Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 393/B/PK/Pjk/2020
DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0 – XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur
Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1962/PJ/2019, tanggal 8 April
2019;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
PT DFG,
beralamat di Jalan DD Nomor XXA, Cilandak Timur, Jakarta
Selatan, yang diwakili oleh Joniwel, jabatan Direktur PT DFG;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA Ak., S.H., M.M.,
CA., BKP., kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Pajak pada Kantor
Konsultan Pajak Sistomo & Rekan, beralamat di Bekasi Timur
XXXXX,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 10 Juni 2019;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-093407.15/2012/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 30 Januari 2019, yang
telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon
Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai
berikut:
PPh Badan Tahun 2012 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai
berikut:
Penghasilan Netto
............................................. |
Rp 3.743.064.677,00 |
Kompensasi Kerugian
....................................... |
Rp 3.743.064.677,00 |
Penghasilan Kena
Pajak ................................... |
Rp
0,00 |
PPh Terutang
.................................................... |
Rp
0,00 |
Kredit Pajak
....................................................... |
Rp
353.715.938,00 |
PPh Kurang/(Lebih)
Bayar................................. |
Rp
353.715.938,00 |
Sanksi Administrasi
........................................... |
Rp
0,00 |
Jumlah PPh yang
masih harus/(Lebih) Dibayar |
(Rp
353.715.938,00) |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat
uraian banding tanggal 6 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-
093407.15/2012/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 30 Januari 2019, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengadili
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1196/WPJ.07/2015 tanggal 9
April 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00008/206/12/056/14
tanggal 28 April 2014, atas nama: PT DFG, NPWP
0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan DD Nomor XXA,
Cilandak Timur, Jakarta Selatan, sehingga penghitungan jumlah PPh yang
masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto
............................................. |
Rp 3.743.064.677,00 |
Kompensasi Kerugian
....................................... |
Rp 3.743.064.677,00 |
Penghasilan Kena
Pajak ................................... |
Rp
0,00 |
PPh Terutang
.................................................... |
Rp
0,00 |
Kredit Pajak
....................................................... |
Rp
353.715.938,00 |
PPh Kurang/(Lebih)
Bayar................................. |
Rp
353.715.938,00 |
Sanksi Administrasi
........................................... |
Rp
0,00 |
Jumlah PPh yang
masih harus/(Lebih) Dibayar |
(Rp
353.715.938,00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Februari 2019, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 2 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima
di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Mei 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 2 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan
ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk
memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-093407.15/2012/PP/M.XB Tahun 2019
tanggal 30 Januari 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali
untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-093407.15/2012/PP/M.XB Tahun 2019 tanggal 30 Januari 2019 terkait
sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3.1.
|
Menolak
permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; |
3.2.
|
Menyatakan
bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-1196/WPJ.07/2015 tanggal 9 April 2015, tentang Keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012
Nomor 00008/206/12/056/14 tanggal 24 April 2014, atas nama: PT. DFG,
NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan DD
Nomor XXA, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga
oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; |
3.3.
|
Menyatakan
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00008/206/12/056/14 tanggal 24
April 2014, atas nama: PT. DFG, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000,
beralamat di Jalan DD Nomor XXA, Cilandak Timur, Jakarta
Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah
sah dan berkekuatan hukum; |
3.4. |
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a
quo; |
Atau Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili
permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 14 Juni 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor: KEP-1196/WPJ.07/2015 tanggal 9 April 2015, mengenai
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor: 00008/206/12/056/14 tanggal
28 April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-0XX.000;
sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar
Rp353.715.938,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2012
sebesar Rp3.743.064.677,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis
Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti
dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan
Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan
melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara
a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim
Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan
Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai
pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan
melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne
Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua
tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi
Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2012 sebesar Rp3.743.064.677,00; yang
telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan
hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis
Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang
Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penunaian
kewajiban perpajakan yang dilakukannya telah sesuai dengan hak dan
kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum
administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum
yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk
menguatkan kembali putusan a quo karena subtansi telah diputus oleh
Majelis Haki Pengadilan Pajak sudah benar, sedangkan atas kerugian atau
kompensasi kerugian secara yuridis fiskal telah dilakukan menurut hukum
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun dan olehkarenanya koreksi Terbanding
(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat
dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29
berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal
6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan
Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak
bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus
dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp353.715.938,00;
dengan perincian sebagai berikut:
Penghasilan
Netto ............................................. |
Rp
3.743.064.677,00 |
Kompensasi
Kerugian ....................................... |
Rp
3.743.064.677,00 |
Penghasilan
Kena Pajak ................................... |
Rp
0,00 |
PPh Terutang
.................................................... |
Rp
0,00 |
Kredit Pajak
....................................................... |
Rp
353.715.938,00 |
PPh
Kurang/(Lebih) Bayar................................. |
Rp
353.715.938,00 |
Sanksi
Administrasi ........................................... |
Rp
0,00 |
Jumlah PPh yang
masih harus/(Lebih) Dibayar |
(Rp
353.715.938,00) |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR
JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Rabu, tanggal 8 April 2020, oleh Prof. Dr. H.M. XYZ,
S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H.,
dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu
juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut,
dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri
oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
FFF, S.H., M.H.,
ttd.
GGG, S.H., M.H.,
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Prof. Dr. H.M. XYZ,
S.H., M.S.,
|
|
|
|
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
HHH, S.H., M.H.,
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.