Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2112/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jend. A.
Yani, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, kewarganegaraan
Indonesia, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya, dan
kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-351/BC.06/2019,
tanggal 25 Oktober 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XX0A, ASD, FGH, Kabupaten Deli
Serdang, Sumatera Utara, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Sugiarto Utomo,
kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak, beralamat di Jakarta
Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/SMTM/DS/XI/2019,
tanggal 28 Novemnber 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-006201.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 31 Juli 2019, yang
telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon
Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding
dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
- Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon
Banding;
- Menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mejalankan prosedur
impor
dengan benar dan tepat atas PIB Nomor 004155 tanggal 2 Februari 2018;
- Menyatakan pembayaran yang telah dibayarkan oleh Pemohon
Banding
sesuai Billing DJBC dengan kode billing 620180400172159 tanggal 25
April 2018 sebesar Rp250.957.000 (dua ratus lima puluh juta sembilan
ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) agar dikembalikan kepada Pemohon
Banding;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat
uraian banding tanggal 29 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-006201.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 31 Juli 2019, yang
telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-247/WBC.02/2018 tanggal 6
Juni 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang
dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor
SPTNP-000737/WBC.02/KPP.MP.01/2018 tanggal 3 Maret 2018, atas nama PT
QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX0A,
ASD, FGH, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan menetapkan atas
barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 004155 tanggal 2
Februari 2018, yaitu 3.200 Bags = 192 TNE Vietnam Robusta Green Coffee
Grade 1 Sc.18, negara asal Vietnam, diklasifikasi pada pos tarif
0901.11.10 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA) sehingga kekurangan
pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Agustus 2019, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 25 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25
Oktober 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 25 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-
006201.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019 tanggal ucap 31 Juli 2019 dan
tanggal kirim 07 Agustus 2019, dan mengadili sendiri dengan amar yang
menyatakan:
- Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan
Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Nomor KEP-247/WBC.02/2018 tanggal 6 Juni 2018;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon
Banding untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 3 Desember 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan
Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali
dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-247/WBC.02/2018 tanggal 6 Juni 2018, tentang Penetapan atas
Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)
Nomor SPTNP-000737/WBC.02/KPP.MP.01/2018 tanggal 3 Maret 2018, atas
nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000;
dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB
Nomor 004155 tanggal 2 Februari 2018, yaitu 3.200 Bags = 192 TNE
Vietnam Robusta Green Coffee Grade 1 Sc.18, negara asal Vietnam,
diklasifikasi pada pos tarif 0901.11.10 dengan pembebanan bea masuk 0%
(ATIGA) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka
impor nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang
impor, jenis barang berupa Vietnam Robusta Green Coffee Grade 1 Sc. 18
yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 004155
tanggal 2 Februari 2018 melalui skema Perjanjian ATIGA diberitahukan BM
sebesar 0%, namun tidak memenuhi persyaratan fasilitas tarif preferensi
maka ditetapkan BM sebesar 10% (MFN), sehingga mewajibkan Termohon PK
untuk melunasi tagihan pajak dalam rangka impor (PDRI)
Rp250.957.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan
menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan
Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali
tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat
menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap
dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,
karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,
diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,
sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan
menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait
dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran
materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah
memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan
bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan
perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek
sengketa berupa penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor,
jenis barang berupa Vietnam Robusta Green Coffee Grade 1 Sc. 18 yang
diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 004155
tanggal 2 Februari 2018 melalui skema Perjanjian ATIGA diberitahukan BM
sebesar 0%, namun tidak memenuhi persyaratan fasilitas tarif preferensi
maka ditetapkan BM sebesar 10% (MFN), sehingga mewajibkan Termohon PK
untuk melunasi tagihan pajak dalam rangka impor (PDRI)
Rp250.957.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta,
bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak
dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian
Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo
karena in casu penetapan tarif (pembebanan) untuk 3.200 Bags = 192 TNE
Vietnam Robusta Green Coffee Grade 1 Sc.18 atas Pemberitahuan Impor
Barang (PIB) Nomor 004155 tanggal 2 Februari 2018, negara asal Vietnam
sesuai SPTNP Nomor SPTNP-000737/WBC.02/KPP.MP.01/2018 tanggal 3 Maret
2018 didukung dengan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form D) Nomor
VN-ID 18/02 03237 tanggal 22 Januari 2018, sehingga berhak memperoleh
fasilitas Kepabeanan berupan tarif preferensi sebesar 0% (nol persen)
dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan
Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) serta
Pasal 16 ayat (1), Pasal 85 Undang-Undang Kepabeanan juncto Pasal 2
ayat (1) dan (2) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2017
juncto Rule 13 OCP ATIGA;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan
pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi NIHIL;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada
Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Rabu, tanggal 15 Juli 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S.,
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H., dan Dr. EML, S.H., C.N.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa
dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd.
DPN, S.H., M.H.
ttd.
Dr. EML, S.H., C.N. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Prof.
Dr. H. KWZ, S.H., M.S. |
|
Panitera Pengganti,
ttd.
RHV, S.H. |
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................
Rp 5.000,00
3.
Administrasi ................................. Rp
2.489.000,00
Jumlah .............................................
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ttd
H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.