Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65340/PP/M.IVB/16/2015
Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||
Tahun Pajak | : | 2008 | ||
Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp 224.700.049,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding | ||
Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan karena tidak terdapat dokumen pendukung sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang, hal inisesuai denganPasal 28 UU KUP, Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, dan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan; | ||
Menurut Pemohon | : | Pemohon Banding telah secara lengkap menunjukan dokumen pajak masukan berupa faktur pajak, kuitansi, invoice, surat jalan/DO, dan Purchase Order. Sedangkan untuk bukti pembayaran, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen bukti pembayaran berupa rekening koran asli sejak tahap Pemeriksaan kepada Pemeriksa pada tanggal 11 Oktober 2012 yang sampai dengan saat ini belum dikembalikan kepada Pemohon Banding walaupun upaya maksimal sudah dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meminta kembali dokumen tersebut; | ||
Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.224.700.049,00 terdiri dari: - Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 110.674.632,00 - Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 114.025.417,00 a. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 110.674.632,00 bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyatakan koreksi Pajak Masukan karena terdapat Faktur Pajak yang tidak dilaporkan oleh pihak lawan transaksi dan tidak dapat dilakukan pengujian dengan arus uang dan barang karena keterbatasan dokumen pendukung; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPN Masukan karena atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN, Pemohon Banding telah membayarkan PPN-nya ke semua supplier dan faktur pajak tersebut tidak cacat; bahwa dalam pelaksanaan Uji Bukti Kebenaran Materi, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa : Faktur Pajak, Kuitansi, Invoice, Surat Jalan/DO dan Purchase Order; bahwa telah dilakukan uji arus barang dengan data yang lengkap, namun untuk uji arus uang tidak terdapat bukti adanya pembayaran PPN; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan Asli/copy rekening koran, sehingga tidak dapat menyakinkan Majelis adanya pembayaran PPN; bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat bukti adanya pembayaran PPN, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil permohonan bandingnya; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 110.674.632,00 tetap dipertahankan; b. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 114.025.417,00 bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 114.025.417,00; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 114.025.41700 tetap dipertahankan; |
||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; | ||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||
Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding | ||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||
Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-265/WPJ.07/2014 tanggal 11 Februari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00069/207/08/052/12 tanggal 10 Desember 2012, atas nama XXX. Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2015 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta dihadiri oleh Terbanding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.