Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30733/PP/M. VIII/19/2011

Jenis Pajak : Bea Cukai

Tahun Pajak : 2008

Pokok Sengketa : penetapan BM, PDRI dan DA atas Barang Impor Pemohon Banding dengan Jenis Barang Wire/Kabel, negara asal Philippina, nilai pabean CIF USD 89,130.07, yang dilindungi dengan dokumen BC 2.3 Nomor : 511674 tanggal 23 November 2007 namun tidak masuk ke dalam Tempat Penimbunan Berikat, sehingga Terbanding menetapkan BM, PDRI dan DA berdasarkan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 sebesar Rp 366.988.742,00;



Menurut Terbanding bahwa permasalahan yang diajukan keberatan adalah pengenaan BM, PDRI dan DA atas barang impor yang dilindungi dokumen BC.2.3 yang tidak masuk ke kawasan berikat karena hilang/dicuri saat pengangkutan sesuai Laporan Polisi No. Pol : 225/K/XII/2007/KPPP tanggal 28 Desember 2007 dan Extract Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.: 860/Pid.B/2008/PN.JKT.UT.25 Juni 2008;

Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan manufacturing dalam pembuatan Automotive wiring harness dan salah satu bahan baku yang Pemohon Banding pergunakan adalah wire/kabel;

Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1453/KM.5/1999 tanggal 5 Agustus 1999 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 637/KMK.05/1996 tanggal 12 November 1996 jo Nomor: 2236/KMK.5/1998 tanggal 10 November 1998 tentang Penetapan Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) kepada PT EDS Manufacturing Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya XXX Km.24, Desa Tegal Murni, Kecamatan Balaraja, Tangerang, Jawa Barat diketahui bahwa jenis hasil produksi Pemohon Banding adalah Automotive Wiring Harness, Automotive Wire dan komponen Automotive Wiring Harness;

bahwa menurut Pemohon Banding salah satu bahan baku yang Pemohon Banding pergunakan adalah wire/kabel;

bahwa Pemohon Banding melakukan impor kabel dari Draka Cableteq dengan alamat Cebu, Philippina, dikapalkan dengan Perth Bridge V.157S dan container 40” dengan Nomor : KKFU7665475 dan seal DG77210;

bahwa dalam proses pengeluaran barang dari pelabuhan Pemohon Banding menggunakan BC.2.3 dengan Nomor Pendaftaran : 511674, dikeluarkan dari pelabuhan pada tanggal 27 Desember 2007, proses pengeluaran barang ini dilakukan oleh PT ABC & Sea Service dan transportasi oleh PT DEF;

bahwa dalam perjalanan dari pelabuhan Tanjung Priok menuju perusahaan Pemohon Banding yang berlokasi di Balaraja, Tangerang, Banten, barang tersebut dilarikan/digelapkan oleh pengemudi dan pembantunya;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan No. Pol : 225/K/XII/2007/KPPP tanggal 28 Desember 2007 diketahui bahwa Sdr. GHI melaporkan tentang penggelapan yang pada pokoknya mengemukakan bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2007 jam 16.00 WIB Pelapor selaku pengurus angkutan PT DEF telah memberikan Tyla kepada Sdr. JKL (sopir trailer B xxxx GA) untuk muat container 40 feet No. KKFU-7665475 di JITC 1 Pel. Tg. Priok, tujuan ke PT MNO di Tangerang Banten, setelah muat kemudian hari Jumat tanggal 28 Desember 2007 jam 00.15 WIB trailer B XXXX GA telah keluar dari JICT. Dan pada jam 08.00 WIB PT MNO telah menelepon ke kantor dan memberitahukan container belum tiba di PT MNO, semula Pelapor mengira ada kemacetan di jalan, namun pada jam 12.00 WIB seorang pengemudi trailer memberitahukan bahwa trailer B XXXX GA ada di Cikarang KM 34, dan Pelapor melakukan pengecekan ke Cikarang dan benar trailer ada berikut container namun isi sudah tidak ada, dan sopirnya yaitu Sdr. JKL beserta keneknya Kicun juga tidak ada, atas kejadian tersebut PT LLB telah dirugikan sekira Rp 800.000.000,00;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Extract Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 860/Pid.B/2008/PN.JKT.UT tanggal 25 Juni 2008 diketahui bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa, sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Sdr. JKL alias Bontot dan Terdakwa Sdr. PQR alias Kicun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan,
2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
3. dst..
4. dst..
5. Memerintahkan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit Mobil Truck Trailer merk Mitsubisi V. 418 warna putih No. Pol. B-XXXX-GA atas nama Wasim No. 1165349/MJ/2007;
  • 1 (satu) unit Container warna merah Nomor KKFU7665475 / 40 feet dalam keadaan kosong;
Dikembalikan kepada PT DEF;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);

bahwa Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 berbunyi “Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikatnya”;

bahwa Pasal 33 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 berbunyi ”Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikatnya:
  1. musnah tanpa sengaja;
  2. telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara atau;
  3. telah dipindahkan ke Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat lain, atau Tempat Penimbunan Pabean”;
bahwa Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 berbunyi ”Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar”;

bahwa Majelis berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, terkecuali dalam hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Pengusaha yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 diketahui bahwa atas kasus hilangnya barang impor yang dilindungi oleh BC.2.3 karena pencurian/penggelapan tidak termasuk dalam hal-hal yang membebaskan Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dari tanggung jawab atas bea masuk yang terutang dan sanksi administrasi;

bahwa menurut Majelis terbukti barang sudah keluar dari daerah pelabuhan dan barang tidak ada di TPB;

bahwa tidak ada ketentuan yang menyatakan bila barang hilang dalam perjalanan dari daerah pelabuhan ke Kawasan Berikat dibebaskan dari tanggung jawab importasi;

bahwa pengangkutan adalah atas perintah importir, sehingga tanggung jawab akibat perintah importir tersebut tetap pada importir tersebut;

bahwa Majelis juga meneliti Dokumen Impor barang yang dilampirkan seperti BC.2.3, Bill of Lading, Invoice, Asuransi dimana Pemohon Banding selain sebagai Tempat Penimbunan Berikat (TPB) juga sebagai Importir / Pemilik Barang yang bertanggung jawab Bea Masuk Barang tersebut dari supplier di luar negeri sampai ke TPB, sehingga pembebasan tanggung jawab sesuai Pasal 33 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tidak dapat diterapkan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bahwa Majelis berkesimpulan Pemohon Banding wajib mempertanggungjawabkan bea masuk barang yang keluar dari pelabuhan sampai yang seharusnya berada di TPB dan wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, oleh karenanya Majelis berketetapan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar dan sudah sesuai dengan ketentuan sehingga menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Mengingat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Memperhatikan Surat Banding, keterangan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta ketetapan tersebut diatas;
Memutuskan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-012/BC.8/2009 tanggal 08 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-092/WBC.06/KPP.03/2008 tanggal 12 September 2008, PT.xxx ;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA