Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31146/PP/M.X/16/2011

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai

Tahun Pajak : 2005

Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00059/207/05/405/06 tanggal 13 Desember 2006, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi dan telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Daftar Sisa Tagihan Pajak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No Nomor SKP/STP Tanggal SK Tanggal Jatuh
Tempo
Sisa Tagihan Pajak (Rp) Proses Penagihan Terakhir
Keterangan Tanggal
Sudah Jatuh Tempo
1 00059/207/05/405/06 13 Des 06 12 Jan 07 157.382.728,00 PAKSA 28 Peb 07
157.382.728,00



Menurut Terbanding : Terbanding tidak mengirimkan Surat Uraian Banding

Menurut Pemohon
Banding
: bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-035468/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 17 Desember 2010 a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 108/SPTNP/FT/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-543/KPU.01/2011 tanggal 11 Pebruari 2011, permohonan keberatan Pemohon Banding tersebut telah ditolak;


Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu diperiksa dengan acara cepat;

bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan atau ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;


Menimbang : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”

bahwa Surat Terbanding Nomor: S-126/WPJ.09/KP.0904/2010 tanggal 6 Desember 2010 adalah merupakan jawaban atas surat permohonan Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 2 Nopember 2010 mengenai permohonan keringanan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00059/207/05/405/06 tanggal 13 Desember 2006 Nomor: NKI-052/VII/2009 tanggal 6 Juli 2009, sehingga walaupun bentuknya surat tetapi kedudukannya setara dengan keputusan, dengan demikian berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang.undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang.undang Nomor 16 Tahun 2000 dapat diajukan banding.

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 20 Januari 2011 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 20 Januari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 1 Pebruari 2011 (cap pos) sedang tanggal penerbitan Surat Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 6 Desember 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 20 Januari 2011 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: S-126/WPJ.09/KP.0904/2010 tanggal 6 Desember 2010, mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00059/207/05/405/06 tanggal 13 Desember 2006;

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 20 Januari 2011, diajukan atas 1 (satu) keputusan, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 20 Januari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 20 Januari 2011, dilampiri dengan Surat Terbanding Nomor: S-126/WPJ.09/KP.0904/2010 tanggal 6 Desember 2010, dengan demikian pengajuan banding dengan Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 20 Januari 201 memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa jumlah pajak yang kurang dibayar sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: S-126/WPJ.09/KP.0904/2010 tanggal 6 Desember 2010 adalah sebesar Rp.157.382.728,00;

bahwa jumlah pajak yang terutang sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: S-126/WPJ.09/KP.0904/2010 tanggal 6 Desember 2010 adalah sebesar Rp.157.382.728,00, sehingga 50% dari jumlah tersebut adalah Rp.78.691.364,00;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan belum melakukan pembayaran atas 50% dari pajak yang terutang sebesar Rp.78.691.364,00 tersebut;

bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atas 50% dari pajak yang terutang sebesar Rp.78.691.364,00, dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdri. HNA, selaku penanda tangan Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 20 Januari 2011, berdasarkan bukti identitas berupa Kartu Tanda Penduduk diketahui yang bersangkutan memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan atas data-data, keterangan dan bukti yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 20 Januari 2011 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding tidak dapat diterima;


Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;


Memutuskan :
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: S-126/WPJ.09/KP.0904/2010 tanggal 6 Desember 2010, tentang Penolakan Permohonan Keringanan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00059/207/05/405/06 tanggal 13 Desember 2006, atas nama : HNA, tidak dapat diterima;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA