Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60743/PP/M.IIB/16/2015

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak : 2009
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.623.575.820,00;

Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.623.575.820
Menurut Terbanding : bahwa Dalam hal Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan untuk lebih dari 1 (satu) Masa Pajak, apabila jumlah Pajak Pertambahan dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga tidak dapat dihitung dengan pasti, maka jumlah pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak dikalikan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak/kurang dibayar sebagaimana dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak;
Menurut Pemohon : bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak melakukan pengawasan karena tidak menindaklanjuti dan/atau tidak melakukan tindakan setelah 7 (tujuh) hari esuai point 3 tersebut di atas dan sudah mengetahui bahwa Pemohon Banding tidak / belum mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.623.575.820 karena Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.623.575.820,00;

bahwa sesuai ketentuan, Pemohon Banding seharusnya sudah mengajukan dan berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 2009 karena selama Tahun 2009 Pemohon Banding telah melakukan penyerahan melebihi batasan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (melebihi Rp.600.000.000) sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2010;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tahun 2009, sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian pada bulan Maret 2009, diterbitkan SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Maret 2009 nomor 00003/207/09/506/13 tanggal 21 Januari 2013;

bahwa KPP Pratama Kudus telah memberikan pembinaan dan sosialisasi peraturan antara lain memberikan informasi tentang ketentuan PMK nomor: 68/PMK.03/2010 pasal 4 ayat (1) tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai dengan surat nomor: S-143/WPJ.10/KP.0809/2010 tanggal 29 April 2010 perihal Himbauan Pembetulan/Penyampaian SPT Tahunan PPh, sebelum dikirimkannya surat nomor: S-567/WPJ.10/KP.0806/2012 tanggal 23 April 2012 perihal Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.623.575.820 karena Pemohon Banding baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak per 2 Mei 2012 berdasarkan pengajuan sendiri dan bukan dikukuhkan secara jabatan;

bahwa pada tahun 2009 Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga selama belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Pemohon Banding tidak pernah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan barang-barang dagangannya;

bahwa Pemohon Banding yang bertempat tinggal di Desa QWE selama menjalankan usahanya tidak mengetahui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 68/PMK.03/2010 tanggal 23 November 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, dan dalam rangka pelaksanaan kewajiban Perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus wajib melaksanakan pembinaan, sosialisasi dan penyuluhan atas aturan-aturan perpajakan yang khusus dan sangat penting untuk diketahui para wajib pajaknya di Desa-desa wilayahnya sebelum melakukan pemeriksaan dan penetapan pajak;

bahwa sampai dengan Bulan April tahun 2012 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus, tidak pernah melakukan Pembinaan, Sosialisasi dan Penyuluhan tentang Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatas di Desa QWE, walaupun Peraturan Menteri Keuangan tersebut telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2010;

bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus melalui surat Nomor: S-567/WPJ.10/KP.0806/2012 tanggal 23 April 2012 perihal Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, menghimbau kepada Pemohon Banding untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pemohon Banding langsung mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak dan berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kudus Nomor: PEM-00719/WPJ.10/KP.0803/2012 tanggal 2 Mei 2012 dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

bahwa Pemohon Banding dengan kesadarannya mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga tidak seharusnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku surut, dan seandainya Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus bertindak adil dengan melakukan penyuluhan pada Wajib Pajak yang ada di desa pada tahun 2009, Pemohon Banding dapat mengambil sikap dan menjalankan peraturan pajak dengan semestinya;

bahwa menurut Majelis, sebelum mempertimbangkan pokok permohonan banding Pemohon Banding, Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu kewenangan Pengadilan Pajak dalam hal memeriksa dan memutus sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP);

bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa Pajak;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan argumentasi dengan penjelasan, keputusan yang tidak disetujui adalah keputusan keberatan No. : KEP-2472/WPJ.10/2013 tanggal 28 Nopember 2013, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 31 ayat (2) UU PP;

bahwa berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang No.16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah melakukan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal pengajun banding dan berpendapat permohonan banding memenuhi formal pengajuan banding, maka Majelis berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan banding a quo;

bahwa terhadap materi permohonan banding, Terbanding telah memberikan penjelasan lisan dan keterangan tertulis yang disampaikan dalam persidangan yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara, pada pokoknya menerangkan:
Selama tahun 2009 Pemohon Banding telah melakukan penyerahan sebesar Rp.7.482.909.835,- (Masa Maret 2009 sebesar Rp.623.575.820,-) atau melebihi batasan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, karena telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2011, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat ketetapan Pajak atas kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai dengan alasan karena pada saat pemeriksaan diketahui Peredaran Usaha Pemohon Banding untuk tahun 2009 sebesar Rp.7.482.909.835,-. Kemudian Terbanding melakukan pemberitahuan kepada Pemohon Banding sesuai surat No.S-143/WPJ.10/KP.0809/2010 tanggal 29 April 2010 yang intinya menghimbau pembetulan/penyampaian SPT Tahunan PPh dan menyatakan bahwa berdasarkan data internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diketahui Peredaran Usaha Pemohon Banding mencapai lebih dari Rp.600.000.000,- per tahun, sehingga Pemohon Banding seharusnya mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);

bahwa menurut Terbanding, atas surat himbauan tersebut Pemohon Banding sudah melakukan pembetulan SPT PPh Tahun Pajak 2008 dan 2009 pada tanggal 28 Juli 2010 dengan melaporkan Peredaran Usaha sebesar Tahun Pajak 2008 Rp.6.775.920.000,- dan Tahun Pajak 2009 Rp.6.633.960.000,-, namun Pemohon Banding belum mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, kemudian Terbanding melakukan himbauan lagi (kedua) dengan surat No.S-567/WPJ.10/KP.0806/2012 tanggal 23 April 2012 perihal Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

bahwa kemudian Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding untuk tahun Pajak 2009 dan diketahui bahwa peredaran usaha tahun 2009 sebesar Rp.7.482.909.835,- sehingga sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No.68/PMK.03/2010 dan Pasal 2 ayat (2) UU KUP sudah seharusnya Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP. Oleh karena sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem Self Assesment, maka Pemohon Banding seharusnya mendaftarkan, menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakannya tanpa menunggu adanya pemberitahuan atau pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A UU PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo, dengan alasan:
  • Pemohon Banding baru dikukuhkan sebagai PKP tanggal 2 Mei 2012 berdasarkan permohonan sendiri atau bukan secara jabatan;
  • Walaupun Pemohon Banding dalam tahun 2009 telah mencapai omzet sebesar Rp.600.000.000,- per tahun, tetapi belum mendaftarkan sebagai PKP karena Pemohon Banding tidak mengetahui aturan dalam PMK 68/PMK/03/2010 dan Pemohon Banding juga tidak dikukuhkan secara jabatan oleh Terbanding.

Sebagai tambahan untuk diinformasikan bahwa Pemohon Banding sebagai pedagang eceran bahan bangunan yang bertempat tinggal di Desa QWE selama menjalankan usahanya tidak mengetahui adanya Peraturan Menteri Keuangan dimaksud;

bahwa berdasarkan Pasal 4, Pasal 16C dan Pasal 16D UU PPN Tahun 1984 Jo.Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.143 Tahun 2000, Subyek PPN dikelompokan menjadi dua, yaitu: 1) Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan 2) Bukan Pengusaha Kena Pajak (Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP). Yang dimaksud dengan PKP adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf (a) yaitu menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP), Pasal 4 huruf (c) yaitu menyerahkan JKP dan Pasal 4 huruf (f) UU PPN yaitu mengekspor BKP, serta bentuk kerja sama operasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PP No.143 tahun 2000;

bahwa sedangkan pengertian PKP dirumuskan dalam Pasal 1 angka 15 UU Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana diubah dengan UU No. 18 Tahun 2000, dinyatakan PKP adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU ini, tidak termasuk Pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan pengertian non PKP adalah Pengusaha bukan PKP yang menjadi subyek PPN meliputi pengusaha yang melakukan kegiatan dimaksud Pasal 4 huruf (b), huruf (d), dan Huruf (e) serta Pasal 16C UU PPN;

bahwa sebagai pelaksanaan pasal 1 angka 15 UU a quo, kriteria Pengusaha Kecil yang diatur dalam keputusan Menteri Keuangan No.552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No.571/KMK.04/2003 tanggal 29 Desember 2003, yaitu sebagai berikut:
a) Pengusaha kecil adalah pengusaha yang menyerahkan BKP dan atau JKP dalam satu tahun buku memperoleh jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak melebihi dari Rp.600.000.000,-;
b) Apabila sampai dengan suatu Masa Pajak dalam satu buku jumlah peredaran bruto lebih dari Rp.600.000.000,-, maka pengusaha ini memnuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya;
c) Dalam hal kewajiban pelaporan usaha dimaksud dilaksanakan tidak tepat waktu, maka saat pengukuhan adalah awal bulan berikutnya setelah akhir bulan seharusnya kewajiban pelaporan usaha dilakukan;
d) Dalam hal pengukuhan sebagai PKP dilakukan secara jabatan maka saat pengukuhan tetap pada awal bulan berikutnya setelah batas akhir bulan seharusnya kewajiban pelaporan usaha dilakukan;

bahwa berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU PPN menentukan Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (a), huruf (c) dan huruf (f) UU a quo, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang;

bahwa dari ketentuan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan subyek PPN adalah PKP dan non PKP. Jika subyek pajak non PKP dalam satu tahun buku Peredaran Usahanya mencapai lebih dari Rp.600.000.000,- per tahun diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya. Dalam hal pengukuhan sebagai PKP dilakukan secara jabatan, maka saat pengukuhan seharusnya pada awal bulan berikutnya setelah batas akhir bulan seharusnya kewajiban pelaporan usaha dilakukan. Dan untuk subyek pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang;

bahwa sesuai fakta persidangan, Terbanding juga menyatakan telah melakukan himbauan kepada Pemohon banding dan atas surat himbauan tersebut Pemohon Banding sudah melakukan pembetulan SPT PPh Tahun Pajak 2008 dan 2009 pada tanggal 28 Juli 2010 dengan melaporkan Peredaran Usaha sebesar Tahun Pajak 2008 Rp.6.775.920.000,-

bahwa meskipun sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 sudah dihimbau oleh Terbanding sebanyak dua kali agar Pemohon Banding memperbaiki SPT dan melaporkan jumlah peredaran usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, yang dilakukan Pemohon Banding adalah memperbaiki SPT sudah dilaksanakan, tetapi belum melaporkan jumlah peredaran usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kemudian pengukuhan sebagai PKP atas permohonan dilakukan pada tahun 2012 oleh Terbanding;

bahwa menurut Majelis, walaupun pengukuhan sebagai PKP diterbitkan pada tahun 2012 disebabkan karena pelaporan usaha dilaksanakan tidak tepat waktu (terlambat), menurut Majelis pengukuhan sebagai PKP mulai berlaku (efektif) sejak jumlah peredaran usaha sudah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP yakni tahun 2008;

bahwa menurut Majelis, mengingat tidak diketahui saat tepatnya jumlah peredaran usaha Pemohon Banding sebagai pemenuhan syarat untuk dikukuhkan sebagai KP (omset sudah mencapai Rp.600.000.000 per tahun), maka untuk tahun pajak 2008, diserahkan kepada Terbanding untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan;

bahwa fakta dalam persidangan dan sesuai dengan hasil pemeriksaan pajak diketahui, dalam tahun buku 2008, Peredaran Usaha per tahun Pemohon Banding sebesar Rp.6.775.920.000,- sudah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP dalam tahun buku 2008, sudah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP karena omzetnya per tahun sebesar sudah lebih dari lebih dari Rp.600 juta per tahun yang seharusnya Pemohon Banding wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya, segera setelah mencapai batas Rp.600 juta per tahun untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut di atas;

bahwa karena sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem Self Assesment, maka Pemohon Banding seharusnya mendaftarkan, menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakannya tanpa menunggu adanya pemberitahuan tau pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A UU PPN;

bahwa dengan demikian, menurut Majelis secara keseluruhan koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Januari s.d. Desember tahun 2009 sebesar Rp.7.482.909.835 tetap dipertahankan;

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPPPPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.623.575.820 tetap dipertahankan.

bahwa oleh karena itu, secara keseluruhan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut nilai Sengketa PPN Masa Pajak Maret 2009 yang dipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis adalah sebagai berikut:

No Uraian Sengketa Nilai Sengketa
(Rp)
Sengketa Dipertahankan Majelis
(Rp)
Sengketa Dibatalkan Majelis
(Rp)
1 Koreksi DPP PPN Masa Pajak Februari 2009 623.575.820 623.575.820 0
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan DPP PPN Masa Pajak Maret 2009 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:

Uraian Penghitungan Pajak Menurut
Terbanding (Rp)
Menurut
Majelis (Rp)
Koreksi
Majelis (Rp)
DPP PPN 623.575.820 623.575.820 0
Pajak Keluaran harus dipungut/ dibayar sendiri 62.357.582 62.357.582 0
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0 0 0
PPN Kurang (Lebih) Bayar 62.357.582 62.357.582 0
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya 0 0 0
PPN masih harus (Lebih) dibayar 62.357.582 62.357.582 0
Sanksi Administrasi :
Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP 29.931.639 29.931.639 0
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar 92.289.221 92.289.221 0
Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2472/WPJ.10/2013 tanggal 28 November 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00003/207/09/506/13 tanggal 21 Januari 2013.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 8 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC
GHI
JKL
MNO
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan nomor: Put-60743/PP/M.IIB/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada sidang di luar tempat kedudukan di Yogyakarta oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 2 April 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

DEF
GHI
JKL
MNO
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA