Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor N, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5380/PJ/2019, tanggal 22 November 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112255.15/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 24 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding;
- Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP-00083/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 27 Januari 2017 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00007/216/11/081/15 tanggal 12 November 2015 serta seluruh surat tagihan pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00083/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 27 Januari 2017 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00007/216/11/081/15 tanggal 12 November 2015; dan,
- Memutuskan bahwa tidak terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2011 dan memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;
Bahwa apabila Majelis berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 12 Juli 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112255.15/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 24 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00083/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 27 Januari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/216/11/081/15 tanggal 12 November 2015 Tahun Pajak 2011 atas nama BUT XXX PTE. LTD., NPWP 01.863.795.xxxx, beralamat di Wisma G Lantai K, Jalan SS Nomor B, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
No. |
Uraian |
USD |
1 |
Peredaran Usaha |
51,358,205 |
2 |
Harga Pokok Penjualan |
- |
3 |
Laba Bruto |
51,358,205 |
4 |
Biaya Usaha |
41,587,328 |
5 |
Penghasilan Netto Dalam Negeri |
9,770,877 |
6 |
Penghasilan (Biaya) Dari Luar Usaha |
- |
7 |
Penyesuaian Fiskal Positif |
- |
8 |
Penyesuaian Fiskal Negatif |
- |
9 |
Penghasilan Netto |
9,770,877 |
10 |
Kompensasi Kerugian *) |
- |
11 |
Penghasilan Kena Pajak |
9,770,877 |
12 |
PPh Terhutang |
2,931,263 |
13 |
Kredit Pajak |
1,828,763 |
14 |
PPh Yang Kurang (Lebih) bayar |
1,102,500 |
15 |
Sanksi Administrasi |
529,200 |
16 |
Jumlah PPh yang masih (Lebih) harus Dibayar |
1,631,700 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Oktober 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 31 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon ini; dan,
- Membatalkan dan/atau mencabut Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112255.15; dan,
- Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali untuk membatalkan dan/atau mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00083/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 27 Januari 2017 tentang Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 No. 00007/216/11/081/15 tanggal 12 November 2015 serta seluruh surat tagihan pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00083/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 27 Januari 2017 tentang Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 No. 00007/216/11/081/15 tanggal 12 November 2015; dan,
- Mengadili dan memutuskan tidak terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2011 dan memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;
Atau, jika Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 06 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00083/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 27 Januari 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00007/216/11/081/15 tanggal 12 November 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.863.795.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi
USD1,631,700; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
-
- bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Peredaran Usaha atas Pembayaran Bonus ke Pemerintah sebesar USD3,675,000.00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti dan penerapan hukum serta kekhilafan nyata didalamnya, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum di bawah ini, karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum serta perkara a quo memiliki keterkaitan dan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan perkara yang terdaftar di Mahkamah Agung Register perkara Nomor 3357/B/PK/PJK/2020. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Peredaran Usaha atas Pembayaran Bonus ke Pemerintah sebesar USD3,675,000.00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim terdapat error factie dan error juris. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berkeyakinan dan berketetapan untuk membatalkan kembali putusan a quo karena penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena Kontrak Karya antara Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dengan Pemerintah R.I yang berlaku doktrin hukum Lex specialis derograt legi generalis dan Lex Superior derogat Legi Inferiori. Bahwa in casu pada dasarnya telah sesuai dengan praktek yang lazim dalam industri minyak dan gas bumi di Indonesia serta sejalan dengan peraturan hukum dan konfirmasi tertulis yang diberikan oleh SKK Migas. Bahwa mengenai in casu, di luar perikatan hukum dan apabila telah tercapai suatu kesepakatan antara Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dengan Pemerintah R.I. mengikat secara hukum (vide Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUP Perdata) bahkan secara umum akan mengikat juga pihak terkait. Oleh karenanya apabila kedapatan Laporan Hasil Audit BPKP yang dijadikan acuan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali belum/tidak dapat dijadikan hasil koreksi, karena pada dasarnya laporan tersebut merupakan laporan yang sifatnya yang belum final dan perlu ditindaklanjuti, apabila dipergunakan sebagai dasar koreksi tidak memiliki dasar kaidah hukum yang valid karena tidak memiliki kaidah dan tujuan dari proses pemeriksaan yang sama. Bahwa dalam mewujudkan pembebanan pajak yang sehat seharusnya dilakukan harmonisasi dan rekonsiliasi antara Laporan Audited Independent dengan Laporan BPKP yang dapat melahirkan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Fiskal yang sehat (vide Pasal 28 UU KUP). Sedangkan perlakuan perpajakan untuk pembayaran bonus kepada Pemerintah diatur secara khusus dalam KMK 458 dimana pembayaran bonus tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan untuk penghitungan PPh Badan yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dipertahankan, sehingga Majelis Hakim Agung berketetapan in casu dapat dibiayakan karena tidak terdapat adanya kerugian atau hilangnya pendapatan negara yang ditimbulkan karena memiliki hubungan dalam rangka 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan karena pembayaran bonus telah diatur secara khusus oleh pemegang otoritas fiskal (vide KMK Nomor 458/KMK.01/1984). Hal ini didasari bahwa Laporan Keuangan Audited yang telah dilakukan justifikasi ke Laporan Keuangan Fiskal yang sekaligus dilatarbelakangi oleh pandangan hukum bagi Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam mengedepankan prinsip matching cost against revenue dan asas Audi et Alteram Partem serta prinsip substance over the form, sebab dalam prinsip hukum tersebut tidak terdapat kerugian atas pendapatan atau hilangnya keuangan negara yang miliki oleh negara dari tindakan yang dilakukan Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang berkaitan pengeluaran untuk 3 (M) mendapat, menagih dan memelihara penghasilan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 4 s.d. Pasal 9 dan Pasal 13 berikut Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 4, Pasal 6 Ayat 2 huruf (b) UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 66 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara juncto Pasal 31 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; juncto Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 juncto Pasal 9 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.012/1978 juncto Pasal 8 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ/2012;
- bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalil-dalil yang diajukan merupakan hukum pendapat yang bersifat menentukan karenanya patut kiranya untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang terkait, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar USD0.00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
Penghasilan Neto Fiskal |
USD |
6,095,877.00 |
Penghasilan Kena Pajak |
USD |
6,095,877.00 |
Pajak Penghasilan Badan yang Terhutang |
USD |
1,828,763.00 |
Kredit Pajak |
USD |
1,828,763.00 |
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar |
USD |
0.00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112255.15/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 24 Juli 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: BUT XXX PTE. LTD.;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112255.15/2011 PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 24 Juli 2019;
MENGADILI KEMBALI:
- Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding: BUT XXX PTE. LTD.;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis :
ttd. AAA, S.H., M.H.
ttd. Dr. BBB, S.H., C.N. |
|
Ketua Majelis,
ttd. Prof. Dr. CCC, S.H., M.S. |
|
|
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 10.000,00 3. Administrasi PK........ Rp 2.484.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
|
Panitera Pengganti,
ttd. DDD, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.