Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60186/PP/M.IVB/16/2015

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.248.227.818,00,;
Menurut Terbanding : bahwa setelah dilakukan pengujian arus uang, diketahui bahwa Wajib Pajak dalam mencatat hutang pembelian tanpa ada unsur PPN-nya (excl. PPN) sehingga Wajib Pajak tidak dapat membuktikan pembayaran atas PPNnya;
Menurut Pemohon : bahwa PT YYY melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa Juli, Agustus, dan September 2010 yang diterima melalui pos oleh KPP Pratama Jakarta Kembangan pada tanggal 7 Desember 2012. Pembetulan SPT Masa PPN dilakukan untuk memindahkan nilai pada Penyerahan dengan Faktur Pajak Sederhana (digunggung) ke Penyerahan dengan Faktur Pajak Standar sehingga faktur pajak yang diberikan kepada Pemohon Banding dapat tersaji dan terlaporkan dalam SPT tersebut;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.248.227.818,00;

bahwa Terbanding dalam Laporan Pemeriksaan Pajak menyatakan koreksi Pajak Masukan karena terdapat Faktur Pajak yang salah mencantumkan NPWP Penjual PT YYY, sehingga dikategorikan Faktur Pajak cacat dan tidak dapat dikreditkan dengan perincian sebagai berikut:

No. Nomor Faktur Pajak Tanggal Faktur DPP PPN
1 010.000.xxxx 31/07/2010 1.246.810.000 124.681.000
2 010.000.xxxx 24/08/2010 623.890.909 62.389.091
3 010.000.xxxx 20/09/2010 611.577.273 61.157.727
Jumlah 2.482.278.182 248.227.818

bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa PT YYY melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa Juli, Agustus, dan September 2010, Pembetulan SPT Masa PPN dilakukan untuk memindahkan nilai pada Penyerahan dengan Faktur Pajak Sederhana (digunggung) ke Penyerahan dengan Faktur Pajak Standar sehingga faktur pajak yang diberikan kepada Pemohon Banding dapat tersaji dan terlaporkan dalam SPT tersebut;

bahwa Pasal 13 ayat (5), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan bahwa:

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  5. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  6. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak."
Pasal 13 ayat (9), menyatakan bahwa:
“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”

bahwa dalam pelaksanaan Uji Bukti Kebenaran Materi Data, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa : Rekening Koran Bank QQQ, Catatan Hutang Piutang dengan PT.YYY, Nota Kredit Pelunasan, Surat Pengantar Barang, Bukti setoran bank dan cek, dan General Ledge serta SPT Masa PPN PT YYY;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diperoleh fakta sebagai berikut :

bahwa Faktur Pajak masukan yang salah penulisan NPWP Penjual dan Pembeli (terbalik penempatannya). Atas Faktur Pajak yang salah cetak tersebut oleh PT.YYY (PT.YYY) selaku PKP Penjual telah diperbaiki dengan cara mencetak ulang untuk membetulkan NPWP yang terbalik penempatannya. Hal itu dilakukan sebelum Faktur Pajak yang salah cetak tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa atas Faktur Pajak yang telah diperbaiki tersebut oleh Pemohon Banding telah dilaporkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN September 2010, dan PT.YYY sebagai PKP Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut sebagai Penyerahan dengan Faktur Pajak sederhana (digunggung) dalam SPT Masa PPN Normal Masa Juli, Agustus, dan September 2010;

bahwa Pemohon Banding telah mencatat pemberian hutang kepada PT.YYY, yang kemudian hutang tersebut dibayar oleh PT.YYY dalam bentuk aspal, sehingga pencatatan masih murni hutang dan tidak tercantum nilai PPN-nya, namun PPN atas penyerahan aspal tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding ke Kas Negara melalui PT.YYY;

bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan Faktur Pajak yang telah dibetulkan sesuai dengan NPWP Pembeli maupun Penjual dan terdapat bukti adanya arus dokumen, arus uang dan arus barang atas transaksi tersebut dan bukti pembayaran PPN-nya;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 248.227.818,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Pajak Masukan Menurut Keputusan Terbanding Rp 95.624.336,00
Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan Rp 248.227.818,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp 343.852.154,00
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1260/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 21 Nopember 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor: 00002/207/10/522/13 tanggal 29 Januari 2013, atas nama XXX, sehingga Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
- Ekspor Rp 0,00
- Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri Rp 2.214.168.183,00
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN Rp 0,00
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00
Jumlah Rp 2.214.168.183,00
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp 2.214.168.183,00
Penghitungan PPN kurang/lebih bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 221.416.818,00
Dikurangi :
- PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama Rp 0,00
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 343.852.154,00
- Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00
- Lain-lain Rp 110.476.046,00
Jumlah Rp 454.328.200,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 454.328.200,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar (Rp 232.911.382,00)
Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 232.911.382,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 0,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AAA, SH, M.Sc ------------------------------ sebagai Hakim Ketua,
Drs. BBB, MM ------------------------------- sebagai Hakim Anggota,
CCC, SH ------------------------------------- sebagai Hakim Anggota,
DDD ----------------------------------------- sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA