Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40113/PP/M.VIII/16/2012Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
Tahun Pajak | : | 2007 |
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00085/207/07/604/11 tanggal 23 Mei 2011; |
Menurut Terbanding | : | bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00085/207/07/604/11 tanggal 23 Mei 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sukomanunggal; |
Menurut Pemohon | : | bahwa Koreksi pemeriksa tidak sesuai dengan pasal IA ayat 1 huruf (f) Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000, yang Berbunyi "Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang" sedangkan berdasarkan bukti clan data pada pembukuan Pemohon Banding pada masa Januari sampai dengan Desember 2007 Pemohon Banding tidak melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak yang Pemohon Banding produksi (udang beku) kekantor pusat, Pemohon Banding hanya melakukan Penyerahan Barang untuk Ekspor dengan tariff PPn sebesar 0%; |
Menurut Majelis | : | bahwa
Surat Banding Nomor: 008/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012,
ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 008/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 008/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-402/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00085/207/07/604/11 tanggal 23 Mei 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 008/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 21 Juni 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 008/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, adalah banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-402/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012 sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 008/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding dianggap sama dengan tanggal terbit Surat Keputusan Terbanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 008/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2007 bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-402/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012 sebesar Rp 472.896.725,00 sehingga 50% dari jumlah pajak terutang adalah sebesar Rp236.448.362,50, dengan Pajak Masukan adalah Nihil; bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)” bahwa dalam Surat Bandingnya tidak terdapat bukti Pembayaran 50% dari jumlah Pajak terutang sebesar Rp236.448.362,50 tersebut di atas; bahwa Pemohon Banding dalam sidang mengakui bahwa Pemohon Banding belum melakukan pembayaran atas 50% dari jumlah Pajak terutang karena Pemohon Banding sedang mengalami kesulitan likuidasi; bahwa karenanya, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: 008/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Sdr. XX, menjabat sebagai Direktur, selaku penandatangan Surat Banding nomor: 008/SRT/JP/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 sesuai dengan Akta Turunan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT XXX No. 38 tanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat oleh Notaris YYY, SH berwenang menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa Surat Banding 008/SRT/JP/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan |
Menimbang | : | bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak terpenuhi, maka materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; |
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-402/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00085/207/07/604/11 tanggal 23 Mei 2011 atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.