Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112886/PP/M.XIXB/19/2017

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2017
Pokok Sengketa : Bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean;
Menurut Terbanding : Bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp13.857.000,00 (tiga belas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding keputusan Nomor: KEP-2532/KPU.01/2017 tanggal 11 April 2017, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon berkeberatan atas penetapan nilai pabean oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor 029158 tanggal 18 Januari 2017, jenis barang sesuai lampiran PIB yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga yang sebenarnya, tetapi dikoreksi oleh Terbanding dan Pemohon diwajibkan untuk membayar kekurangan PDRI sebesar Rp13.857.000,00;
Menurut Majelis : Bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 029158 tanggal 18 Januari 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD22,040.00 yang ditetapkan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-2532/KPU.01/2017 tanggal 11 April 2017 menjadi sebesar CIF USD27.360,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar sebesar Rp13.857.000,00 (tiga belas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 029158 tanggal 18 Januari 2017 barang impor Dowanol PM Glycol Ester 190 Kg Steel Drum, berat bersih (net weight) 15,200.00 Kg, jumlah kemasan 80 Drum, negara asal China, supplier/eksportir QWE (RTY) Co. Ltd., B/L nomor KMTCZJG0009240 tanggal 28 Desember 2016, Invoice/Packing List nomor 908529067 tanggal 28 Desember 2016 dengan total nilai CIF USD22,040.00;

bahwa Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan nilai transaksi dari barang identik;

bahwa Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB Nomor 029158 tanggal 18 Januari 2017 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik (Metode-II), sehingga harga satuan barang impor pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD1.45/Kg menjadi CIF USD1.80/Kg;

bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.

Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;

meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/ tidak termasuk dalam nilai transaksi;

meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan

menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.

bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:

barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;

unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau

hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;

bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan Para Pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB nomor 029158 tanggal 18 Januari 2017 dengan Metode Nilai Transaksi Barang Identik (Metode II), PIB pembanding nomor 004992 tanggal 05 Januari 2017, uraian barang Dowanol DPM Glycol Ester 195 Kg Steel Drum (Pos 1), B/L PIB Pembanding tanggal 19 Desember 2016, sehingga harga satuan barang impor pada PIB nomor 029158 tanggal 18 Januari 2017 ditetapkan dari CIF USD1.45/Kg menjadi CIF USD1.80/Kg;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pos 1 PIB pembanding nomor 004992 tanggal 05 Januari 2017 (screenshot CEISA Impor, jalur hijau), uraian barang Dowanol DPM Glycol Ester 195 Kg Steel Drum, berat bersih 15,600.00 Kg, jumlah kemasan 80 Drum, negara asal Singapura, importir PT ASD, supplier/ekportir QWE Pacific (Singapore) Pvt. Ltd., B/L tanggal 19 Desember 2016, harga satuan CIF USD1.80/Kg (PIB Pembanding tidak dilengkapi dengan dokumen pelengkap pabean, antara laini invoice, P/L, B/L);

bahwa Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa dua barang dianggap identik atau yang selanjutnya disebut Barang Identik adalah apabila keduanya sama dalam segala hal, paling tidak karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta:

diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau

diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama;

bahwa Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:

berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

bahwa menurut pemeriksaan Majelis, dalam menetapkan nilai pabean barang impor pada PIB a quo, Terbanding tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 1 angka 5 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, karena data pembanding diproduksi oleh produsen lain (QWE Pacific (Singapore) Pvt. Ltd.) bukan dari negara yang sama (Singapura);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, proses pembelian barang impor pada PIB a quo didahului dengan Purchase Order (PO) nomor 161212/PO/XII/IR/AR tanggal 13 Desember 2016 dari Pemohon Banding kepada QWE (RTY) Co. Ltd., uraian barang Dowanol PM (80 Drum x 190.00 Kg), quantity 15,200.00 Kg, harga satuan USD1.45, total nilai USD22,040.00, term of delivery CIF Jakarta, terms of payment O/A 60 days;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding melakukan pembelian barang impor pada PIB a quo dengan invoice nomor 908529067 tanggal 28 Desember 2016 sebesar CIF USD22,040.00, uraian barang Dowanol PM Glycol Ether 190 Kg Steel Drum, quantity 80.00 Drum, net weight (berat bersih) 15,200.00 Kg, unit price CIF USD1.45/Kg, total nilai CIF USD22.040.00, Customer PO nomor 161212/PO/XII/IR/AR, terms of delivery and payment CIF Jakarta Seaport 60 days after date of invoice, payment due (tanggal jatuh tempo pembayaran) 26 Februari 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding melakukan pembayaran sesuai Telegraphic Payment (Transfer Valas Antar Bank) FGH tanggal 01 Februari 2017 kepada QWE (RTY) Co. Ltd., pada Bank of China Ltd. RTY Sub-Branch nomor rekening 537858215071 Swift Code BKCHCNBJ95L, sebesar USD22,040.00 (Rp294.388.280,00, kurs Rp13.357), dengan catatan pada kolom pembayaran: cheque nomor 000023 sebesar Rp294.388.280,00, dengan mendebit rekening Pemohon Banding nomor 471 300 2180;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding telah menyerahkan salinan Rekening Giro (currency IDR) atas nama Pemohon Banding pada UOB periode 01-28 Februari 2017, yang mencatat pendebitan tanggal 01 Februari 2017 sebesar Rp294.388.280,00, dengan catatan penarikan warkat Cheque 000023 USD22,040.00 TT Bank of China Ltd.;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger atas nama Pemohon Banding periode 01-28 Fabruari 2017, tercatat transaksi kredit sebesar USD22,040.00, dengan keterangan QWE + biaya impor;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Hutang tahun 2017 atas nama Pemohon Banding, nama supplier QWE (RTY) Company Ltd., currency USD, term of payment O/A 60 days after B/L, tercatat tanggal 01 Februari 2017 pembayaran 15200 inv. 908529067 Dowanon PM sebesar USD22,040.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Pembelian bulan Januari 2017 atas nama Pemohon Banding, tercatat outstanding PO tanggal 13 Desember 2016, nama barang Dowanol PM, quantity 15,200.00 Kg, harga/unit USD1.45, harga total USD22,040.00, penjual QWE (RTY);

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 029158 tanggal 18 Januari 2017 atas barang impor Dowanol PM Glycol Ester 190 Kg Steel Drum, berat bersih (net weight) 15,200.00 Kg, jumlah kemasan 80 Drum, negara asal China, sebesar CIF USD22,040.00 adalah nilai transaksi, yang merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Dowanol PM Glycol Ester 190 Kg Steel Drum sesuai PIB Nomor 029158 tanggal 18 Januari 2017, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang harus dibayar nihil;

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Menimbang : Bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Dowanol PM Glycol Ester 190 Kg Steel Drum sesuai PIB Nomor 029158 tanggal 18 Januari 2017, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang harus dibayar nihil
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2532/KPU.01/2017 tanggal 11 April 2017 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002177/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 31 Januari 2017 atas nama PT.XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Dowanol PM Glycol Ester 190 Kg Steel Drum sebesar CIF USD22,040.00 sesuai PIB Nomor 029158 tanggal 18 Januari 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta denda yang masih harus dibayar nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dr. ABC, S.H., M.M. .............
DEF, S.Sos, M.H. .................
GHI, S.H., LL.M. ..................
JKL, S.H., M.H. ...................
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA