Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36096/PP/M.III/99/2012

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Gugatan


Nomor Putusan:
Put-36096/PP/M.III/99/2012


Jenis Pajak:

Gugatan


Tahun Pajak:
2006


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1155/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 02 Agustus 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00012/107/06/432/10 tanggal 07 Juli 2010.

Menurut Tergugat:

bahwa menurut Tergugat, terdapat hubungan istimewa antara Penggugat dan PT. XXX berupa penguasaan melalui manajemen sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan.

Menurut Pengugat:

bahwa berdasarkan bukti-bukti Purchase Order dan penerimaan hasil Penjualan yang diterima dari bulan Januari sampai dengan Desember 2006 adalah sesuai dengan invoice-invoice yang diterbitkan dan sesuai dengan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan bulan Januari sampai dengan Desember 2006, dalam hal ini Tergugat hanya melihat dari total jualnya saja, yang mana total jual tersebut sudah di-discount untuk pembeli, terbukti dengan diterbitkannya Purchase Order dari pembeli untuk Penggugat sehingga Pajak Pertambahan Nilai dari hasil discount tersebut dibebankan kepada pembeli.

Pendapat Majelis:

bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Tagihan Pajak berupa sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 karena terdapat discount yang tidak boleh dianggap sebagai discount penjualan dan karenanya tidak boleh dikurangkan dari harga jual, dan oleh Tergugat dianggap sebagai peredaran usaha yang tidak dilaporkan oleh Penggugat, dan dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) karena Penggugat tidak membuat Faktur Pajak atas transaksi penjualan yang merupakan obyek PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006;

bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju dan mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1155/WPJ-22/BD.06/2011 tanggal 02 Agustus 2011, mengenai Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00012/107/06/432/10 tanggal 07 Juli 2010;

bahwa Penggugat menyatakan, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00012/107/06/432/10 tanggal 07 Juli 2010, berawal dari adanya ketetapan pajak atas pokok pajak (SKPKB) yang mana atas SKPKB tersebut sudah diajukan keberatan dan banding oleh Penggugat;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas gugatan Penggugat, serta hasil pemeriksaan di dalam persidangan, diketahui Tergugat menetapkan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 sebesar Rp.34.930.092,00 merupakan sanksi administrasi denda dikarenakan Penggugat tidak membuat Faktur Pajak atas transaksi penjualan yang merupakan obyek PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006;

bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan,”Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”;

bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan,”Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”;

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan “Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan”;

bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00012/107/06/432/10 tanggal 07 Juli 2010, dimaksud terkait langsung dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai ;

bahwa Penggugat di dalam persidangan menyatakan, gugatan Penggugat atas STP untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebagai hasil pemeriksaan yang juga menghasilkan SKPKB yang oleh Penggugat telah diajukan keberatan dan saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Pajak;

bahwa oleh karena atas pokok pajak (SKPKB PPN) yang mendasari terbitnya Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00012/107/06/432/10 tanggal 07 Juli 2010, yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, oleh Penggugat telah diajukan keberatan dan saat ini dalam proses pengajuan banding di Pengadilan Pajak, maka sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, maka pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00012/107/06/432/10 tanggal 07 Juli 2010 tergantung pada hasil penyelesaian pengajuan banding atas SKPKB PPN;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat, penyelesaian sengketa gugatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00012/107/06/432/10 tanggal 07 Juli 2010, akan mengacu kepada hasil Putusan banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk menolak gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1155/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 02 Agustus 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00012/107/06/432/10 tanggal 07 Juli 2010;.

Memperhatikan:

bahwa berdasarkan Surat Gugatan, Surat Uraian Gugatan Tergugat, hasil penilaian serta pembuktian di dalam persidangan.

Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
   
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini

 

Memutuskan:

Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1155/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 02 Agustus 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00012/107/06/432/10 tanggal 07 Juli 2010.