan mengedepankan asas keadilan dan kepatutan
sesuai dengan dasar pertimbangan Undang-Undang RI Nomor 14/2002 point c
dan e dan sesuai tujuan pajak yaitu Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa mengingat Penggugat sebetulnya telah melakukan pembayaran
PPN dan Penggugat mempunyai data-data pendukung keuangan perusahaan
Penggugat sehingga bisa tersimpulkan perhitungan yang sesuai dengan hak
dan kewajiban Penggugat selaku Wajib Pajak dalam batas kewajaran dan
berikut Penggugat lampirkan perhitungan neraca laba rugi, aktiva
pasiva, selisih PPN masukan keluaran 2010 yang semua data pendukungnya
siap Penggugat buktikan di persidangan;
- Menerapkan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 43
ayat
(2), (3) dan (4) tentang menunda pelaksanaan penagihan pajak karena
telah keluar Surat Paksa Nomor SP-00186/WPJ.32/KP.0104/2013 sebesar
Rp20.768.038,00 periode Desember 2010 tanggal 8 Juli 2013. Padahal
Penggugat sedang memperjuangkan hak-hak Penggugat dan apabila hal
tersebut diberlakukan akan sangat merugikan Penggugat, bahkan bisa
mengakibatkan keuangan perusahaan Penggugat tidak sehat, bahkan bisa
berakibat fatal;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Subsidair:
Bahwa mohon kepada Ketua Pengadilan Pajak Jakarta untuk memutuskan
secara seadil-adilnya sesuai dengan perasaan hukum masyarakat Wajib
Pajak;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat
Tanggapan tanggal 16 September 2013;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-52912/PP/M.IIB/99/2014, tanggal 5 Juni 2014, yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1748/WPJ.32/KP.01/2013 tanggal
10 Juli 2013 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi
Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak (SKPKB)
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Nomor: 00012/207/10/521/13
tanggal 18 April 2013 Masa Pajak Desember 2010, atas nama CV XXX, NPWP
01.551.058.xxxx, beralamat di Jl. D, Komplek Pertokoan F Blok
C
Nomor A, Purwokerto Lor, Purwokerto, Jawa Tengah;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Juli 2014, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 26 September 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26
September 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 26 September 2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52912/PP/M.IIB/99/2014 tanggal 5
Juni 2014 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)
untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-
52912/PP/M.IIB/99/2014 tanggal 5 Juni 2014, karena PutusanPengadilan
tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3.
1. |
Menolak
permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat); |
3.
2. |
Menyatakan
penerbitan Surat Nomor S-1748/WPJ.32/KP.01/2013 tanggal
10 Juli 2013 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi
Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak (SKPKB)
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Nomor: 00012/207/10/521/13
tanggal 18 April 2013 Masa Pajak Desember 2010, atas nama CV XXX, NPWP
01.551.058.xxxx adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya
telah sah dan berkekuatan hukum; |
3.
3. |
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk membayar semua
biaya dalam perkara a quo; |
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 2 Maret 2015 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor
S-1748/WPJ.32/KP.01/2013 tanggal 10 Juli 2013 tentang Pemberitahuan
Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Pajak (SKPKB) Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Nomor 00012/207/10/521/13 tanggal 18 April 2013 Masa Pajak Desember
2010, atas nama Penggugat NPWP 01.551.058.xxxx, adalah sudah tepat dan
benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Penggugat) dan membatalkan Surat Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Tergugat) Nomor S-1748/WPJ.32/KP.01/2013 tanggal 10 Juli 2013
tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak (SKPKB) Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Nomor 00012/207/10/521/13 tanggal 18 April 2013 Masa
Pajak Desember 2010 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil
yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat
menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap
dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,
karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,
diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,
sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan
menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan
nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan
melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne
Bis Vexari Rule sebagaimana telah mensyaratkan bahwa semua tindakan
administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum.
Bahwa yang menjadi pokok sengketa berupa gugatan yang telah
dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta dan penerapan hukum
serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim
sudah tepat dan benar, karena in casu koreksi Tergugat (sekarang
Pemohon Peninjauan Kembali) berasal dari produk hukum Hasil Pemeriksaan
Pajak yang secara prosedural telah mengandung cacat yuridis,
dimana Penggugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) tidak pernah
menandatangani persetujuan Hasil Pemeriksaan Pajak, sementara SPHP
diketahui bahwa penandatanganannya telah dilakukan oleh Saudari Siti
Astuti (selaku Pegawai Penggugat) secara hukum adalah orang tidak
memiliki kewenangan untuk itu, sehingga perhitungan pajak yang
dilakukan oleh Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) harus
dibatalkan, dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon
Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan
karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor
199/PMK.03/2007 dan Pasal 41 serta Pasal 58 ayat (5) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Rabu, tanggal 10 Juni 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa
dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
AAA, S.H., M.H.
ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N. |
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.S. |
|
|
|
Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
DDD, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.